News

Di Balik Kecelakaan Maut Balikpapan, Instran: Sopir Truk Jadi Korban Regulasi, Ini Alasannya

Penulis: Rahmi Yati
Tanggal: 21 Januari 2022 - 19:37 WIB
Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1/2022). ANTARA/Novi Abdi - am

Harianjogja.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menyebut sopir atau pengemudi truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan merupakan korban regulasi.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan berdasarkan regulasi yang ada, sopir tersebut bisa saja menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang menewaskan sejumlah orang itu.

"Pelanggaran pertama adalah jalan itu di perempatan Rampak Balikpapan memang jam 06.00 dilarang untuk truk, sementara kejadian dilaporkan jam 06.30, jadi tersangka sudah pasti sopir," kata Dedd, Jumat (21/1/2022).

Pelanggaran kedua, lanjutnya, berdasarkan data sementara, dikatakan truk mengalami rem blong. Artinya, kendaraan tidak laik jalan sehingga tersangkanya bisa sopir dan pengusaha truk.

Namun bila merujuk UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Deddy menilai pengusaha kendaraan belum tentu bisa dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Buntut Viral Parkir Nuthuk, Bus Wisata Masuk Jogja Diminta Diperketat

"Jadi sopir dapat dikategorikan korban regulasi karena truk yang tidak laik jalan dipaksakan jalan oleh penerima jasa angkutan logistik," sebutnya.

Bukan itu saja, dia juga menyoroti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan kontainer itu. Menurut Deddy, sebenarnya tronton bisa saja digunakan mengangkut kontainer asalkan panjangnya sama 20 feet dan pengaitnya sama seperti gandengan trailer.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan. Dia menilai kecelakaan tersebut terjadi lantaran jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan muatan yang diangkut.

Pasalnya, sambung Gemilang, muatan kontainer seberat 20 ton yang seharusnya diangkut dengan truk trailer dibawa dengan tronton. Sementara sistem pengereman truk tronton tidak dilengkapi dengan chamber di depan dan belakang sehingga kemampuan rem untuk mengangkut 20 ton barang itu sangat riskan.

"Jadi memang regulasinya kan harus pakai boks yang trailer karena dilengkapi dengan rem dan chamber yang membuat dia yang kalau ada masalah angin atau keseimbangan dia berhenti sendiri, artinya kemungkinan untuk rem blong itu kecil," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Truk Angkut Lima Ton Telur Terguling di Tepi Sawah
Bus yang Kecelakaan di Jalan Imogiri-Panggang, Uji Kirnya Mati sejak 2020
Diduga Karena Rem Blong, Bus Kecelakaan di Imogiri
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!
  2. Pria Asal Bandung Curi 2 Unit iPhone di Service Center Sleman, Begini Modusnya
  3. PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Lewat Edukasi Keuangan Perempuan
  4. Pelatih Korsel Akui Indonesia Sulit Dikalahkan, Shin Tae-yong: Dia akan Stres

Berita Terbaru Lainnya

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana