News

Selidiki Kecelakaan Maut Balikpapan, KNKT Temukan Rangka Truk Diubah

Penulis: Newswire
Tanggal: 23 Januari 2022 - 21:07 WIB
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). - Antara/Novi A.

Harianjogja.com, BALIKPAPAN - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyelidiki kecelakaan yang menyebabkan 4 korban jiwa di Turunan Rapak, Km 0 Jalan Soekano-Hatta, Balikpapan. KNKT menemukan bahwa rangka atau sasis dari truk tronton KT 8534 AJ tersebut ditambah panjangnya 20 cm.

“Axel atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubda Kemenhub) Budi Setiyadi di Balikpapan, Minggu (23/1/2022).

Diketahui juga truk menggunakan sistem rem Air Over Hydraulic (AOH) atau sistem rem dengan penggunaan angin dan minyak rem sekaligus.

Belum dipastikan apakah penambahan panjang dan sumbu roda ini mempengaruhi sistem pengereman. Di sisi lain, pada kendaraan besar memang lazim terjadi brake lag, atau rem memerlukan waktu lebih lama dari seharusnya untuk bisa siap kembali dipakai setelah pengereman sebelumnya.

Pada kejadian kecelakaan di Turunan Rapak dan keterangan sopir Muhammad Ali (48) kepada polisi, sebelum mencapai turunan panjang hingga lampu lalu lintas tersebut, diyakini sopir sudah mengerem beberapa kali karena sejak Km 0,5 Jalan Soekarno-Hatta atau simpangan Straat II, jalan sudah menurun, lalu mendatar lagi di simpang Straat I hingga depan Rajawali Foto, dan baru menurun lagi.

Di turunan ketiga ini, yang panjangnya lebih kurang 250 meter hingga lampu lalu lintas di bawahnya, tepat di titik depan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri. kompresor tidak lagi memiliki tekanan angin yang cukup untuk mendorong minyak rem menekan kanvas rem menghentikan roda.

“Habis anginnya, 'ngeblong', gitu,” kata Budi.

Selanjutnya, karena bobotnya dan muatannya yang mencapai 20 ton, dan sudah kehilangan fungsi rem, dan kondisi jalan menurun, truk meluncur tak terkendali. Upaya sopir untuk menurunkan persneling dari 3 ke 2 untuk mendapatkan efek rem mesin (engine break) juga, gagal, setelah sebelumnya berhasil dari 4 ke 3. Dengan persnelling netral, truk meluncur makin deras dan menabrak semua yang ada di depannya.

Diketahui, dalam sistem rem air over hydraulic untuk kendaraan-kendaraan besar, digunakan tekanan angin untuk mendorong minyak rem menekan tuas yang membuka kanvas di dalam tromol rem, yang kemudian menahan putaran roda. Sebelumnya angin dikumpulkan di dalam kompresor untuk mendapatkan tekanan yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Tabrak Truk, Siswa SMP di Sragen Meninggal Dunia, Sang Adik Luka-luka
Kecelakaan Maut di Jalan Jogja-Wonosari Libatkan 4 Kendaraan, 2 Pengendara Motor Tewas di Lokasi Kejadian
Kecelakaan Karambol Melibatkan 4 Kendaraan Terjadi di Boyolali pada Sabtu Ini, Sopir Sampai Terlempar
Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

KPK Akan Segera Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden