News

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 24 Januari 2022 - 13:27 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga

Harianjogja.com, JAKARTA-Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik, politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.

Baca juga: KPK Telisik Modus Transaksi Duit Suap Azis Syamsuddin ke Penyidik Robin

Setidaknya ada beberapa hal yang membuat Azis dituntut demikian. Alvin menuturkan bahwa hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dituntut sebelumnya. Adapun, yang memberatkan adalah perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa berbelit-belit,” ucapnya.

Sebelumnya, Azis didakwa memberikan suap sekitar Rp3,6 miliar ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000 [Rp520 juta] atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain,” kata Jaksa KPK Lie Putra saat membaca dakwaan, Senin (6/12/2021).

Lie menjelaskan bahwa suap tersebut agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perbuatan Azis merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Azis juga didakwa memberi duit dengan total Rp3,6 miliar tersebut kepada Stepanus dan Maskur sebagai hadiah atau janji atas jabatan atau kedudukan mereka.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Lie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Aliran Uang Korupsi K3 Kemenaker Terkuak di Sidang, Capai Ratusan Juta
Gelar  Pertemuan Tertutup, KPK dan Polri Bahas Perkara Korupsi
Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun, Terbukti Korupsi Proyek Jalan
Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Iran Desak AS Pilih Gencatan Senjata atau Perang Lewat Israel
Tiga Pelaut Tewas di Kapal Terbakar Seusai Serangan di Hormuz
Kendaraan Pasukan UNIFIL Italia Ditembak Israel, Roma Panggil Dubes
IRGC Klaim Serang Fasilitas Energi Meski Gencatan Diumumkan
KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
Gencatan Senjata AS-Iran, Trump Siap Serang Lagi Jika Gagal