News

Bangun Kerangkeng di Rumah, Bupati Langkat Diduga Memperbudak Pekerja Sawit

Penulis: Muhammad Khadafi
Tanggal: 25 Januari 2022 - 06:47 WIB
Kerangkeng untuk manusia di halaman rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. - Twitter @anishidayah

Harianjogja.com, JAKARTA — Migrant Care melaporkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana  kepada Komnas HAM atas dugaan perbudakan terhadap 40 orang pekerja sawit. Dugaan perbudakan terungkap terungkap saat petugas Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Cana terkait kasus suap beberapa waktu lalu.

Di belakang rumah Bupati Langkat tersebut ada dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Bentuk kerangkeng tersebut nyaris menyerupai penjara lengkap dengan gembok. Setidaknya ada 40 orang yang sempat dikurung dalamnya.

Mereka diduga adalah para pekerja sawit yang diperlakukan secara tidak manusiawi. "Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, sebagaimana unggahannya di Twitter, Senin (24/1/2022).

Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit Terbit selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Setelah usai berkerja, mereka akan kembali dikurung di dalam kerangkeng tanpa akses komunikasi dari dan ke dunia luar.

Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Pun selama berkerja mereka tidak pernah menerima gaji.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal temuan penjara di rumah Bupati Langkat. "Informasi dilapangan betul [ada kerangkeng di rumah Bupati Langkat]," kata Hadi saat dihubungi Bisnis, Senin (24/1/2022).

Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan sementara dari penjaga, kerangkeng tersebut digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba. Menurutnya, tempat tersebut dibuat atas inisiatif Terbit. Penemuan kerangkeng itu saat tim KPK melakukan OTT di rumah Terbit.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).

Adapun bila terbukti melakukan perbudakan, Terbit telah melanggar hak asasi manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Sejumlah Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Melarikan Diri
Begini Penjelasan Orang Tua yang Anaknya Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Seluas 6X6 Meter, Kerangkeng Milik Bupati Langkat Tampung 48 Orang
Bupati Langkat di Pusaran Suap dan Perbudakan Manusia

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
2 Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Mati
Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, DPR: Patut Ditiru APH Lain
BGN Tutup 122 SPPG karena Melanggar SOP
KPK Panggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Sebagai Saksi
BGN Sebut MBG Sasar 36 Juta Penerima Manfaat
DPR RI Dukung Pengembalian Uang Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP
BPOM Klaim Latih 100 Ribu Orang untuk Perkuat Keamanan Pangan
Hamas Desak Israel Tanggung Seluruh Biaya Reskonstruksi Gaza