News

Bangun Kerangkeng di Rumah, Bupati Langkat Diduga Memperbudak Pekerja Sawit

Penulis: Muhammad Khadafi
Tanggal: 25 Januari 2022 - 06:47 WIB
Kerangkeng untuk manusia di halaman rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. - Twitter @anishidayah

Harianjogja.com, JAKARTA — Migrant Care melaporkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana  kepada Komnas HAM atas dugaan perbudakan terhadap 40 orang pekerja sawit. Dugaan perbudakan terungkap terungkap saat petugas Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Cana terkait kasus suap beberapa waktu lalu.

Di belakang rumah Bupati Langkat tersebut ada dua unit sel menyerupai kerangkeng yang terbuat dari besi. Bentuk kerangkeng tersebut nyaris menyerupai penjara lengkap dengan gembok. Setidaknya ada 40 orang yang sempat dikurung dalamnya.

Mereka diduga adalah para pekerja sawit yang diperlakukan secara tidak manusiawi. "Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, sebagaimana unggahannya di Twitter, Senin (24/1/2022).

Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit Terbit selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Setelah usai berkerja, mereka akan kembali dikurung di dalam kerangkeng tanpa akses komunikasi dari dan ke dunia luar.

Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Pun selama berkerja mereka tidak pernah menerima gaji.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal temuan penjara di rumah Bupati Langkat. "Informasi dilapangan betul [ada kerangkeng di rumah Bupati Langkat]," kata Hadi saat dihubungi Bisnis, Senin (24/1/2022).

Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan sementara dari penjaga, kerangkeng tersebut digunakan untuk penampungan orang kecanduan narkoba. Menurutnya, tempat tersebut dibuat atas inisiatif Terbit. Penemuan kerangkeng itu saat tim KPK melakukan OTT di rumah Terbit.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).

Adapun bila terbukti melakukan perbudakan, Terbit telah melanggar hak asasi manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip pekerjaan layak berbasis HAM sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Sejumlah Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Melarikan Diri
Begini Penjelasan Orang Tua yang Anaknya Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Seluas 6X6 Meter, Kerangkeng Milik Bupati Langkat Tampung 48 Orang
Bupati Langkat di Pusaran Suap dan Perbudakan Manusia

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres