News

Nadiem Makarim Dianggap Belum Berpihak kepada Guru Honorer

Penulis: Indra Gunawan
Tanggal: 26 Januari 2022 - 23:47 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita

Harianjogja.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menganggap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum  berpihak kepada guru honorer.

Sebelumnya, Nadiem menyebut perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkendala dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

P2G beranggapan Nadiem Makarim sejatinya mempunyai diskresi agar honorer yang telah lama mengabdi bisa lolos secara otomatis tanpa ikut seleksi.

“Nadiem saya lihat belum memprioritaskan guru honorer yang berpeluang. Dia bilang perekrutan guru terkendala UU ASN, padahal dia punya diskresi untuk menetapkan prioritas mana yang diangkat. Mestinya honorer dulu baru kemudian ke swasta,” ujar Koordinator P2G Satriwan Salim kepada Bisnis, Selasa (25/1/2022).

Seharusnya, kata Satriwan, perekrutan PPPK memprioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri. Pasalnya, guru honorer itu sudah banyak yang mengabdi belasan tahun bahkan puluhan tahun.

“Yang paling lama mengabdi adalah guru honorer kategori 2 (K2) karena sudah mengajar sejak tahun 2005. Dan keberadaan mereka akibat kebijakan pemerintah SBY. Di era itu guru-guru honorer sekolah negeri itu K2 itu sudah diangkat sejuta guru honorer K2,” tutur dia.

“Tapi masih ada sisanya, data kami 121.954 guru honorer K2 yang masih mengajar di negeri sekarang. Mestinya PPPK ini dibuka secara khusus untuk guru-guru honorer saja. Tuntaskan saja ini. Jika sudah tuntas menjadi PPPK baru kemudian dibuka guru swasta. Ini kan enggak. Jadi guru-guru tetap swasta ikut juga,” sambung Satriwan.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan UU ASN telah menetapkan baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Lalu, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.

“Jadi ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN,” terangnya.

Dari hal tersebut, muncul beberapa isu besar. Pertama adalah beberapa guru yang tentunya lolos passing grade tapi tidak dapat formasi. Kemudian kedua, guru-guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking. Ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.

“Saya rasa masyarakat juga harus mengetahui bahwa kita punya UU ASN yang mengunci 2 hal dalam rekrutmen PPPK ini,” ungkap dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

247 Guru Honorer Bantul Belum Diangkat P3K Paruh Waktu
Pakar UMY Kritik Mekanisme Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK
Masih Ada 982 Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer SMA-SMK di DIY
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

KPK Tetapkan 14 Pegawai Kemenkeu Tersangka Korupsi Pajak dan Bea Cukai
Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK
Kecelakaan Beruntun di Kano Nigeria, 30 Orang Tewas
Danantara Suntik Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Ayam Dukung MBG
Jejak Jeffrey Epstein dan Dampaknya pada Strategi Politik Donald Trump
Atraksi Serah Terima Kawal Istana Merdeka Bisa Disaksikan Masyarakat
Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Prabowo Teken PP Penertiban Tanah Telantar, Ini Aturannya
DPR Bantah Pelanggaran Proses Pemilihan Hakim MK Adies Kadir
Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Tolak Pengosongan