News

Cek Rekening Penipu Bisa secara Online, Begini Caranya

Penulis: Aliftya Amarilisya
Tanggal: 26 Januari 2022 - 16:47 WIB
cekrekening.id

Harianjogja.com, SOLO - Aksi penipuan dengan menggunakan nomor rekening hingga kini masih marak dilakukan oleh sejumlah orang. Untungnya, sekarang terdapat cara mengecek rekening penipu.

Bersamaan dengan itu, jika menemukan praktik penipuan, Anda pun tak perlu repot melaporkannya ke kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terdekat. Pasalnya, pengecekan dan pelaporan bisa Anda lakukan secara online.

Caranya pun mudah. Berbekal ponsel pintar atau laptop, Anda tinggal membuka laman website yang dikembangkan oleh pemerintah, seperti CekRekening.

Setelahnya, masukkan nomor rekening yang akan dicek. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek rekening penipu secara online.

Cek rekening penipu melalui CekRekening.id

1. Buka laman cekrekening.id.
2. Pilih bagian Periksa Rekening.
3. Pilih bank atau e-wallet dan tuliskan nomor rekening.
4. Klik Cek Sekarang.

Apabila terindikasi penipuan, segera klik Tambah Laporan. Lalu, isi kolom sebagai syarat laporan penipuan.

Informasi lebih lanjut bisa didapat melalui telepon: (021) 384 5786, WhatsApp: 08118331316, Email: cekrekening@kominfo.go.id.

Cek rekening penipu online melalui Kredibel.go.id

1. Buka laman kredibel.co.id.
2. Ketikan nomor rekening di kolom pencarian rekening.

Selanjutnya, akan muncul data terkait nomor rekening terkait. Apabila ingin melihat informasi lebih detail, Anda bisa login/sign up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

AI Picu Modus Baru Penipuan Digital di Indonesia
Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
94 Persen Konten Melanggar di TikTok Dihapus Secara Proaktif

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

UU Baru Akhiri Krisis Shutdown Terpanjang di AS
LMKN Diusulkan Dibiayai Negara untuk Perkuat Transparansi
DPR Bentuk Panja Awasi Air Minum dalam Kemasan
Kasus CSR BI-OJK, Dua Tenaga Ahli DPR Diperiksa KPK
BGN Tegaskan Tak Ada Masalah Gaji SPPI Kelompok III
Polisi Gadungan Buat ID Palsu di Pramuka, Kini Dibekuk
Bandara Ahmad Yani Buka Penerbangan Langsung ke Singapura
Kasus DJKA, KPK Panggil Pengusaha Billy Haryanto Lagi
BGN Janjikan Gaji SPPI Kelompok III Cair Pekan Ini
Kasus Perundungan SMP Blora, Jumlah Pelajar Diperiksa Bertambah