News

Cek Rekening Penipu Bisa secara Online, Begini Caranya

Penulis: Aliftya Amarilisya
Tanggal: 26 Januari 2022 - 16:47 WIB
cekrekening.id

Harianjogja.com, SOLO - Aksi penipuan dengan menggunakan nomor rekening hingga kini masih marak dilakukan oleh sejumlah orang. Untungnya, sekarang terdapat cara mengecek rekening penipu.

Bersamaan dengan itu, jika menemukan praktik penipuan, Anda pun tak perlu repot melaporkannya ke kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terdekat. Pasalnya, pengecekan dan pelaporan bisa Anda lakukan secara online.

Caranya pun mudah. Berbekal ponsel pintar atau laptop, Anda tinggal membuka laman website yang dikembangkan oleh pemerintah, seperti CekRekening.

Setelahnya, masukkan nomor rekening yang akan dicek. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek rekening penipu secara online.

Cek rekening penipu melalui CekRekening.id

1. Buka laman cekrekening.id.
2. Pilih bagian Periksa Rekening.
3. Pilih bank atau e-wallet dan tuliskan nomor rekening.
4. Klik Cek Sekarang.

Apabila terindikasi penipuan, segera klik Tambah Laporan. Lalu, isi kolom sebagai syarat laporan penipuan.

Informasi lebih lanjut bisa didapat melalui telepon: (021) 384 5786, WhatsApp: 08118331316, Email: cekrekening@kominfo.go.id.

Cek rekening penipu online melalui Kredibel.go.id

1. Buka laman kredibel.co.id.
2. Ketikan nomor rekening di kolom pencarian rekening.

Selanjutnya, akan muncul data terkait nomor rekening terkait. Apabila ingin melihat informasi lebih detail, Anda bisa login/sign up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Korban Arisan Online Geruduk Rumah LK, Kerugian Rp10 M
Modus Penipuan Kartu Kredit Meningkat, BRI Beri Warning
Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
Skandal Pangeran Palsu Saudi, Elite Politik Lebanon Tertipu

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Mantan PM Korea Selatan Divonis 23 Tahun Penjara
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi Gajah
Mantan PM Korsel Dipenjara 23 Tahun dalam Kasus Darurat Militer
Petugas Haji 2026 Jalani Latihan Semi Militer, Ini Tujuannya
Indonesia Perbarui Ejaan Nama Negara Ada Tailan dan Cad, Ini Daftarnya
Cuaca Ekstrem Jadi Fokus Menko AHY untuk Jaga Transportasi Aman
Gerindra Bahas Status Sudewo di Mahkamah Kehormatan Partai
Perpres AI Jadi Acuan Nasional Pengembangan Kecerdasan Buatan
Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO di 11 Polda
RSAU Dody Sardjoto Terima Jenazah Korban ATR 42-500