News

Ini Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2022/2023

Penulis: Alifian Asmaaysi
Tanggal: 27 Januari 2022 - 17:57 WIB
Beasiswa LPDP

Harianjogja.com, JAKARTA – Beasiswa LPDP tahun ajaran 2022/2023 dibuka dua kali. Pendaftaran pertama digelar pada Februari-Maret 2022, sedangkan pendaftaran gelombang dua dibuka pada Juli-Agustus 2022.

LPDP adalah beasiswa untuk warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister.

Beasiswa ini dapat diikuti oleh WNI yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau WNI yang telah menyelesaikan studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri.

"Satu dekade LPDP sudah menjadikan sebanyak 29.872 pemuda berprestasi menjadi bagian dari awardee LPDP," ujar Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (27/1/2022).

Pada tahapan seleksi LPDP tahun 2022, Andin menjelaskan prosedurnya kurang lebih masih sama seperti tahun lalu yang diantara rangkaian seleksinya adalah, seleksi administrasi, seleksi substansi akademik dan kebangsaan, serta seleksi wawancara.

Anda hanya perlu mendaftar dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan secara online pada situs Pendaftara Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Simak cara dan syarat umum pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP tahun ajaran 2022/2023:

1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

-Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja.

6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif; Kelas Khusus; Kelas Karyawan; Kelas Jarak Jauh; Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk; Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri; Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus).

10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
PGRI Sleman Berharap Ada Bimtek Digitalisasi Pendidikan
Kemenag Siapkan Insentif untuk 670 Dosen Pendidikan Berbasis Pesantren
Unisa Yogyakarta Libatkan Ribuan Maba Edukasi Warga soal Sampah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Ini yang Dibahas
Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU