News

Ini Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2022/2023

Penulis: Alifian Asmaaysi
Tanggal: 27 Januari 2022 - 17:57 WIB
Beasiswa LPDP

Harianjogja.com, JAKARTA – Beasiswa LPDP tahun ajaran 2022/2023 dibuka dua kali. Pendaftaran pertama digelar pada Februari-Maret 2022, sedangkan pendaftaran gelombang dua dibuka pada Juli-Agustus 2022.

LPDP adalah beasiswa untuk warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister.

Beasiswa ini dapat diikuti oleh WNI yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau WNI yang telah menyelesaikan studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri.

"Satu dekade LPDP sudah menjadikan sebanyak 29.872 pemuda berprestasi menjadi bagian dari awardee LPDP," ujar Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (27/1/2022).

Pada tahapan seleksi LPDP tahun 2022, Andin menjelaskan prosedurnya kurang lebih masih sama seperti tahun lalu yang diantara rangkaian seleksinya adalah, seleksi administrasi, seleksi substansi akademik dan kebangsaan, serta seleksi wawancara.

Anda hanya perlu mendaftar dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan secara online pada situs Pendaftara Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Simak cara dan syarat umum pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP tahun ajaran 2022/2023:

1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:

-Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

3. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja.

6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif; Kelas Khusus; Kelas Karyawan; Kelas Jarak Jauh; Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk; Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri; Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus).

10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Jadwal TKA 2026 Lengkap, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Februari
Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa Baru Bantul Dapat Seragam Gratis
Fokus Pendidikan Anak, Yayasan TCKN Pastikan Sesuai Prosedur Hukum
AYWS Luncurkan Konsep Wellness School, Pendidikan Tak Sekadar Akademik

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Pacitan M 6,2 Berdampak di Tiga Provinsi, BNPB Siaga Penuh
Koperasi LPER Dukung Program Prabowo MBG dan Perkuat Ketahanan Pangan
Gibran Tegaskan Fokus Kawal Program Prabowo Meski Isu 2029 Muncul
OTT KPK di Depok Seret Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK dalam Kasus PGN
OTT KPK Seret Ketua dan Waka Pengadilan Negeri Depok
Pemerintah Melarang Atraksi Naik Gajah di Seluruh Indonesia
21 Guru Besar Laporkan Adies ke Majelis Kehormatan MK
OTT Pimpinan PN Depok, Ketua KPK: Proses Masih Berjalan
Puluhan Merek Permen Tercemar Arsenik di Florida AS, Ini Daftarnya