News

Wow..101 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup PPh Rp6 Triliun

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 11 April 2022 - 11:27 WIB
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp6,02 triliun setelah 101 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang sering disebut tax amnesty jilid II.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (11/4/2022), terdapat 35.290 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 40.338 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp58,95 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,67 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 11 April 2022] Rp6,02 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (11/4/2022).

Perolehan PPh itu mencapai 10,2 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS bergantung kepada jenis program yang diikuti.

BACA JUGA: Kelapa Belum Banyak Diolah, Padahal Bisa Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp3,78 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,5 persen dari total nilai harta bersih.

Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp50,56 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,7 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp4,6 triliun deklarasi luar negeri atau 7,8 persen dari total aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak
Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Banyak yang Enggak Tahu, Ternyata di Bantul Tidak Ada RW
  2. Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
  3. Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
  4. Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)

Berita Terbaru Lainnya

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali