News

4 Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 23 April 2022 - 08:27 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda seusai ditetapka sebagai tersangka kasus mafia perizinan ekspor minyak goreng dan CPO. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengenakan pasal pemberatan kepada keempat tersangka kasus eksportasi CPO atau minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memaparkan bahwa pemberatan menjadi konsentrasi penyidik karena kebijakan minyak goreng termasuk sektor strategis.

"Ini menjadi konsentrasi kami, apabila ada kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak pasti akan kami tindak tegas," ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA: Benteng Kraton Kartasura Dijebol Warga dengan Alat Berat, Ini Alasannya

Febrie juga menegaskan bahwa keempat tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.

"Kami tetap sangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ini yang kami kenakan adalah kerugian perekonomian negara," ujarnya.

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dihukum maksilmal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara, pasal pemberatan diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Penjelasan pasal itu intinya seorang tersangka bisa dikenakan hukuman mati jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam kondisi darurat.

Penetapan Tersangka

Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Burhanuddin juga membeberkan bahwa keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).

BACA JUGA: Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang, Pengamat: Harga Minyak Goreng Belum Tentu Terjangkau

Burhanuddin mengungkapkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Dia menjelaskan bahwa telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Padahal, kata Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

"Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
KPK Bidik Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Pencucian Uang
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Begini Kata Dani Pedrosa Soal Pedro Acosta
  2. Lando Norris Duduki Pole Position pada Kualifikasi Sprint Grand Prix Cina
  3. The Sunan Hotel Anugerahkan Kartini Award kepada 2 Tokoh Wanita Kota Solo
  4. Fitur Lengkap, BRIMo Mudahkan Transaksi Pemudik saat di Kampung Halaman

Berita Terbaru Lainnya

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Kelompok Ahli Independen PB Kecam Penghancuran Sistem Pendidikan di Gaza oleh Israel
Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!
Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel
Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar
Menhan AS dan Israel Bahas Stabilitas Regional
Remehkan Serangan Drone Israel, Menlu Iran: Itu Hanya Seperti Mainan Anak-anak Kami
KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19
Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Minggu
Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel