News

Aturan Terbaru Terbit! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Penulis: Pernita Hestin Untari
Tanggal: 18 Mei 2022 - 12:57 WIB
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (7/12/2021). Manajer Operasi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Surkani menyampaikan arus penumpang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan 15 sampai 20 persen seiring adanya pelonggaran PPKM level 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas - wsj.\\r\\n\\r\\n

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengenakan masker meskipun pandemi Virus Corona (Covid-19) mulai mereda.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan

"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA: Fakta-Fakta Lin Che Wei Tersangka Mafia Minyak Goreng, Selalu Dilibatkan di Kemendag

Pelaku perjalanan luar negeri juga diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

"Lalu diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa masker tidak perlu digunakan di ruang terbuka. Namun, untuk pertemuan di ruang tertutup, wajib memakai masker.

Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan, sejalan dengan penurunan angka kasus Covid-19 positif di Indonesia.

"Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati begitu, bagi masyarakat yang memiliki komorbid seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, kanker, dll wajib menggunakan masker di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Studi Terbaru Ada Virus yang Bisa Membangunkan Sel Kanker Payudara yang Tidak Aktif
Covid-9 Mulai Merebak, Dokter Paru: Perlu Ada Kejelasan Vaksinasi
15 Orang Positif Covid-19 di Jaksel
Covid-19 Merebak Lagi, Ini 7 Imbauan WHO

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Cadangan Air Habis, Teheran Siaga Evakuasi
Kuota Naik Candi Borobudur Kini Jadi 4.000 Wisatawan per Hari
Rumah Dinas Bupati Ponorogo Ditutup Rapat Usai OTT KPK
Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta
Rimba Berkabut di Lawu & Pentingnya Persiapan Pendakian
Prabowo Lantik 10 Anggota Komite Reformasi Polri
Abdullah Hammoud Kembali Pimpin Dearborn Sebagai Wali Kota Muslim
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK: Kasus Mutasi Jabatan
Ketegangan AS-Venezuela, Pesawat B-52 Terbang di Karibia
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK