News

Aturan Terbaru Terbit! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Penulis: Pernita Hestin Untari
Tanggal: 18 Mei 2022 - 12:57 WIB
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu keberangkatan Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Selasa (7/12/2021). Manajer Operasi Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Surkani menyampaikan arus penumpang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan 15 sampai 20 persen seiring adanya pelonggaran PPKM level 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas - wsj.\\r\\n\\r\\n

Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengenakan masker meskipun pandemi Virus Corona (Covid-19) mulai mereda.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 19 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan

"Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA: Fakta-Fakta Lin Che Wei Tersangka Mafia Minyak Goreng, Selalu Dilibatkan di Kemendag

Pelaku perjalanan luar negeri juga diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

"Lalu diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa masker tidak perlu digunakan di ruang terbuka. Namun, untuk pertemuan di ruang tertutup, wajib memakai masker.

Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan, sejalan dengan penurunan angka kasus Covid-19 positif di Indonesia.

"Masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati begitu, bagi masyarakat yang memiliki komorbid seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, kanker, dll wajib menggunakan masker di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Catat! Vaksinasi Covid-19 Gratis Hanya Berlaku untuk Kelompok Rentan
Kasus Covid-19 Bantul Kembali Meningkat, Dinkes Bantul Imbau Terapkan Prokes
Kemenkes Deteksi Ada 41 Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia
Kasus Covid-19 di Sleman Meningkat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
  2. Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
  3. Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
  4. From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda

Berita Terbaru Lainnya

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya