News

Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Menurut Aturan Kemenhub

Penulis: Anitana Widya Puspa
Tanggal: 18 Mei 2022 - 14:27 WIB
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). - Antara Foto/Fauzan

Harianjogja.com, JAKARTA - Syarat baru naik pesawat terbang telah diterbitkan dalam aturan teknis SE Kemenhub No. 56/2022.

SE tersebut mengatur bahwa setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Secara khusus, bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia juga berlaku ketentuan tertentu.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi SE tersebut dikutip, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan Persyaratan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, bagi PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian PPDN ini, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan Pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sejumlah protokol kesehatan lain yang wajib dipatuhi adalah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Lalu menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dandiimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
Tiket Pesawat Domestik Mahal Bikin Wisatawan Lebih Pilih Luar Negeri Ketimbang ke Jogja
2 Maskapai Tercatat Bakal Masuk Bandara Rendani Manokwari
Penerbangan Perintis Rute Muara Teweh-Palangka Raya Susi Air Terbang Perdana saat Lebaran

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Menakar Langkah PDIP seusai Putusan MK, Kemungkinan Oposisi atau Gabung Prabowo
  2. Jokowi: Putusan MK Bukti Presiden dan Pemerintah Tak Cawe-Cawe di Pilpres 2024
  3. Ketua DPC PDIP Karanganyar Terganggu dengan Manuver Pj. Bupati Timotius
  4. Dua Helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia Jatuh, 10 Awak Tewas

Berita Terbaru Lainnya

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024