News

Ini Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Api yang Berlaku Mulai Sekarang

Penulis: Dany Saputra
Tanggal: 18 Mei 2022 - 18:27 WIB
KRL Commuter Line melintas di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). - Antara/Fauzan

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi para penumpak KRL dan kereta api antarkota menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.57/2022, Kemenhub mengatur bahwa pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban syarat tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR.

"Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian dikutip dari dokumen SE No.57/2022 Kemenhub yang diterima Bisnis, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam.

Aturan tersebut dilonggarkan dari aturan sebelumnya yakni SE No.39/2022 yang mengatur bahwa pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes Covid-19 RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam. Pelaku perjalanan dengan kondisi tersebut juga masih diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.

Terkait dengan kapasitas, kapasitas bagi kereta api antarkota masih berlaku maksimum 100 persen.

Di sisi lain, pemerintah kali ini telah melonggarkan aturan kapasitas angkut penumpang atau load factor baik kereta api lokal perkotaan dan komuter. Sebelumnya, kapasitas bagi kereta api lokal perkotaan berbeda-beda sesuai dengan level PPKM. Namun, saat ini telah ditambah menjadi maksimum 100 persen untuk seluruh daerah.

Lalu, aturan untuk kereta komuter atau aglomerasi ditingkatkan kapasitasnya menjadi maksimum 80 persen, lebih tinggi dari awalnya yakni 60 persen sesuai dengan SE No.39/2022.

"Tempat duduk dapat diisi penuh; dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik," demikian bunyi SE terbaru.

Kemenhub menyatakan surat edaran terbaru ini efektif berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5/2022), sampai dengan dibutuhkan untuk evaluasi sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Cek Jadwal Kereta Bandara Jogja-YIA Hari Ini 18 Maret 2026
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 17 Maret 2026: Transportasi Cepat Efisien
Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
109 Ribu Penumpang KA Tiba di Daop 4 Semarang Saat Mudik

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie
Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
Danamon Fasilitasi Mudik Gratis ke Jogja dan Solo
Mabes TNI Tangkap Tiga Perwira BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras
Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras KontraS Intai Korban
Banyak Sopir Tidur di Bahu Jalan Tol MBZ Picu Kemacetan Panjang
Jemaah Haji Kini Bebas Pilih Jenis Ibadah dan Lokasi Pembayaran Dam