News

Ini Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Api yang Berlaku Mulai Sekarang

Penulis: Dany Saputra
Tanggal: 18 Mei 2022 - 18:27 WIB
KRL Commuter Line melintas di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). - Antara/Fauzan

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi para penumpak KRL dan kereta api antarkota menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.57/2022, Kemenhub mengatur bahwa pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban syarat tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR.

"Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian dikutip dari dokumen SE No.57/2022 Kemenhub yang diterima Bisnis, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam.

Aturan tersebut dilonggarkan dari aturan sebelumnya yakni SE No.39/2022 yang mengatur bahwa pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes Covid-19 RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam. Pelaku perjalanan dengan kondisi tersebut juga masih diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.

Terkait dengan kapasitas, kapasitas bagi kereta api antarkota masih berlaku maksimum 100 persen.

Di sisi lain, pemerintah kali ini telah melonggarkan aturan kapasitas angkut penumpang atau load factor baik kereta api lokal perkotaan dan komuter. Sebelumnya, kapasitas bagi kereta api lokal perkotaan berbeda-beda sesuai dengan level PPKM. Namun, saat ini telah ditambah menjadi maksimum 100 persen untuk seluruh daerah.

Lalu, aturan untuk kereta komuter atau aglomerasi ditingkatkan kapasitasnya menjadi maksimum 80 persen, lebih tinggi dari awalnya yakni 60 persen sesuai dengan SE No.39/2022.

"Tempat duduk dapat diisi penuh; dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik," demikian bunyi SE terbaru.

Kemenhub menyatakan surat edaran terbaru ini efektif berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5/2022), sampai dengan dibutuhkan untuk evaluasi sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 17 September 2025
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 17 September 2025
Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 16 September 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Catat Lokasi dan Waktu Demo Ojol 17 September 2025
Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah