News

Ini Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Api yang Berlaku Mulai Sekarang

Penulis: Dany Saputra
Tanggal: 18 Mei 2022 - 18:27 WIB
KRL Commuter Line melintas di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). - Antara/Fauzan

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan dan syarat perjalanan terbaru bagi para penumpak KRL dan kereta api antarkota menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.57/2022, Kemenhub mengatur bahwa pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban syarat tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR.

"Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian dikutip dari dokumen SE No.57/2022 Kemenhub yang diterima Bisnis, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam.

Aturan tersebut dilonggarkan dari aturan sebelumnya yakni SE No.39/2022 yang mengatur bahwa pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes Covid-19 RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1x24 jam maupun RT-PCR 3x24 jam. Pelaku perjalanan dengan kondisi tersebut juga masih diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.

Terkait dengan kapasitas, kapasitas bagi kereta api antarkota masih berlaku maksimum 100 persen.

Di sisi lain, pemerintah kali ini telah melonggarkan aturan kapasitas angkut penumpang atau load factor baik kereta api lokal perkotaan dan komuter. Sebelumnya, kapasitas bagi kereta api lokal perkotaan berbeda-beda sesuai dengan level PPKM. Namun, saat ini telah ditambah menjadi maksimum 100 persen untuk seluruh daerah.

Lalu, aturan untuk kereta komuter atau aglomerasi ditingkatkan kapasitasnya menjadi maksimum 80 persen, lebih tinggi dari awalnya yakni 60 persen sesuai dengan SE No.39/2022.

"Tempat duduk dapat diisi penuh; dan pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik," demikian bunyi SE terbaru.

Kemenhub menyatakan surat edaran terbaru ini efektif berlaku terhitung sejak hari ini, Rabu (18/5/2022), sampai dengan dibutuhkan untuk evaluasi sesuai kebutuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 21-26 Oktober 2025, dari Stasiun Tugu
Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini 21 Oktober 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
2 Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Mati
Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
Kejagung Kembalikan Rp13 Triliun ke Negara, DPR: Patut Ditiru APH Lain
BGN Tutup 122 SPPG karena Melanggar SOP
KPK Panggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Sebagai Saksi
BGN Sebut MBG Sasar 36 Juta Penerima Manfaat
DPR RI Dukung Pengembalian Uang Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP
BPOM Klaim Latih 100 Ribu Orang untuk Perkuat Keamanan Pangan
Hamas Desak Israel Tanggung Seluruh Biaya Reskonstruksi Gaza