News

THR Karyawan Dunkin Donuts Nunggak 2 Tahun

Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tanggal: 19 Mei 2022 - 09:57 WIB
Pengunjung mengunjungi kedai drive/thru Dunkin&039; Donuts Brooklyn, New York, 3 April 2020. (ANTARA)n

Harianjogja.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Dunkin Donuts disebut-sebut menunggak hingga dua tahun. 

Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek pada Rabu (18/5/2022) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama dua tahun tersebut.

Aspek yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) meminta perhatian dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menindak tegas pihak Dunkin Donuts yang telah absen selama dua tahun tidak membayarkan THR.

Presiden Aspek Mirah Sumirat menyampaikan sebanyak 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Dunkin’ Donuts.

“THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021,” tulis Aspek dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Waduh! Masih Ada Perusahaan di Jogja Belum Bayarkan THR

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna menyampaikan pihaknya akan mulai menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan turunkan tim pengawas dari Kemenaker untuk klarifikasi ke pengadu dan juga ke perusahaannya, tentu kalau nanti memang terbukti bahwa ada hak THR yang belum dibayarkan tentu kita akan menggunakan langkah-langkah memastikan THR-nya bisa dipenuhi,” ujar Yuli, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Lebih lanjut, Yuli menjelaskan petugas pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa secara khusus ke perusahaan dan meminta keterangan kepada pihak terkait.

Bila terbukti ada ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan termasuk thr, kata Yuli,  Kemenaker akan mengeluarkan peringatan berupa nota pemeriksaan I dengan durasi 7-14 hari. Apabila ketentuan tidak dilaksanakan, maka pengawas akan melanjutkan nota pemeriksaan yang ke-II.

“Bila nota pemeriksaan II tidak dilaksanakan juga, tentu kita akan mengambil tindakan berupa rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi. Kita rencanakan besok akan ada pergerakan, minimal sudah ada komunikasi ke perusahaan dan teman-teman yang mengadu,” ungkap Yuli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Dua Perusahaan di Bantul Belum Bayar THR hingga Mei, Terancam Sanksi Berat
Disnakertrans DIY Sebut Masih Terima Aduan Soal Tunjangan Hari Raya
Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan
Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemkab Bogor Berjanji Bakal Tindak Sesuai Aturan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pemkab Beri Tiket Wisata Gratis Bagi Penumpang Bandara Dhoho Kediri
92 Layanan Pos Universal Diresmikan untuk Dukung Penyaluran BLT
Mensos Gus Ipul Sebut Soeharto Layak Peroleh Gelar Pahlawan
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Diterbitkan
Kondisi Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Mulai Membaik
Badan Geologi Jelaskan Penyebab 3 Batu Besar Jatuh di Gunung Batu
Penggerebekan Junta di KK Park Dinilai Hanya Pencitraan
Dua Korban Ledakan Masih Dirawat Intensif
Dirut Kena OTT KPK, Peringatan HUT RSUD Ponorogo Ditunda
Turki Terbitkan Surat Tangkap Netanyahu soal Genosida di Gaza