News

THR Karyawan Dunkin Donuts Nunggak 2 Tahun

Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tanggal: 19 Mei 2022 - 09:57 WIB
Pengunjung mengunjungi kedai drive/thru Dunkin&039; Donuts Brooklyn, New York, 3 April 2020. (ANTARA)n

Harianjogja.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Dunkin Donuts disebut-sebut menunggak hingga dua tahun. 

Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek pada Rabu (18/5/2022) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama dua tahun tersebut.

Aspek yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) meminta perhatian dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menindak tegas pihak Dunkin Donuts yang telah absen selama dua tahun tidak membayarkan THR.

Presiden Aspek Mirah Sumirat menyampaikan sebanyak 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Dunkin’ Donuts.

“THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021,” tulis Aspek dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Waduh! Masih Ada Perusahaan di Jogja Belum Bayarkan THR

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna menyampaikan pihaknya akan mulai menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan turunkan tim pengawas dari Kemenaker untuk klarifikasi ke pengadu dan juga ke perusahaannya, tentu kalau nanti memang terbukti bahwa ada hak THR yang belum dibayarkan tentu kita akan menggunakan langkah-langkah memastikan THR-nya bisa dipenuhi,” ujar Yuli, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Lebih lanjut, Yuli menjelaskan petugas pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa secara khusus ke perusahaan dan meminta keterangan kepada pihak terkait.

Bila terbukti ada ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan termasuk thr, kata Yuli,  Kemenaker akan mengeluarkan peringatan berupa nota pemeriksaan I dengan durasi 7-14 hari. Apabila ketentuan tidak dilaksanakan, maka pengawas akan melanjutkan nota pemeriksaan yang ke-II.

“Bila nota pemeriksaan II tidak dilaksanakan juga, tentu kita akan mengambil tindakan berupa rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi. Kita rencanakan besok akan ada pergerakan, minimal sudah ada komunikasi ke perusahaan dan teman-teman yang mengadu,” ungkap Yuli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Dua Perusahaan di Bantul Belum Bayar THR hingga Mei, Terancam Sanksi Berat
Disnakertrans DIY Sebut Masih Terima Aduan Soal Tunjangan Hari Raya
Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan
Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemkab Bogor Berjanji Bakal Tindak Sesuai Aturan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Shi Yongxin Disetujui Ditangkap, Skandal Shaolin Makin Memanas
Demo Anti Sheinbaum Ricuh, 100 Lebih Luka di Meksiko
Daftar Lengkap Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Usai Putusan MK
MK Batalkan Aturan HAT 190 Tahun di IKN, Ini Respons Menteri ATR BPN
Developer Gim Diminta Tanamkan Nasionalisme di Karya Digital
Satu Korban Longsor Cibeunying Ditemukan, 11 Masih Dicari
Raffi Ahmad Ajak Hidupkan Lagi Tradisi Storytelling Nusantara
Gunung Sakurajima Meletus, Abu Capai 4.400 Meter ke Langit
SAR Evakuasi KM Jayasena yang Terombang-ambing di Ujung Kulon
Ledakan SMAN 72, Banyak Siswa Minta Pindah Sekolah