News

Mencermati Pola Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif di Polri Dalam Kasus Brigadir J

Penulis: Newswire
Tanggal: 18 Agustus 2022 - 18:37 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Saat ini masyarakat masih dibuat penasaran dengan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mulanya disebut tewas karena tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di kompeks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Sebulan berlalu, tanda pagar (hashtag) Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo masih menduduki peringkat teratas trending Twitter di Indonesia, bahkan muncul tanda pagar terbaru #copotKapoldaFadil.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara maraton membuahkan hasil. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar kasus ini dituntaskan secepatnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Empat kali Presiden mengingatkan hal itu.

BACA JUGA: Subsidi Energi Jadi Salah Satu Jurus Jokowi untuk Menekan Harga BBM

Peristiwa kematian Brigadir J mulai terkuak. Puncaknya pada hari Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan pejabat utama Polri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap ajudannya.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, satu-satunya tersangka unsur sipil, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo.

Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit, waktu itu.

63 Personel Polisi Diperiksa

Selain kematian Brigadir J yang tragis, karena skenario jahat yang diduga dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo untuk menutupi motif kejahatannya, jenderal bintang dua itu juga menyeret sedikitnya 35 personel Polri dalam pusaran kasus tersebut.

Ada 63 personel Polri yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, baru 35 personel yang diduga melanggar etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, 16 orang itu di antaranya ditahan di tempat khusus (patsus)  di Provost Mabes Polri (10 orang) dan Mako Brimob, Kepala Dua Depok (enam orang).

Mereka yang diduga melanggar etik  ini berasal dari satuan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, bahkan Mabes Polri.

Saat ini, 35 personel tersebut menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri pelanggaran etik maupun pidana berupa upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap pengungkapan kasus pembunuhan berencana (Pasal 340) Brigadir J.

Dalam konteks kepolisian, obstruction of justice berupa merusak TKP, menghilangkan barang bukti, bahkan membuat laporan palsu, seperti dua laporan yang dihentikan karena tidak terdapat peristiwa pidananya, yakni laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, serta laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Hal ini bentuk komitmen Kapolri Listyo dalam menindak anggotanya yang bersalah. Bahkan, sebelum penetapan tersangka Ferdy Sambo, jenderal bintang empat itu menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira dari jabatannya. Mereka terdiri atas tiga perwira tinggi (pati), enam perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).

Tiga pati yang dicopot, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Divisi Propam Polri. Ketiganya pun dimutasi sebagai pati pelayanan markas (yanma) Polri terhitung sejak Kamis (4/8/2022).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggunakan istilah "bedol desa" atas mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri terhadap anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus Birgadir J.

Peongky Indarti, anggota Kompolnas, menyebut 2 hari sebelum pengumuman puluhan personel Polri terlibat pelanggaran prosedural tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan dirinya bertemu dengan Kapolri, meminta agar orang-orang yang diduga melakukan obstruction of justice untuk diperiksa dan dimutasi.

Selaku pengawasan fungsional Polri, Kompolnas menilai Kapolri sudah tegas dalam penanganan kasus Brigadir J walau di awal pengungkapan kasus terdapat hambatan.

Hal ini mengingat tersangka yang menjadi otak tindak pidana adalah seorang jenderal bintang dua yang menjabat sebagai polisinya polisi, sehingga menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan obstruction of justice yang menyesatkan.

"Akan tetapi, kondisinya sudah berbalik dan saat ini penanganan sudah sesuai dengan jalur (on the right track),” kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Buntut Pernyataan Prabowo Presiden 2 Tahun, Bareskrim Akan Panggil Rosan dan Connie
Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam
Survei Terbaru, Responden Puas Kinerja Polri Memberantas Perdagangan Orang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
  2. Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
  3. Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
  4. Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi

Berita Terbaru Lainnya

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana