News

Soal Laporan Dugaan Suap oleh Ferdy Sambo, Ini Respons KPK

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 18 Agustus 2022 - 20:07 WIB
KPK masih melakukan verifikasi terkait laporan dugaan upaya pemberian suap oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc.

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan verifikasi terkait laporan dugaan upaya pemberian suap oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diketahui Sambo dilaporkan atas dugaan upaya pemberian suap terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sambo juga dilaporkan atas dugaan upaya pemberian sejumlah uang terhadap Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan KM.

"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).

Ali menambahkan, KPK punya waktu 30 hari kerja untuk melakukan telaah dan verifikasi. Menurutnya, lembaga antitrasuah membutuhkan waktu untuk memproses laporan dari masyarakat.

"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan, kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya tidak hanya terpaku pada data dari pelapor, tetapi juga akan melakukan pengayaan terhadap laporan yang masuk.

"Kami pasti juga melakukan pengayaan oleh tim di KPK sendiri sehingga ya nanti kita lihat perkembangannya kalau memang ini layak ditindaklanjuti, ada dugaan peristiwa pidananya, dan itu adalah pidana korupsi dan itu juga menjadi kewenangan KPK pasti juga nanti kami sampaikan perkembangannya seperti apa," ungkap Ali.

BACA JUGA: Tak Main-Main! Tersangka Perkosaan di Umbulharjo Didakwa Pasal Berlapis

Adapun, pelaporan terhadap Sambo ke KPK tersebut dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (TAMPAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Duh! Ada Kebiasaan Setor Fee 15% dalam Proyek Pemerintah, KPK Justru Anggap Lazim
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Menkominfo: Tidak Bisa Ditoleransi
Dituding Terima Suap dari Perusaan asal Jerman SAP, MRT Jakarta Berikan Penjelasan Ini
Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Cuma 3 Jam

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tips Aman Gunakan Lampu Jauh Saat Berkendara Motor
  2. Seusai Lebaran Sebagian Harga Komoditas Pangan di Solo Turun
  3. Terseret Banjir Lahar Dingin Semeru, Pasutri Asal Lumajang Ditemukan Meninggal
  4. Pilkada Arena Kaum Muda

Berita Terbaru Lainnya

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Ingin Kawal Demokrasi, Barikade 98 Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran
Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel