Advertisement

OPINI: Meretas Asa Keterwakilan Perempuan DIY di Parlemen 2019

Galih Pramilu Bakti
Selasa, 12 Maret 2019 - 08:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Meretas Asa Keterwakilan Perempuan DIY di Parlemen 2019 Ilustrasi Pemilu - JIBI

Advertisement

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal tersebut berarti setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam dunia politik dan ruang-ruang publik lainnya demi kemajuan Republik Indonesia. Keterlibatan kaum hawa dalam politik salah satunya tercermin pada keterwakilan perempuan di parlemen.

Hadirnya perempuan dalam parlemen diharapkan mampu meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik untuk menyampaikan aspirasi serta kepentingan perempuan yang kurang terakomodasi selama ini. Kehadiran perempuan dalam parlemen juga membuka peluang perjuangan kebijakan yang responsif gender melalui jejaring perempuan parlemen. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan kebijakan afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.

Advertisement

Pemilu 2004 menjadi tonggak awal wujud kebijakan pencalonan perempuan minimal 30% di parlemen. Undang Undang Pemilu tahun 2017 menegaskan kembali kewajiban partai politik untuk menyertakan keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota minimal 30%. Meskipun kebijakan afirmatif untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen telah lahir semenjak 2004, keberadaan perempuan di parlemen masih tergolong minim.

Merujuk data keterwakilan perempuan di parlemen yang dirangkuam oleh DP3AP2 DIY, Kabupaten Bantul memiliki anggota parlemen perempuan sebanyak tiga orang atau 6,7%, Kabupaten Gunungkidul sebanyak tujuh orang ditambah satu orang pergantian antarwaktu (PAW) atau 15,6%, Kabupaten Kulonprogo sebanyak tujuh orang atau 17,5%, Kabupaten Sleman terdapat 13 orang atau 26% dan Kota Jogja sejumlah 10 orang dikurangi 1 PAW. Di DPRD DIY hanya memiliki delapan orang anggota perempuan. Padahal pada periode sebelumnya DPRD DIY memiliki 12 orang anggota perempuan.

Secara administratif, partai politik peserta pemilu 2019 di DIY telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar caleg mereka. Peluang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen pada tingkat DPRD DIY maupun DPRD Kabupaten/Kota terbuka lebar pada Pemilu 2019. Menilik jumlah Daftar Calon Legislatif di DIY pada Pemilu 2019 terdapat 2.829 calon legislatif yang memperebutkan kursi DPRD DIY dan DPR Kabupaten/Kota di DIY pada Pemilu 2019, dari jumlah tersebut terdapat 1.239 atau 43,79% calon perempuan dari berbagai partai politik yang berjuang untuk memenangkan kursi parlemen.

Berdasarkan kajian Perkumpulan IDEA Jogja, keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan mencapai prosentase yang memuaskan. Di daerah pemilihan 1 DIY terdapat 45% Caleg Perempuan, daerah pemilihan 2 terdapat 50% caleg perempuan, daerah pemilihan 3 terdapat 44% caleg perempuan, daerah pemilihan 4 terdapat 51% caleg perempuan, daerah pemilihan 5 terdapat 44% caleg perempuan, daerah pemilihan 6 terdapat 42% caleg perempuan dan daerah pemilihan 7 dengan 42% caleg perempuan.

Politik Uang
Peluang lain adalah jumlah pemilih di DIY pada pemilu 2019 sejumlah 2.731.874 orang dengan perbandingan 1.330.110 pemilih laki-laki dan 1.401.764 pemilih perempuan. Caleg Perempuan di DIY harus cerdik memanfaatkan ceruk pemilih perempuan yang lebih besar daripada pemilih laki-laki di DIY. Mereka bisa menawarkan kampanye dengan isu-isu yang dekat dengan kepentingan perempuan seperti pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan warga, serta perlindungan perempuan dan anak. Peluang memenangkan perempuan di parlemen juga masih menyisakan beberapa tantangan.

Tantangan pertama adalah adanya praktik bahwa partai politik peserta Pemilu 2019 menyertakan perempuan dalam daftar calon hanya untuk melengkapi persyaratan administratif. Praktik ini menyebabkan perempuan yang maju dalam kontestasi pemilu tidak memiliki kecakapan yang memadai ketika berhadapan dengan warga saat kampanye.

Apabila caleg perempuan memiliki kapasitas yang mumpuni, mereka akan mampu untuk meyakinkan pemilih dan ketika menduduki jabatan politik akan mampu menjadi mitra setara bagi laki-laki dalam pengambilan kebijakan yang responsif gender.

Partai politik juga menunjukkan ketidakseriusannya dalam menempatkan perempuan pada nomor urut atas daftar calon legislatif. Kajian Perkumpulan IDEA pada Daftar Calon Tetap di DIY, caleg perempuan yang mendapatkan nomor urut satu sebanyak 105 orang berbanding dengan calon laki-laki sebanyak 373 orang. Sedangkan pada nomor urut dua terdapat 197 calon perempuan berbanding 265 orang calon laki-laki. Partai politik di DIY banyak menempatkan caleg perempuan pada nomor urut tiga ke bawah.

Tantangan kedua, politik uang saat ini jamak terjadi di setiap kontestasi politik. Saat ini tidak hanya calon legislatif yang menjanjikan dan memberi sejumlah uang atau materi agar terpilih. Calon pemilih pun meminta sejumlah uang atau materi kepada calon legislatif agar mereka bersedia memenangkan calon tertentu pada saat pemilihan nanti.

Hal lain yang harus dicermati adalah wawasan caleg perempuan tentang politik uang. Berdasarkan riset Perkumpulan IDEA Jogja, 51% caleg perempuan di DIY tidak mengetahui konsekuensi apabila tim kampanye dan caleg terbukti mempraktikkan politik uang akan dikenakan sanksi pembatalan nama calon anggota DPR/D dari daftar calon tetap.

Untuk memenangkan kontestasi di Pemilu 2019, caleg perempuan memiliki beban ganda. Yaitu kampanye dengan menyertakan pendidikan politik agar pemilih yakin bahwa caleg perempuan mampu berjuang untuk kepentingan warga. Beban kedua adalah melawan praktik politik uang, baik yang dilakukan kandidat lain ataupun yang diminta oleh calon pemilih. Keterwakilan kaum hawa dalam parlemen akan membuka ruang bagi mereka untuk menyuarakan ruang hidup yang demokratis, setara dan bebas kekerasan.

Pemenangkan perempuan dalam merebut ruang parlemen perlu adanya upaya yang melibatkan pemangku kepentingan, khususnya partai politik. Partai politik harus serius menggarap kaderisasi bagi simpatisan dan calon kader perempuan agar kedepan siap untuk maju berlaga dalam kontestasi politik. Selain itu pemerintah dan partai politik harus menjalankan pendidikan politik bagi calon pemilih yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan untuk menciptakan keterwakilan yang berimbang antara laki-laki dan perempuan di parlemen.


*Penulis merupakan Program Manajer untuk Advokasi Pemilu Bersih Perkumpulan IDEA Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement