Advertisement

OPINI: Konvergensi Bank Konvensional dan Bank Syariah

Mulya E. Siregar
Selasa, 02 Juli 2019 - 08:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Konvergensi Bank Konvensional dan Bank Syariah Karyawan melayani nasabah saat transaksi di Kantor Cabang Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Senin (25/2/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51 /POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik dimulai pada 2019 berlaku bagi Bank BUKU IV dan III serta bank asing.

Saat ini satu-satunya Bank Umum Syariah (BUS) yang berada pada BUKU III adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) yang telah mulai mengimplementasikan POJK tersebut. Sedangkan Bank BUKU I dan II harus segera bersiap untuk implementasi sustainable finance pada 2020.

Advertisement

POJK tersebut merupakan respon dari otoritas sehubungan dengan langkah United Nations Development Programme (UNDP) yang beralih dari Milenium Development Goals (MDGs) menjadi Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2015. Dari 17 SDGs yang dicanangkan oleh UNDP pada September 2015, pada dasarnya mengadopsi konsep Triple Bottom Line (TBL) yang meliputi 3 Ps, yaitu Profit, People dan Planet seperti yang digagas oleh John Ecklington (1998).

Konsep TBL menjadi landasan dalam menerapkan sustainable finance, yaitu bahwa dalam melaksanakan pembiayaan yang berkelanjutan, financial institution semata-mata tidak hanya mengejar profit. Namun juga harus membawa dampak positif bagi sosial/masyarakat (people) dan juga kehidupan (planet).

Adapun konsep Maqasid Syariah yang merupakan landasan bagi Islamic Finance dalam menghadirkan kemaslahatan bagi umat dan bangsa ini menjadi acuan bagi Lembaga Keuangan Syariah/LKS dalam beroperasi. Selanjutnya, Maqasid Syariah meliputi Hifdz Ad Din (preserve religion), Hifdz Al Aql (preserve mind), dan Hifdz An Nafs (preserve soul).

Adapun ketiganya identik dengan people, serta Hifdz Al Maal (preserve assets) dan Hifdz An Nasb (preserve offspring/life/environtment) yang masing-masing sejalan dengan profit dan planet pada konsep TBL. Bank syariah yang berlandaskan pada Maqasid Syariah, yang mana hal ini sejalan dengan konsep TBL, sehingga by its nature sudah sewajarnya perbankan syariah menjadi pihak yang terdepan dalam menerapkan sustainable finance.

Dengan diberlakukannya POJK tersebut bagi seluruh lembaga keuangan, baik konvensional maupun syariah maka semua lembaga keuangan harus konsisten dengan penerapan sustainable finance. Konsekuensi dari penerapan sustainable finance yang berbasis TBL (3Ps) yang identik dengan Maqasid Syariah maka perbankan syariah harus segera bersiap, karena pada suatu saat nanti tidak akan terhindarkan konvergensi bank konvensional dan bank syariah akan terjadi.

Konvergensi ini akan terjadi melalui dua tahapan. Bila semua bank konvensional dan bank syariah konsekuen menerapkan 3Ps maka pada tahap pertama, obyek yang dibiayai oleh bank konvensional dan bank syariah akan sama.

Contohnya, saat ini bank konvensional dapat menyalurkan kredit kepada pabrik rokok, sedangkan bank syariah tidak diperbolehkan membiayai pabrik rokok, karena rokok berakibat buruk bagi kesehatan, sehingga tidak sesuai dengan Maqasid Syariah.

Namun suatu saat nanti bila semua bank konvensional konsisten dengan 3 Ps maka object to finance-nya akan sama dengan perbankan syariah yang tidak boleh membiayai pabrik rokok, karena produknya akan berdampak negatif kepada kesehatan masyarakat (People) dan asap rokok juga tidak baik bagi lingkungan sekitarnya (Planet).

Selanjutnya pada tahap kedua adalah how to finance-nya yang akan sama. Bila semua bank konvensional konsisten dengan 3Ps, konvergensi pun akan terjadi, karena persoalan perekonomian ini pada dasarnya bersumber dari suku bunga yang berdampak negatif langsung terhadap masyarakat dan secara tidak langsung terhadap lingkungan.

Pasalnya melalui pinjaman yang berdasarkan suku bunga membuat pengusaha menjadi greedy, sehingga dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal ini terjadi karena pinjaman bersifat fungible, yang ketika pinjaman sudah diperoleh bisa digunakan untuk apa saja yang dapat memicu sifat greedy seorang pengusaha.

Selain dari itu, sistem keuangan konvensional yang berbasis suku bunga cenderung menciptakan ketidak harmonisan antara sektor riil dan sektor keuangan. Banyak ekonom memperkuat pendapat ini seperti Christine Lagarde saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan Prancis (15 Oktober 2009).

Lagarde menegaskan bahwa pembiayaan yang berdasarkan partnership/equity akan menghasilkan hubungan yang lebih baik antara sektor keuangan dan sektor riil. Pernyataan ini diperkuat oleh Bernard Lietaer, salah seorang penggagas euro (The Eastern Turn In responsible Enterprise: World Review 2008). Lietaer menekankan bahwa keberadaan interest-money menyebabkan meningkatnya ketimpangan dalam perekonomian (economic inequality).

Ada pula Varoufakis, sebagai menteri keuangan Spanyol (12 Februari 2015) yang mengemukakan bahwa beban perekonomian akan lebih mahal bila investor menetapkan fixed interest rate kepada pengguna dana (yang mana rate tersebut tidak ada hubungannya dengan perolehan dari kegiatan bisnis) dibandingkan dengan prinsip the no money for money, yang intinya investor harus berbagi hasil dan berbagi risiko.

Demikian pula S.C Mooney dalam bukunya Usury: Destroyer of Nation yang mengatakan bahwa suku bunga merupakan sumber persoalan dibidang ekonomi.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, it’s a matter of time, one day, entah kapan, perbankan konvensional pun tidak akan lagi menggunakan suku bunga untuk menyalurkan kredit ataupun dalam membiayai proyek-proyek.

Tampaknya tanda-tanda tersebut sudah mulai terlihat dengan semakin maraknya kegiatan equity financing, yang pada dasarnya pembiayaan tersebut identik dengan pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah. Bila saat itu tiba maka perbankan syariah tidak lagi memiliki keunikan dalam melakukan pembiayaan, karena object to finance dan how to finance-nya pun akan sama dengan perbankan konvensional.

Ibarat berburu, maka akan berburu di hutan yang sama dengan cara berburu yang tidak berbeda. Alhasil pada akhirnya perbankan syariah akan head to head dengan perbankan konvensional dalam bersaing melayani masyarakat, baik dalam object to finance maupun how to finance.

Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh para bankir syariah, apakah bank-bank syariah siap untuk menghadapi konvergensi tersebut?

*Penulis merupakan Staf Ahli Direksi LPPI/Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement