Advertisement

OPINI: Ada Apa dengan Bank Syariah?

Dedy Ihsan
Selasa, 06 Agustus 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Ada Apa dengan Bank Syariah? Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah) Jeffry Zhufran Carolus Nelwan (kanan) berbincang dengan mantan Dirut Saidi Mulia Lubis, usai RUPS LB, di Jakarta, Selasa (25/6/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Advertisement

Ada apa dengan bank syariah? Pertumbuhannya belum seperti yang diharapkan, padahal sebenarnya pasar perbankan syariah terbuka lebar dan menjanjikan.

Dorongan untuk meningkatkan peran perbankan syariah di Indonesia juga telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini oleh Bank Indonesia (BI), melalui PBI No. 11/10/2009 untuk meminta semua bank umum konvensional yang memiliki layanan usaha syariah agar memiliki perbankan syariah sendiri melalui spin-off atau konversi, paling lambat pada tahun 2023.

Advertisement

Diharapkan dengan kebijakan BI ini, pertumbuhan perbankan syariah akan meningkat secara bertahap, dan sampai pada puncaknya di 2023 perbankan syariah akan mencapai peningkatan pertumbuhan tinggi. Alhasil, pada gilirannya pangsa pasar perbankan syariah akan meningkat cepat.

Apabila pangsa pasar perbankan syariah sampai pada level yang tinggi seperti 30% atau 50%, diperkirakan pada tingkat tersebut perekonomian Indonesia jauh lebih tahan atas goncangan perekonomian yang terjadi, baik di tingkat global maupun nasional.

Hal ini karena perbankan syariah didasarkan pada prinsip profit-loss sharing dan equity finance. Dengan kata lain, disini ada sharing risiko dan penyebaran kekayaan (distribution of wealth) yang dilakukan oleh pemilik modal. Inilah sebenarnya yang menjadi dasarnya dan sesuai dengan prinsip syariah.

Sangat berbeda dengan sistem perbankan konvensional yang semua instrumennya berdasarkan kepada suku bunga, dan pemberian kredit berlangsung atas penilaian credit scoring atau credit worthiness. Ini akan membuat orang-orang kaya yang pertama-tama akan memenuhi persyaratan untuk memperoleh akses kredit.

Selain itu sistem bunga dari perbankan konvensional akan membuat perputaran uang makin cepat jika dibandingkan dengan kondisi riil produk domestik bruto (PDB). Hal ini karena bank menciptakan uang dengan cara multiplier effect. Pada gilirannya, inflasi akan tinggi, dan daya beli masyarakat miskin akan menurun, sedangkan si kaya akan semakin kuat secara ekonomi. Sistim kapitalis seperti inilah yang membuat jurang perbedaan antara si kaya dengan si miskin kian lebar.

Krisis perekonomian pada 1998 telah menunjukkan bahwa suku bunga tinggi pada tingkat 72% per tahun membuat unit usaha yang dibiayai dengan kredit dari bank konvensional mengalami kesulitan keuangan yang sangat hebat. Non performing loan (NPL) bank meningkat drastis dan mencemaskan. Pada akhirnya ini membuat bank konvensional terancam gagal dan memiliki efek sistemik, karena terjadi rush atau bank run, dimana pada akhirnya banyak bank konvensional diselamatkan oleh pemerintah dengan rekapitalisasi.

Sebaliknya, bank syariah tidak berpengaruh signifikan terhadap suku bunga tinggi tersebut, karena pembiayaan yang dilakukan adalah ke sektor riil dan mikro, yang berdasarkan kepada prinsip equity dan profit-loss sharing, yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan suku bunga.

Non performing financing-nya pun (NPF) tak sedahsyat NPL yang dialami oleh perbankan konvensional. NPF muncul lebih karena kegagalan mitranya yang menerima kredit dari perbankan konvensional.

Namun, sampai pada posisi Maret 2019, pangsa pasar perbankan syariah baru mencapai 5,94% dari total aset perbankan nasional secara keseluruhan. Jumlah ini pun turun dari posisi Juni 2018 lalu, yang sempat mencapai 8,47%. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa persoalan mendasar yang hendaknya menjadi prioritas untuk diselesaikan, sehingga perbankan syariah menjadi pilihan kompetitif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pribadi dan bisnis keuangannya.

Dalam kaitan itu ada beberapa hal penting yang perlu dibahas. Pertama, penggunaan istilah di perbankan syariah yang memakai istilah bahasa Arab yang sangat berbeda dengan kelaziman yang ada di perbankan konvensional. Bankir senior saja sulit memahami istilah yang digunakan di perbankan syariah tersebut, apalagi para pemula dan masyarakat awam yang akan menggunakan produk perbankan syariah.

Inilah yang merupakan salah satu alasan masyarakat enggan memilih produk bank syariah, karena sulit dipahami dan terasa asing di pikiran mereka. Untuk itu hendaknya tetap digunakan istilah yang sudah ada saat ini dengan menambah huruf ‘S’ (syariah) atau IB (Islamic Bank) dibelakang setiap produk perbankan syariah.

Contohnya adalah Giro S, Deposito S, Giro IB atau Deposito IB. Istilah ini pun dipakai secara konsisten, sehingga pengertiannya mudah dipahami. Sebenarnya, penggunaan istilah ini seharusnya tidak menjadi persoalan, yang penting akad perjanjiannya dan sistem yang melatar belakangi produk-produk tersebut berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, simplicity atau penyederhanaan dasar transaksi produk, sehingga tidak terkesan agak rumit dan sedikit berbelit. Contohnya adalah skema jual beli dengan Murabahah. Barangnya dibeli bank terlebih dulu, kemudian dijual ke nasabah. Beberapa produk syariah yang lain juga agak berliku seperti ini juga modelnya.

Bagi nasabah agak sedikit membingungkan. Sudah selayaknya dicari terobosan transaksi yang ringkas dan mudah dimengerti tetapi tetap dalam koridor prinsip dasar syariah.

Ketiga, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hendaknya tidak hanya fokus pada prinsip halal dan haram saja tetapi juga memiliki muatan bank teknis yang kental. Artinya, kedua lembaga tersebut memiliki anggota yang seimbang antara kiai yang ahli fikih muamalah dan bankir yang ahli di bidangnya.

Sangat perlu juga untuk memasukkan bankir yang sangat kritis kepada sistim perbankan syariah, sehingga pada akhirnya akan lahir fatwa yang akan memberi dorongan kuat untuk memajukan perbankan syariah secara konstruktif. Fatwa yang ada hendaknya merangsang bank untuk menciptakan produk-produk baru yang tidak dimiliki perbankan konvensional.

Contoh produk syariah yang sangat fenomenal adalah Tabungan Haji. Produk ini sebenarnya masuk kategori produk perbankan syariah. Tidak ada bunga dan jumlah penabungnya sangat banyak. Hanya pada saat akan diberangkatkan ke Tanah Suci, calon haji diberikan hadiah berupa pakaian ihram, travel bag, payung, dan tas kecil untuk paspor.

Selanjutnya bisa diciptakan produk baru terkini yang berkaitan langsung dengan teknologi informasi (TI) dan fintech. Apabila ini terjadi, akhirnya nasabah akan menjatuhkan pilihannya untuk memanfaatkan bank syariah.

*Penulis merupakan Direktur Utama Bank Nagari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement