Advertisement

OPINI: Simalakama Setop Ekspor Bijih Nikel

Rizal Kasli
Selasa, 24 September 2019 - 05:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Simalakama Setop Ekspor Bijih Nikel Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. - JIBI/Nurul Hidayat

Advertisement

Pelarangan ekspor bijih nikel menjadi perbincangan menarik di industri tambang saat ini. Tarik ulur pelarangan ekspor yang dipercepat membuat para pelaku industri tambang mineral menggeliat. Akhirnya, dengan segala perdebatan pro kontra, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 25 tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid ini menganulir aturan sebelumnya yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang sedang membangun smelter. Awalnya, produsen nikel dapat mengekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7% Ni hingga 11 Januari 2022. Dalam Pasal 62A yang memuat ketentuan tentang ekspor bijih nikel, ekspor bijih nikel hanya dapat dilakukan hingga sampai 31 Desember 2019.

Advertisement

Sebelum aturan ini diundangkan, sejumlah pihak gencar menentangnya. Pelaku usaha pertambangan nikel yang bergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut percepatan pelarangan ini akan berimplikasi cukup besar. Dengan kondisi neraca perdagangan Indonesia yang masih defisit, pelarangan ekspor bijih nikel akan berdampak pada hilangnya devisa dari penjualan bijih sebesar US$191 juta/tahun. Dampak langsungnya adalah penurunan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.

APNI juga khawatir soal kelanjutan pembangunan smelter. Tak bisa dipungikiri, biaya investasi pembangunan smelter nikel membutuhkan biaya sangat besar. Untuk dapat mengolah bijih nikel dengan kapasitas sekitar 2 juta ton bijih basah, investor smelter harus menyiapkan Rp4 triliun. Menurut APNI, pendanaan pembangunan smelter sebagian diperoleh dari keuntungan atas penjualan bijih nikel tersebut.

Aturan ini dikhawatirkan berdampak pada kelanjutan proses pembangunan 25 smelter nikel yang sedang dalam tahap konstruksi. Alih-alih berlanjut, justru pembangunannya dikhawatirkan terhenti yang dapat berimbas pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan tambang beserta ratusan kontraktor yang terlibat di dalamnya. Namun, pemerintah bergeming. Peraturan tersebut akhirnya tetap diterbitkan pada 28 Agustus 2019 dan diundangkan esok harinya meski sejumlah pihak bersuara keras.

Terlepas dari berbagai dampak negatif yang ada, semua pihak mengakui bahwa hilirisasi hasil tambang harus dilakukan dan sangat menguntungkan bagi negara ke depannya. Namun yang perlu dipertimbangkan adalah minimalisasi dampak negatif dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional jangka panjang. Hilirisasi harus, industri tambang tetap tumbuh. Ini adalah tujuan akhirnya.

Pelarangan ini sebaiknya diikuti dengan beberapa langkah lanjutan. Audit progres konstruksi pembangunan smelter dari perusahaan tambang yang ada harus dilakukan komprehensif. Pemerintah harus memisahkan antara industri tambang yang serius melakukan hilirisasi dan yang tidak. Jika kemudian ada perusahaan tambang yang serius dengan tingkat pembangunan sudah lebih dari 80%, tak ada salahnya diberi kemudahan atau insentif tersendiri. Kemudahan ekspor dengan jumlah tertentu perlu dan harus dipertimbangkan.

Pasalnya, pembangunan smelter mengacu pada aturan awal, yakni beroperasi di awal 2022. Kemudahan ini juga berlaku bagi perusahaan tambang yang telah selesai membangun smelter agar ada keadilan dan kepastian berusaha. Selain itu pemerintah harus lebih ketat melakukan pengawasan agar tidak terjadi monopoli hilirisasi, baik dari sisi harga dan pasokan. Pemerintah harus lebih detail dalam mengimplementasikan aturan pelarangan ini dengan tetap menumbuhkan industri pertambangan yang notabene masih sangat dibutuhkan.

Pemerintah sepertinya mempunyai kacamata yang berbeda. Memang harus diakui, dibandingkan dengan komoditas lain, program hilirisasi mineral di Indonesia sudah menampakkan hasilnya di nikel. Sejak ketentuan hilirisasi mineral sebagai amanat UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah ada 12 smelter bijih nikel yang berdiri dan beroperasi dengan aneka produk akhir seperti nickel pig iron, ferronickel, dan nickel matte.

Dari data Kementerian ESDM saat ini tercatat ada 25 smelter nikel yang dalam tahapan konstruksi dan diperkirakan keseluruhannya siap berproduksi pada awal 2022. Lalu bagaimana dengan masa depan smelter pada awal 2022 seperti target awal? Mari kita telisik data mengenai cadangan bijih nikel nasional.

Berdasarkan data Neraca Sumber Daya dan Cadangan Badan Geologi, Kementerian ESDM 2019, cadangan bijih nikel sebesar 3,5 miliar ton, terdiri dari cadangan terkira 2,8 miliar ton dan cadangan terbukti 653 juta ton. Dengan asumsi kebutuhan untuk memasok kebutuhan smelter yang diperkirakan 70 juta ton per tahun, cadangan tersebut dapat bertahan sekitar 50 tahun. Diperlukan usaha untuk meningkatkan eksplorasi agar ada penambahan sumber daya dan cadangan nikel di dalam neraca sumber daya dan cadangan nasional. Hal ini penting untuk menambah daya tarik investasi di bidang hilirisasi industri nikel dalam jangka panjang.

Langkah ke depan yang harus dilakukan adalah memetakan secara detail tentang kebutuhan bijih nikel oleh smelter yang dibangun agar dapat menentukan arah kebijakan pengelolaan sumber daya nikel ke depan. Pelarangan ekspor inilah salah satu upaya memperpanjang masa depan smelter kita. Dengan kata lain mengamankan investasi hilirisasi. Ini sah-sah saja. Pertimbangan lain adalah terkait rencana sejumlah perusahaan yang akan membangun pabrik pengolahan bijih nikel kadar rendah tipe limonite berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL). Limonite selama ini belum termanfaatkan.

Pabrik pengolahan nikel di Indonesia saat ini hanya memanfaatkan nikel tipe saprolite yang berkadar tinggi untuk diproses lebih lanjut. Namun saat ini sejumlah perusahaan di Indonesia mulai serius memanfaatkan nikel kadar rendah untuk diolah menjadi produk bernilai ekonomis.

Yang menarik, produk akhir yang dihasilkan oleh HPAL ini akan menjadi primadona karena dapat beraneka rupa seperti Mixed Hydroxide Precipitate, nikel sulfat, dan kobalt sulfat yang merupakan bahan baku untuk pembuatan baterai mobil listrik.

Dengan mempertimbangkan perkembangan industri mobil listrik yang akan diproduksi secara massal dalam waktu dekat, bahan baku yang dihasilkan oleh HPAL akan menjadi komponen penting dan strategis.

*Penulis merupakan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement