Advertisement

OPINI: Strategi Penguatan Sektor Perdagangan

Gusmardi Bustami, Dubes RI untuk WTO 2002-2008
Rabu, 25 September 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Strategi Penguatan Sektor Perdagangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua dari kanan) menandatangani Asean Trade in Services Agreement (ATISA) dan protokol keempat amandemen Asean Comprehensive Investment Agreement (ACIA) dalam pertemuan 25th Asean Economic Ministers Retreat (AEM Retreat) di Thailand, Selasa (23/4/2019) - Bisnis/Deandra Syarizka

Advertisement

Pada 14 Agustus lalu pada pertemuan dengan para pemimpin redaksi media, Presiden RI menyampaikan kabinet baru sudah selesai dengan jumlah pos menteri yang sama, yaitu 34 dengan beberapa perubahan. Ada Kementerian Investasi dan Kementerian Luar Negeri ditambah tugasnya dengan Perdagangan Internasional dan Promosi Ekspor.

Namun ada juga media memberitakan Perdagangan Internasional digabungkan ke Kementerian Perindustrian . Suatu terobosan baru Presiden Jokowi untuk peningkatan investasi dan ekspor Indonesia ke depan. Kedua sektor tersebut sangat penting untuk memperbaiki neraca perdagangan, neraca pembayaran dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Advertisement

Lantas apa untung ruginya kedua opsi tersebut? Paling tidak ada tiga pertanyaan yang harus dijelaskan. Pertama, apakah yang dimaksud dengan perdagangan. Kedua, bagaimana perdagangan itu ditangani agar dapat bermanfaat bagi semua pihak. Ketiga, bagaimana negara lain melihat isu perdagangan dapat dijadikan bargaining chip.

Di awal kemerdekaan, Perdagangan dan Perindustrian berada dibawah Kementerian Kemakmuran. Kenapa namanya ‘Kemakmuran’, karena kedua sektor ini bertujuan memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Belakangan WTO dalam Ministerial Declaration pembentukan WTO pada 1994 juga menyebutkan, tujuan perdagangan adalah memberikan kesejahteraan kepada penduduk di negara-negara anggota.

Penggabungan itu tak lama, hanya 4 bulan. Kemudian berdiri Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Di penghujung 1995 digabung kembali menjadi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, karena sesuatu hal. Kemudian dipisah kembali pada 2004 pada awal pemerintahan SBY-JK, karena menyadari isu yang ditangani sangat berbeda dan untuk menghindari konflik kepentingan.

Sesuai UU No.7/2014 tentang Perdagangan disebutkan perdagangan sebagai tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan jasa dengan memperoleh imbalan atau kompensasi. Sektor Perdagangan harus dapat berdiri ditengah antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen.

Dalam suatu perdagangan yang sehat dan terbuka akan memberikan peluang yang besar bagi rakyat untuk mendapat pekerjaan dan memberikan pendapatan serta kesejahteraan bagi rakyat. Oleh karena itu, negara harus hadir dan menjaga berjalannya sistem perdagangan yang sehat dan terbuka itu. Jadi tak hanya sekadar terjadi transaksi jual beli saja. Dalam beberapa tahun terakhir, kuatnya tuntutan puablik atas keamanan barang yang beradar di pasar domestik dengan pelaku yang tertib aturan juga menjadi perhatian negara. Lahirlah UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Secara garis besar terdapat sektor perdagangan dalam negeri dan sektor perdagangan luar negeri. Untuk dalam negeri tugasnya adalah menjaga dan menjamin ketersediaan barang, baik kebutuhan pokok maupun nonpokok yang cukup dengan harga yang stabil dan terjangkau. Sektor perdagangan luar negeri bertugas menjaga dan memperlancar arus impor dan ekspor dengan memperhatikan kepentingan nasional dan tetap berusaha berada dalam koridor perjanjian perdagangan internasional yang ditandatangani dan telah diratifikasi Indonesia. Jadi perdagangan luar negeri ini membuat kebijakan-kebijakan perdagangan ekspor dan impor.

Selain itu ada juga sektor perundingan perdagangan internasional. Sektor ini lahir di era reformasi (1998), karena bergulirnya isu globalisasi yang cukup tinggi, sehingga perlu ada satu unit yang menangani secara khusus agar dapat ikut serta dalam perkembangan di dunia. Masalah perundingan perdagangan harus ditangani secara holistik, terarah dan tidak terpecah. Karena perundingan perdagangan ini intinya bagaimana kita dapat melindungi kepentingan nasional dengan memperhatikan kebijakan sektoral yang terkait perdagangan.

Terdapat juga sektor pengembangan ekspor nasional. Sengaja dipakai kata ‘pengembangan’ karena tugasnya melakukan diversifikasi produk dan pasar ekspor, sehingga bukan hanya kegiatan promosi di luar negeri dan dalam negeri saja. Singkatnya pengembangan ekspor ini adalah sektor yang melakukan penetrasi pasar dan peningkatan ekspor, setelah pasar luar negeri terbuka, karena adanya perjanjian-perjanjian perdagangan yang dibuat baik multilateral, regional, dan bilateral.

Penanganan kegiatan perdagangan terlihat pada kebijakan perdagangan yang menjadi pegangan dalam melaksanakan perdagangan terbuka dan fair, termasuk dalam perundingan perdagangan internasional. Oleh karena itu tidak berlebihan bila trade policy ini harus dibahas dan disahkan dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden.

Isu perdagangan kian seksi. Semakin makmur negara, kian kuat daya tariknya. Makin banyak negara yang ingin berhubungan lebih jauh. Inilah yang banyak dipakai negara-negara di dunia untuk menancapkan dominasinya di suatu negara atau wilayah tertentu. Sekarang tugas kita bagaimana untuk bisa memainkan kartu tersebut dalam percaturan perdagangan internasional.

AS menggunakan isu trade untuk melawan China yang imbasnya kemana-mana. Kita juga lihat bagaimana AS bicara mengenai General System of Preferences (GSP) yang akan ditinjau ulang. Semua negara penerima (termasuk Indonesia) ketar ketir. Uni Eropa menggunakan isu lingkungan, subsidi dan buruh anak untuk menghambat minyak sawit. Dengan penduduk keempat terbesar dunia dan terbesar di Asean, Indonesia akan menjadi negara ke-7 dunia dalam 10 tahun ke depan dan harus bisa memainkan isu perdagangan ini untuk kepentingan nasional.

Untuk itu dibutuhkan SDM andal dan trade policy yang holistik dan tidak terpecah. , Penggunaan isu perdagangan ini sah-sah saja sepanjang dilakukan dengan kepentingan nasional dan dalam kaidah perdagangan internasional. Masalah perundingan perdagangan bukan hanya cuma diplomasi hubungan baik tetapi ini adalah masalah take and give dan apple to apple approach. Ujungnya stakeholders akan bertanya kita akan dapat apa dan berapa.

Tak heran bila perundingan perdagangan bisa selesai 5-20 tahun. Contoh, WTO sudah hampir 20 tahun tidak selesai. Regional Comprehensive Economic Partnership sudah hampir 8 tahun belum juga tuntas meski 16 kepala negara menyatakan harus selesai tahun depan. Faktanya tetap molor. Hal ini membuat kita mempunyai waktu untuk memperkuat posisi.

Bila memang sudah menjadi keputusan bahwa isu perundingan perdagangan internasional dan promosi ekspor akan diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri dan isu perdagangan lainnya diserahkan kepada Kementerian Perindustrian, dikhawatirkan target peningkatan ekspor tak tercapai. Pasalnya, ada risiko penyesuaian yang tak mudah.

Thinking out of the box dan keluar dari comfort zone sangat didukung dan dihargai. Ke depan diperlukan penguatan sektor perdagangan yang tidak terbelah, karena sektor ini akan mendapat tekanan yang kuat dari negara mitra dagang. Jangan kita terjatuh dua kali dalam lubang yang sama.

*Penulis merupakan Dubes RI untuk WTO 2002-2008

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement