Advertisement

OPINI: Polemik Penghapusan Kekerasan Seksual

Sheila Maulida Fitri
Sabtu, 28 September 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Polemik Penghapusan Kekerasan Seksual Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja

Advertisement

Di akhir masa bhakti DPR periode 2014-2019, bukan kenangan manis yang ditinggalkan. Kado pahit datang dari pengesahan RUU KPK yang menjadi pemantik gelombang demonstrasi mahasiswa di seluruh negeri. Dari sekian banyak tuntutan mahasiswa, salah satunya adalah pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Namun meskipun sudah mulai dibahas sejak 2012 lalu, hingga kini RUU tersebut masih menuai pro dan kontra. Lantas apa yang membuat RUU tersebut menuai pro dan kontra khususnya apabila dikaji dalam perspektif hukum pidana? 

Pasal Karet
Dalam perspektif hukum pidana materiil, definisi kekerasan seksual dalam Pasal 1 angka 1 RUU PKS menimbulkan multiinterpretasi. Bagaimana tidak, pertama, kekerasan seksual dijabarkan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya. Rumusan ini sangat umum terlebih pada rumusan perbuatan lainnya yang berpotensi menjadikannya sebagai pasal karet.

Kedua, Miskonsepsi rumusan dilakukan secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender. Rumusan tersebut juga dimaknai bahwa urusan seks yang dilatarbelakangi dengan suka sama suka bukan merupakan suatu kekerasan seksual sehingga menimbulkan asumsi seks di luar nikah atas dasar suka sama suka adalah legal. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya dan sosial masyarakat Indonesia sehingga poin ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Tumpang Tindih
Jenis perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual dalam Pasal 11 ayat (2) RUU PKS sudah banyak diatur dalam Hukum Positif seperti UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU No.35/2014 dan diubah dengan Perpu No.1/2016 (UU Perlindungan Anak), UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), UU No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Penghapusan Diskriminasi) dan UU No.36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Jenis perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual itu pertama, Pelecehan Seksual, telah diatur dalam Pasal 281 KUHP, Pasal 282 KUHP, Pasal 283 KUHP, Pasal 15 UU Perlindungan Anak. Kedua, Eksploitasi Seksual telah diatur dalam Pasal 295 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 297 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 59 ayat (1) huruf d, f, dan j Jo. Pasal 66 UU Perlindungan Anak, Pasal 8 huruf b Jo. Pasal 46 UU penghapusan KDRT. Ketiga, Pemaksaan Aborsi, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 347 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan.

Keempat, Perkosaan telah diatur dalam Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 288 KUHP, Pasal 4 Jo. Pasal 17 UU Penghapusan Diskriminasi, Pasal 8 huruf a Jo. Pasal 46 UU KDRT. Kelima, Pemaksaan Perkawinan telah diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Keenam, Pemaksaan Pelacuran telah diatur dalam Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP dan Pasal 12 UU TPPO, Ketujuh, perbudakan seksual telah diatur dalam Pasal 2 UU TPPO. Kedelapan, Penyiksaan Seksual telah diatur dalam Pasal 351 KUHP. Dari sekian banyak klasifikasi jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual, hanya satu jenis perbuatan yang belum pernah ada pengaturannya yaitu perbuatan menunjukan alat kontrasepsi.

Alat Bukti
Masalah pembuktian turut menjadi perhatian serius, RUU PKS merumuskan jenis alat bukti yang sesungguhnya sudah masuk dalam kategori alat bukti dalam KUHAP dan UU ITE. Pertama, surat keterangan psikolog dan/atau psikiater, rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik, dokumen hasil pemeriksaan rekening bank sesungguhnya sudah masuk kategori alat bukti surat dalam Pasal 184 ayat 1 huruf c KUHAP. Kedua, rekaman pemeriksaan proses penyidikan dan Informasi yang dikirim, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik masuk kategori bukti elektronik dalam UU ITE. Ketiga, Informasi yang diucapkan sesuai kategori alat bukti keterangan saksi atau keterangan terdakwa dalam Pasal 184 ayat 1 huruf a dan e KUHAP.

Ganti Rugi Ganda?
Adanya upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan yang diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat (4) RUU PKS dinyatakan tidak mempengaruhi dakwaan, tuntutan, dan hak korban atas ganti kerugian. Sementara itu, proses perdamaian di luar pengadilan berdasarkan kebiasaan masyarakat biasanya diikuti dengan kesepakatan ganti kerugian. bukankah ini berpotensi untuk terjadi ganti rugi ganda, Pertama, ganti rugi dari perdamaian di luar pengadilan. Kedua, ganti rugi sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan akibat belum adanya mekanisme yang jelas.

Hak Korban
Meskipun banyak ketidakjelasan serta duplikasi rumusan pasal, namun RUU PKS memberikan terobosan baru mengenai perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak korban dimulai sejak tahap sebelum proses peradilan sampai pasca pelaksanaan pidana bagi pelaku. RUU PKS juga merumuskan hak saksi serta keluarga korban yang tidak pernah dikenal dalam KUHAP sebagai produk yang pelaku-sentris.

Terobosan lain dalam RUU PKS ini adanya syarat tertentu bagi APH yang menangani perkara kekerasan seksual. Hal ini dinilai sangat positif mengingat pada pratiknya seringkali teradi viktimisasi sekunder oleh proses peradilan pidana. Korban telah menjadi korban pada kejahatan asusila, kemudian dalam upayanya memperoleh keadilan ia justru kembali menjadi korban oleh oknum APH akibat sistem peradilan yang tidak memperhatikan bagaimana korban tindak pidana asusila membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus yang berbeda dari tindak pidana lainnya.

Spirit perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang dituangkan dalam RUU PKS sangat  baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar rumusan RUU PKS sudah diatur dalam hukum positif. Adapun yang belum terakomodasi, lebih baik mulai dikonseptualisasikan melalui proses rekonstruksi atas peraturan yang sudah ada sehingga tidak melahirkan kondisi over regulasi.
Begitu juga pada sistem perlindungan bagi korban, keluarga korban dan saksi-saksi tentu dapat menggandeng satu Lembaga yang sudah ada misalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, penyelenggaran pemantauan terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan padahal korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan saja, kaum pria juga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual sehingga penting untuk dipikirkan lembaga mana yang representatif tanpa perlu melahirkan lembaga baru.

Jika RUU PKS ini disahkan dengan rumusan a quo, maka akan semakin menjauhkan kita dari peruwujudan sistem peradilan pidana yang terintegrasi mengingat banyak duplikasi dengan hukum positif kita saat ini. Reformasi dan reorientasi hukum pidana Indonesia yang diwujudkan dalam rekodifikasi KUHP perlu segera direalisasikan guna menghindari ketentuan yang saling tumpang tindih dan saling bertentangan.

*Penulis merupakan advokat/konsultan hukum

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement