Advertisement

OPINI: Pengalaman Profesional

Th. Agung M. Harsiwi
Kamis, 03 Oktober 2019 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Pengalaman Profesional Ilustrasi Buku - Reuters

Advertisement

Isu ketidaksiapan sarjana dalam menghadapi dunia kerja memang selalu menjadi topik yang hangat. Sekalipun berbagai ide dan gagasan sudah disodorkan untuk mengatasinya, mulai dari link and match, soft competency sampai dengan kurikulum berbasis KKNI. Tetap saja anak-anak muda tersebut tergagap-gagap saat mulai bekerja. Ironisnya mungkin bakal semakin menjadi-jadi di masa depan. Mengapa bisa demikian?

Tanpa bermaksud skeptis, harus diakui jika pemerintah, melalui Permenristekdikti No.20/2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, cenderung hanya mendorong dosen untuk menjadi akademisi, hanya dengan kemampuan mengajar dan meneliti. Padahal, seorang dosen semestinya juga mempunyai pengalaman praktis agar perguruan tinggi tidak menghasilkan lulusan yang text book thinking lagi.

Bagaimana tidak, peraturan tersebut mengatur agar semua dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor harus menghasilkan sejumlah karya ilmiah dalam waktu tertentu. Khususnya dalam bentuk publikasi di jurnal nasional terakreditasi maupun internasional, buku atau paten, karya seni monumental atau desain monumental. Jika gagal, sangat mungkin tunjangan sertifikasi dan kehormatannya akan dihentikan.

Advertisement

Tentu tidak ada yang salah dengan peraturan itu, mengingat kewajiban hakiki seorang dosen memang Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hanya masalahnya, tanpa kemampuan sebagai profesional, dosen hanya akan menjadi gudang teori. Yang membuat proses transfer ilmu pengetahuan hanya sebatas menjadi kegiatan untuk memindahkan isi buku ke kepala peserta didik karena dosen sekedar menceritakan apa yang ditulis oleh orang lain.

Itu sebabnya sempat muncul wacana agar perguruan tinggi tidak hanya diisi oleh akademisi atau sekadar meminta praktisi untuk mengajar, apalagi yang tidak mempunyai lisensi sebagai pengajar. Namun, ada juga dosen yang benar-benar mempunyai pengalaman profesional di bidang tertentu, seperti konsultan bisnis, staf ahli pemerintahan, kolumnis, pelatih bahkan enterpreuner lainnya.
Apalagi, di sisi lain, dunia praktis sebenarnya juga membutuhkan kehadiran para dosen karena ingin mengetahui apa dan bagaimana kondisi ideal yang seharusnya terjadi. Selain ingin memperoleh second opinion atas keputusannya dalam organisasi dengan menggunakan pendekatan yang lebih ilmiah.

Pentingnya dosen praktisi ini juga ditekankan oleh The Alliance of Business Education and Scholarship for Tomorrow, a 21st Century Organization (ABEST21). Lembaga akreditasi internasional untuk perguruan tinggi yang berdiri pada 2005 di Jepang dibentuk oleh para akademisi terpandang dari Asia-Pasifik. ABEST21 menekankan dosen semestinya mempunyai pengalaman mengajar, pengalaman meneliti dan pengalaman profesional.

Artinya, pengalaman praktis seorang dosen sebagai profesional sama pentingnya dengan kemampuan mengajar dan menelitinya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika ABEST21 memberi penghargaan kepada Program Magister Manajemen Universitas Indonesia (MM UI) atas metode Participant Centered Learning (PCL) yang melibatkan mahasiswa untuk merekonstruksi ilmunya di lapangan, demikian pula Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) atas uniqueness dalam integrasi performance management system serta strategi untuk mencapai visi misi organisasi. Tentunya, didampingi para dosen yang kompeten di bidangnya, baik dari aspek keilmuan maupun aspek praktis.

Oleh karena itu, Permenristekdikti No.20/2017 yang cenderung mengabaikan kemampuan profesional seorang dosen di luar kampus menjadi kurang relevan. Apalagi untuk saat ini, ketika dunia pendidikan tinggi di berbagai negara justru tengah menekankan pentingnya pengalaman profesional bagi dosen.

Keinginan untuk mengembalikan para dosen ke habitat utamanya sebagai akademisi tentu patut diapresiasi. Namun hanya dengan mengandalkan kemampuan mengajar dan meneliti, dosen bakal kesulitan untuk menjembatani kesenjangan antara dunia kampus dan dunia kerja.

Apalagi fokus penelitian dosen umumnya hanya pada riset dasar yang bertujuan menguji sebuah teori atau mereview terhadap hasil-hasil penelitian sebelumnya, serta menggunakan pendekatan dan metodologi riset yang baku yang hasilnya memperkuat teori-teori yang sudah ada. Alasan itulah yang membuat penelitian dosen sering dikatakan sebagai proses dari teori ke teori karena memang jarang ada dosen yang membuat penelitian terapan yang jauh lebih dibutuhkan oleh dunia praktis, baik sektor pemerintahan maupun bisnis.

Ada baiknya jika Permenristekdikti di atas juga mengakomodasi pengalaman profesional seorang dosen. Tentu bukan sebagai alasan khusus bagi dosen untuk meninggalkan kampus karena dosen tetap harus berada dalam habitatnya sebagai seorang akademisi.

Namun dengan mengajar, meneliti dan pengalaman profesional yang seimbang, dosen diharapkan dapat menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja. Pemerintah cukup mengatur hanya yang relevan dengan kedosenan seseorang yang diakui sebagai syarat penerimaan tunjangan sertifikasi dan kehormatan.

*Penulis merupakan dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement