Advertisement

OPINI: Urgensi UU Keamanan dan Ketahanan Siber

Fitriani
Selasa, 08 Oktober 2019 - 05:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Urgensi UU Keamanan dan Ketahanan Siber Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi Bank Indonesia Diah Lubis menjadi narasumber dalam Media Briefing Seminar IMS dan Cyber Security di ICom, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018). - Antara/Afriadi Hikmal

Advertisement

Belakangan masyarakat mengetahui bahwa di hari-hari akhir masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 banyak rancangan perundangan dikebut untuk disahkan. Sering kali publik baru mengetahui setelah negosiasi undang-undang mendekati garis akhir, seperti yang nyaris terjadi dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Satu rancangan perundangan yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia jika tiba-tiba jadi disahkan adalah mengenai keamanan dan ketahanan siber (RUU Kamtan Siber). Padahal sejak Agustus lalu banyak kelompok masyarakat sipil sudah khawatir atas proses pembahasan yang cenderung tertutup.

Advertisement

Ada tiga alasan mengapa penting untuk menuntut dibukanya perumusan RUU Kamtan Siber kepada publik. Pertama, hukum siber adalah hukum yang berlaku untuk memberi perlindungan atas penggunaan teknologi terkait dengan Internet, di mana penggunanya tidak terbatas pada negara tapi juga individu warga negara biasa dan kalangan bisnis.

Karena hukum siber mengatur hajat hidup seluruh individu yang terhubung di internet. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2018 terdapat 171 juta dari 264 juta penduduk atau 64,8% orang di Indonesia yang mengakses dunia maya. Sudah sepantasnya isi RUU Kamtan Siber turut dikaji khalayak umum untuk mendapat masukan sebesar-besarnya.

Kedua, sebagai negara yang mendukung komitmen internasional, hukum siber Indonesia perlu mengikuti kesepakatan global untuk mendorong terciptanya internet yang terbuka, aman, dan damai (Laporan Kelompok Ahli PBB di Bidang Informasi dan Telekomunikasi dalam Konteks Keamanan Internasional, 2015). Sulit untuk menghadirkan ruang internet yang terbuka bila pembahasan mengenai RUU Kamtan Siber dilakukan tertutup.

Ketiga, perumusan hukum siber yang tertutup akan sangat mencederai reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi yang idealnya mendorong kebebasan pemberitaan media dan menghargai kebebasan berekspresi. Namun yang terjadi justru Indonesia, berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi pada 2016, telah beberapa kali melakukan pembatasan internet saat terjadinya ketegangan dalam dan dengan masyarakat, yakni pada Mei saat pengumuman hasil Pemilu 2019 dan pada akhir Agustus lalu karena ricuh di Papua.

Tanpa adanya keterbukaan informasi perumusan RUU Kamtan Siber pada publik, sulit bagi masyakat sipil untuk mengawal apakah ke depannya pembatasan internet dilakukan berdasarkan alasan, parameter situasi darurat, serta mitigasi dampak yang jelas. Dua kali pembatasan internet di Indonesia telah memengaruhi perekonomian masyarakat.

Meski tindakan tersebut belum berdampak pada perekonomian negara secara makro, perlu rasanya ada kepastian hukum kemana individu dan entitas bisnis yang aktivitas perdagangannya dirugikan akibat pembatasan internet tersebut dapat meminta ganti rugi.

Meski demikian, perlu disadari bahwa Indonesia membutuhkan RUU Kamtan Siber untuk memberikan dasar hukum bagi penerapan parameter keamanan bagi individu, bisnis, perangkat dan jaringan yang terhubung dengan internet. Dengan adanya dasar hokum, pemerintah dapat memberikan bantuan bagi korban kejahatan siber melalui adanya kemampuan negara untuk memiliki narahubung pelaporan terjadinya insiden siber, melakukan penyidikan, penyelidikan, penindakan, pemulihan, dan mendukung hadirnya mekanisme penggantian kerugian.

Sayangnya, RUU Kamtan Siber yang sempat muncul beberapa waktu lalu belum cukup memberikan kejelasan perlindungan terhadap masyarakat dan justru terkesan membatasi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk mendapatkan informasi, melalui tawaran pasal yang memberikan kewenangan untuk penapisan konten dan aplikasi elektronik.

Sempat muncul kabar pembahasan RUU Kamtan Siber sedang mengusahakan untuk lebih ramah terhadap kepentingan warga negara dengan mengikutsertakan pasal perlindungan hak privasi yang sebelumnya tidak dibahas.

Sebelumnya terlihat bahwa kejar tayang RUU Kamtan Siber muncul dari keperluan perlindungan informasi, data dan infrastruktur negara yang terhubung di internet, bukan untuk pemenuhan HAM. Harapan Presiden Joko Widodo untuk memiliki pemerintahan ‘Dilan’ alias digital layanan melalui pemberian pelayanan masyarakat melalui e-government dinyatakan dalam debat capres pada Maret lalu.

Akan sangat sulit bagi Indonesia untuk menikmati jasa permohonan pembuatan surat administrasi negara, pendaftaran BPJS, pembayaran pajak, aplikasi paspor dan transfer uang gaji serta pensiun aparat sipil negara secara online jika tidak ada dasar hukum untuk mengamankan jaringan internet yang memfasilitasi berjalannya sistem tersebut.

Posisi Jakarta yang merupakan tuan rumah Sekretariat Asean juga membutuhkan adanya komitmen Indonesia untuk meningkatkan kemampuan keamanan siber. Hal ini mengingat serangan siber sudah dialami beberapa lembaga pemerintahan dan bandara internasional di kawasan Asia Tenggara saat tensi sengketa Laut China Selatan meninggi pada 2016.

Tidak menutup kemungkinan bahwa Jakarta bisa menjadi korban berikutnya. Atas kesadaran ini, Indonesia perlu merumuskan peraturan hukum yang dapat menjadi dasar perlindungan bagi infrastruktur kritis nasional dan regional yang terhubung dengan internet, lebih dari yang sekarang hanya dilindungi dengan peraturan setingkat menteri.

Adanya kebutuhan untuk memberikan perlindungan atas infrastruktur kritis melahirkan tawaran pasal RUU yang berisi perlunya Indonesia memproduksi sendiri komponen siber, hal yang mana mengundang resistensi dari kepentingan bisnis internasional.

Menurut saya, penting juga Indonesia memiliki kemandirian di bidang teknologi informasi dan berpegang teguh pada posisi internasionalnya yang ‘bebas aktif’, terutama melihat kompetisi negara-negara besar yang seakan kembali ke masa Perang Dingin. Karena bisa saja, jika kita membeli teknologi siber dari satu negara adidaya, negara digdaya lain menyatakan kita berpihak. Pun positifnya, upaya muatan lokal ini dalam jangka panjang dapat membesarkan industri dalam negeri.

Dihadapkan pada kebutuhan mendesak dan waktu yang terbatas, idealnya para politisi dan wakil rakyat tidak bergegas dalam merancang UU Kamtan Siber dengan mengorbankan mutu. Selain itu, diharapkan DPR dapat tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum demi menjaga nilai demokrasi Indonesia.

*Penulis merupakan peneliti Centre for Strategic and International Studies

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Di Jogja Macet Maksimal Hanya 10 Menit Selama Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Agensi Ungkap Hasil Autopsi Kematian Park Bo Ram

Hiburan
| Senin, 15 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement