Advertisement

OPINI: Konsultasi, Pacar Ancam Sebarkan Foto Pribadi

Rifka Annisa
Sabtu, 02 November 2019 - 09:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Konsultasi, Pacar Ancam Sebarkan Foto Pribadi Ilustrasi kekerasan seksual. - Harian Jogja

Advertisement

Perkenalkan, saya Susan, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jogja. Saya sedang sangat bingung karena pacar mengancam akan menyebarkan foto bila saya mutusin dia. Saya takut kalau foto itu benar-benar tersebar karena sangat memalukan. Saya tidak bisa membayangkan reaksi teman-teman kalau melihat foto itu pasti akan menjauhi dan mencibir. Tapi saya juga sudah tidak kuat rasanya bila terus berpacaran karena dia orang yang kasar dan posesif. Saya harus selalu member kabar kemana saya pergi dan dengan siapa. Bila lupa tidak member kabar, pacar bisa menelepon puluhan kali lalu mencaci maki saya. Saya tidak tahan, bingung apa yang harus saya lakukan. Saya ingin sekali putus dari dia tapi saya sangat takut.

Jawaban
Halo Susan, terima kasih atas kepercayaanmu membagikan cerita pada kami. Kami kira butuh keberanian yang luar biasa bagi Susan untuk mengungkapkan hal yang selama ini membuat Susan merasa bingung, takut, dan malu. Memang posisi Susan saat ini tidaklah mudah karena pilihan apapun yang diambil akan menemui konsekuensi pahit, baik putus atau melanjutkan hubungan dengan pacar. Oleh sebab itu, mungkin kebingungan yang Susan rasakan dapat dimaknai sebagai pertanda Susan memang perlu melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan. 

Advertisement

Apa yang Susan alami tersebut adalah sebuah bentuk kekerasan dalam pacaran (KDP). Miris memang pacar yang sejak awal kita memulai hubungan dengannya diharapkan akan dapat memberikan rasa nyaman, cinta, perhatian, dan kasih sayang, justru saat ini tanpa diduga menjadi sosok yang justru menyakiti, membatasi, mengancam, dan membuat takut. Situasi ini pasti bukanlah yang Susan harapkan, seperti halnya tidak diharapkan oleh korban-korban KDP yang kami dampingi. Sebagai informasi, Rifka Annisa mendampingi sekitar 20-30 korban KDP setiap tahunnya dengan bentuk kekerasan beragam dari kekerasan fisik, psikis, seksual, sosial, hingga ekonomi.

Sementara itu, berdasarkan pemahaman kami terkait situasi pacaran yang sedang Susan hadapi, Susan mengalami kekerasan secara psikis karena kata-kata kasar, caci maki yang membuat Susan tertekan secara psikologis. Sementara itu, ancaman untuk menyebarkan foto yang memuat area tubuh yang privat merupakan sebuah bentuk kekerasan seksual yang juga berdampak pada perasaan tertekan, terutama rasa malu. Kami bisa memahami betapa tidak nyamannya dampak yang dirasakan oleh Susan sebagai dampak dari perlakuan pacar. Namun, meskipun tidak nyaman, sebenarnya perasaan tersebut adalah reaksi yang wajar dialami ketika kita berhadapan dengan situasi menekan tersebut. Emosi tersebut, meskipun tidak nyaman, tapi perlu dihadapi dan dikenali sebagai sebuah pertanda bahwa situasi tersebut tidak bisa di toleransi.

Olehkarenaitu, perludilakukanupayauntukkeluardarisituasitersebut. Dalamartian, emosinegatifmemberi signal bagikitauntuktidakberdiamdiri di sebuahsituasi yang tidaknyaman.
Timbulnyakeinginan Susan untukputusdaripacarsebetulnyamerupakancara Susan untuktidakberdiamdiri di situasikekerasan. Sementaraitu, ancamandaripacarbertujuan agar Susan mengikutiapa yang menjadiharapanpacaruntuktetapberdiamdiri di situasikekerasantersebut. Ancamanpadaumumnyamemangdilakukanuntukmenimbulkan rasa takutsehinggamembuatkitamengurungkanniatuntukbertindak. Apabila Susan memutuskantetapdalamhubunganpacarkarenatakutdenganancaman, makapacarakanbelajarbahwamengancamadalahcara yang efektifuntukmengendalikan Susan agar tetapmenjadipacarnya. Akibatnya, seiringberjalannyawaktu, pacarakanterusmenggunakanancamankepada Susan untukmendapatkanapa yang diainginkan. Polainilah yang seringditemuipadakorban-korban yang kamidampingi.

Sementaraitu, apabila Susan memahamitujuandariancaman/teroradalahuntukmenakutidanmenekan Susan mengikutiharapanpacar,makasemogakesadaraniniakanmenguatkan Susan untukmengambillangkahtegasmengakhirihubungandenganpacar. Adapunancamantersebutmemangmenjadikonsekuensi yang perludihadapi. Bisajadi, ancamantersebutmemangsemataancaman yang hanyauntukmenakut-nakuti. Bisajadi, ancamantersebutmemangbenar-benardilakukansecaranekat. Mari kitauraikeduakemungkinaninisatu per satu.

Cara yang perludilakukanuntukmenghadapiancaman yang bertujuanmenerordanmenakut-nakutiadalahdengantidakmenanggapinya. Ketikaancamantersebutdiabaikan, makaancamantersebutgagalmencapaitujuannyasehinggapacarbelajarbahwaancamanbukanlahcara yang efektifuntukmembuat Susan kembalipadapacar. Meskipundemikian, pemahamaninibisajadimembuatpacarmelakukanancamandenganlebihseringdanintensuntukmengujibatasketahanan Susan. Apabila Susan secarakonsistenmengabaikanmakapacarakansemakinbelajarbahwaancamanbukanlahcara yang efektifutnukmembuat Susan kembalipadapacar.

Tanpakenekatan, ancamantersebuttidakakandilakukandanberangsur-angsurberkurang. Namun, Susan jugaperluberhati-hatibahwabisajadipacarmemangmenghentikanancamanlalumengubahsikapnyaseakan-akantelahberubahbaikdanmenyesaliperbuatannya. Biasanyaperubahansikapinidiikutiolehberbagaibujukrayu yang manistapiperludiwasapadaisebagaiupaya lain yang dicobapacaruntukmembuat Susan kembalitanpadisertaikesadaranterhadappermasalahandankeinginan yang tulusuntukberubah.

Sementaraitu, dimungkinkan pula bahwaketika Susan terusmengabaikanmakapacarnekatmelakukanancamantersebutdenganmenyebarkanfotokepadateman, keluarga, atau media sosial. Bilahalini yang terjadi, kami memahamibahwahaliniakanmenimbulkan rasa kagetdanmalu, tapi Susan perlumemahamibahwapenyebaranfotoberkontenseksualmerupakansuatutindakpidanakarenamelanggar UU ITE. Olehsebabitu, Susan dapatmelaporkanpacarkekepolisian agar dapatdiprosessecarahukumuntukmemperolehkeadilandanmemberikanefekjerapadapelaku. Apabilahal yang tidakdiinginkaninibenar-benarterjadi, cobalahuntuktetaptenangdanmintalahdukungandari orang lain yang Susan percaya. Susan jugaperlusegeramenyimpanbarang-barangbuktidaritindakpidanatersebut, misalmelakukan screen shoot ancaman, foto yang disebarkan, dansebagainya. Barang-barangbuktiiniakanmempermudah proseshukum yang nantinyaperludijalanitahap demi tahapnya.

Demikianinformasisingkat yang bisa kami berikan. Semogabisamemberikangambaranumumpada Susan terkaitkonsekuensidanlangkahkedepan yang bisadilakukan. Kami memahamibahwamungkinmasihsulitbagi Susan untukmengambilkeputusandariinformasi yang masihterbatasini. Olehsebabitu, bila Susan membutuhkaninformasidandiskusilanjutan yang lebihkomprehensifsilahkanmengakseslayanankonselingtatapmuka di RifkaAnnisa. Susan bisadatangkekantor kami di Jl. Jambon IV KompleksJatimulyo Indah KricakTegalrejo Yogyakarta. Susan akandilayani di jam kantoryaitupadaSenin-Kamispadapukul 08.30-15.00 atauSabtupadapukul 08.30-13.00. Susan jugabisamembuatjanjiterlebihdahulu di nomor hotline kami di 0857990057765 atau 085200431298.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement