Advertisement

OPINI: Banding dengan Hasil Putusan Kasus KDRT

Arnita Ernauli Marbun
Sabtu, 30 November 2019 - 05:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Banding dengan Hasil Putusan Kasus KDRT ILustrasi kekerasan anak - JIBI

Advertisement

Kasus M yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian banyak pihak terutama lembaga yang bergerak di isu perlindungan perempuan dan anak serta media. Korban yang merasa lelah dan tidak terima atas kekerasan yang dilakukan oleh suami (sudah berpisah resmi) telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan rasa keadilan untuk dirinya, sampai akhirnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

Persidangan dengan agenda demi agenda akhirnya sampai pada pembacaan putusan oleh majelis hakim, yakni pada Rabu (23/10). Sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum sehingga beberapa lembaga yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Jogja (JPY) dan beberapa media turut serta menyaksikan majelis hakim membacakan putusannya. Putusan terhadap pelaku atas peristiwa KDRT yang menimpa korban M yakni satu tahun penjara.

Advertisement

Putusan tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan Penuntut Umum yakni empat bulan. Ini dapat menjadi catatan baik hakim dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dapat pula menjatuhkan putusan lebih tinggi dari pada tuntutan. Majelis hakim memutus demikian berdasarkan dakwaan tunggal yang diajukan Peuntut Umum yakni Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal lima belas juta.

Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim di muka sidang tersebut lebih menyoroti pada kondisi kekerasan yang dialami korban dan akibat dari adanya kekerasan bersesuaian degan fakta-fakta yang ada di persidangan dengan melihat alat bukti yang dihadirkan. Hakim juga mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Kondisi yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban tidak memaafkan terdakwa. Terdakwa seharusnya melindungi korban namun justru menyakiti, dan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka parah. Kondisi yang meringankan terdakwa bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dipidana dan terdakwa masih bisa diperbaiki perbuatannya.

Berdasarkan putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa, kemudian terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir yang diberi waktu sampai dengan tujuh hari. Pengawalan oleh masyarakat khususnya JPY dan media masih terus dilakukan, meski saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Jogja sebab penasihat hukum terdakwa telah mengajukan memori banding.

Proses banding di Pengadilan Tinggi Jogja, jika tidak ada kendala, setidaknya dalam waktu tiga bulan Hakim Pengadilan Tinggi Jogja sudah menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, pengawalan dan pemantauan terhadap proses tersebut harus tetap berjalan agar masyarakat luas juga paham bahwa kasus-kasus KDRT nyata kompleksitasnya, berakibat fatal bagi korban, khusususnya menimbulkan luka batin yang mendalam.

Jalur hukum memang dapat menjadi pilihan penyelesaian meskipun sifatnya adalah ultimum remidium atau senjata terakhir dalam menyelesaikan suatu persoalan. Harapannya, putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jogja ini juga memberikan rasa keadilan bagi korban, dengan memberikan perhatian khusus terhadap dampak-dampak yang dialami korban baik secara fisik maupun psikis, sebab tidak pernah bisa diketahui kapan korban pulih dari trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut.

Putusan hakim dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jogja akan memberikan warna bagi kasus KDRT yang akan datang. Tentu saja warna yang cerah akan mengakomodir kepentingan rasa keadilan korban, sedangkan warna yang gelap akan membawa keprihatinan dalam diri korban yang memperjuangkan keadilan. Putusan Pengadilan Tinggi Jogja dalam kasus M akan menjadi Yurisprudensi jika tidak dilakukan upaya hukum lain, sehingga sejuta harapan terbaik bagi korban M sekiranya menjadi perhatian.

Menilik kondisi korban atas peristiwa KDRT yang dialami tentu menimbulkan keprihatinan mendalam bagi banyak pihak. Hal itu setidaknya dapat tergambarkan bahwa situasi korban KDRT pada umumnya ada rasa marah dan ingin melawan, namun tidak memiliki keberanian, tidak cukup daya, atau bahkan di tengah rasa sakit akibat pukulan yang dilakukan pelaku korban masih sempat memikirkan anak-anak termasuk pula makan sehari-hari yang dikonsumsi bersama termasuk pelaku.

Lingkaran kekerasan yang merupakan siklus akan berlangsung terus-menerus jika tidak ada upaya untuk memutus rantai kekerasan tersebut. Oleh karenanya Negara perlu hadir untuk memberikan ruang aman dan perlindungan bagi korban, khususnya perempuan.

Hadirnya Undang-Undang No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga nampaknya perlu dicermati kembali, mengingat roh dari pada peraturan special ini dalam buku berjudul Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjauan dari Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan, korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan (Munandar Sulaeman, 2010) belum terinternalisasi baik dalam diri aparat penegak hukum maupun masyarakat luas pada umumnya.

Berdasarkan hal tersebut maka penting untuk merefresh ulang pengetahuan berkaitan dengan Undang-Undang No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Masyarakat mungkin masih memandang bahwa persoalan rumah tangga merupakan persoalan pribadi yang cukup diselesaikan sendiri tanpa melibatkan orang lain, bahkan ketika ada kekerasan yang terjadi di rumah tangga sedapat mungkin ditutupi jangan sampai diketahui karena aib atau malu dan menimbulkan penilaian buruk.

Anggapan-anggapan ini sekiranya dapat ditepis di era saat ini, era dimana Negara membuka ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan, di mana ruang-ruang tersebut dihadirkan melalui lembaga-lembaga yang memang fokus untuk persoalan rumah tangga.

*Penulis merupakan Legal Counselor Rifka Annisa WCC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement