Advertisement

OPINI: Menciptakan Kenyamanan Perparkiran Jogja

Ahmad Ilham Wibowo
Senin, 13 Januari 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Menciptakan Kenyamanan Perparkiran Jogja Tiket parkir yang diunggah oleh seorang wisatawan Malioboro di akun media sosialnya, Minggu (22/12/2019). - Twitter

Advertisement

Memasuki musim libur natal dan tahun baru (Nataru) lalu, Kota Jogja kembali dilanda masalah klasik terkait dengan perpakiran. Salah satu permasalahan tersebut yaitu menjamurnya kawasan parkir liar di beberapa ruas jalan.

Permasalahan yang lain adalah membengkaknya tarif parkir di beberapa kawasan Dihimpun dari beberapa media, tercatat tarif parkir mobil menembus Rp20.000 sampai Rp35.000. Terlihat, terdapat kenaikan tarif parkir hampir 15 kali lipat dari tarif seharusnya. Beberapa problematika perpakiran di atas tentu merugikan beberapa pihak seperti pengguna jalan, pengguna parkir dan masyarakat lain. Selain itu, secara umum, permasalahan di atas juga menimbulkan kesan Jogja yang tak lagi nyaman. Lalu, apakah upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan perpakiran Jogja yang nyaman?

Advertisement

Lawrence M. Friedman menyatakan sistem hukum merupakan sebuah organisme kompleks dengan struktur, subtansi, struktur, dan kultur berinteraksi (Lawrence M. Friedman, 2009, hlm.17). Oleh karena itu, agar tercipta pelaksanaan hukum yang efektif, maka ketiga unsur sistem hukum tersebut harus bekerja secara serasi dan saling menguatkan.

Dari segi subtansi (peraturan), Kota Jogja sudah memiliki beberapa peraturan daerah yang mengatur terkait perparkiran. Terkait dengan tarif retribusi parkir, Perda Kota Jogja No.5/2012 mengatur tarif parkir untuk mobil adalah Rp2.000 dan untuk motor adalah Rp1.000.

Selain itu, Perda No.18/2009 tentang Perpakiran juga sudah mengatur setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di tempat-tempat yang tidak dinyatakan dengan rambu parkir, dan/atau marka parkir. Selain itu, juga diatur bahwa juru parkir haruslah mendapat surat tugas dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Juru parkir, petugas parkir dan pengelola parkir juga wajib mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Terlihat, ketentuan peraturan tersebut sudah cukup komprehensif untuk mengatasi permasalahan parkir liar dan membengkaknya tarif parkir di Kota Jogja

Budaya Hukum
Terciptanya efektivitas hukum juga bergantung dari segi struktur dan kultur hukum. Struktur hukum berbicara tentang institusi, organ serta aparat-aparat yang memiliki kewenangan dalam suatu sistem hukum. Aparat yang berwenang harus konsisten untuk menaati dan menjalankan aturan hukum yang ada.

Perda Kota Jogja tentang perpakiran telah memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan. Selain itu, terhadap juru, petugas, dan pengelola parkir yang terbukti melanggar kewajiban seperti menarik tarif retribusi di luar ketentuan yang berlaku dapat dilakukan pencabutan terhadap surat tugas yang diberikan, bahkan dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Terhadap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang parkir pun dapat dilakukan penertiban dan pemindahan kendaraan. Terlihat, Perda Kota Jogja tentang perpakiran telah memberikan sanksi yang cukup menjerakan. Tinggal adanya peran aktif dari aparat berwenang untuk konsisten menaati dan menjalankan aturan hukum yang ada melalui pengawasan serta memberi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat berwenang harus menghindari perilaku hukum yang bersifat kompromi/negosiasi terhadap para pelanggar.

Terkait dengan kultur hukum, keefektivan hukum akan terwujud jika kultur-kultur umum masyarakat (adat kebiasaan, opini, cara bertindak dan berpikir) mengarahkan kekuatan-kekuatan sosial untuk menuju ke hukum yang dibentuk. Maka menciptakan perpakiran Jogja yang nyaman juga harus didukung oleh kultur masyarakat yang sejalan dengan aturan yang ada. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat baik sebagai juru, petugas, pengelola, serta pengguna parkir untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Perlu juga ditumbuhkan rasa saling menghormati dan menghargai dalam menggunakan jalan sebagai ruang milik bersama. Menciptakan perpakiran Jogja yang nyaman merupakan tugas bersama masyarakat dan pemerintah. Baik dari segi subtansi, struktur, dan kultur hukum yang ada harus saling bersinergi dan mendukung satu sama lain.

*Penulis merupakan peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII & Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement