Advertisement

OPINI: Membangun Ekosistem Pembayaran Digital

Haryo Kuncoro
Sabtu, 14 Maret 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Membangun Ekosistem Pembayaran Digital Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar - Flickr

Advertisement

Sistem pembayaran di Indonesia dalam dua tahun terakhir mengalami perkembangan yang sangat monumental. Pertama, per 1 Januari 2018 Bank Indonesia (BI) menginisiasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang berfungsi sebagai penghubung antar-switching dalam pembayaran transaksi perbankan.

Kedua, sistem pembayaran kembali memasuki babak baru dengan QRIS (quick response Indonesia standard) yang efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Metode pembayaran non nonnontunai yang berbasis pada kode QR ini berlaku untuk semua aplikasi pembayaran uang elektronik yang berbasis server, dompet elektronik, dan mobile banking.

Advertisement

Dengan GPN dan QRIS, transaksi pembayaran di Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien, inklusi keuangan akan lebih cepat tercapai, kegiatan usaha bisa lebih maju, dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Alhasil, realisasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 sudah mulai dilaksanakan.

Dua terobosan besar BI di atas niscaya membawa pengaruh yang sangat signifikan pada dinamika industri jasa keuangan nasional, khususnya jasa pembayaran non nontunai. Data BI menunjukkan selama tahun lalu saja, misalnya, telah terjadi 4,7 juta jumlah transaksi non nontunai dengan nilai transaksi yang mencapai Rp128 triliun.

Kecenderungan di atas tentu saja sangat membesarkan hati. Terbangunnya cashless society yang didengungkan BI selama beberapa tahun terakhir agaknya sudah mulai membuahkan hasil. Kendati demikian, evolusi industri jasa pembayaran non nontunai tetap perlu diantisipasi agar digitalisasi sistem pembayaran membawa manfaat yang optimal.

Sebagai contoh, transaksi pembayaran nonnontunai yang berbasis pada kartu mulai belakangan mengalami tren pelandaian. Banyak pelaku ekonomi beralih memakai uang elektronik, dompet digital atau e-wallet, dan pembayaran digital lainnya sebagai salah satu alternatif metode pembayaran non nontunai.

Perkembangan gaya hidup milenial yang serba praktis turut mengundang banyak pemain baru merintis usaha (startup) jasa pembayaran non nontunai. Konsekuensinya, peta persaingan tidak hanya terjadi di antara sesama penyedia jasa pembayaran nonnontunai yang sejenis tetapi juga lintas jasa pembayaran non nontunai.

Kendala utama startup jasa pembayaran non nontunai adalah tarif transaksi sudah ditetapkan BI. Di satu sisi, biaya MDR (merchant discount rate) atas kartu kredit off us ditetapkan sebesar 1%. Sementara, biaya MDR kartu debit on us tercatat hanya sebesar 0,15% dari nilai transaksi.

Di sisi lain, ‘harga’ e-money hanya memungut Rp 750 on us dan Rp 1.500 untuk off us. Sedangkan tarif QRIS ditetapkan 0,7% baik transaksi on us maupun off us. Artinya, perbedaan biaya transaksi tidak bisa dijadikan sebagai faktor pendorong migrasi dari metode pembayaran non nontunai yang satu ke yang lain.
Dengan harga yang given tersebut, pemain baru yang akan masuk ke pasar jasa pembayaran non nontunai harus mematok harga sesuai ketentuan. Sangat boleh jadi harga tetapan BI masih berada di bawah titik pulang pokok. Dengan demikian, mereka masih harus menanggung kerugian atas selisih dengan biaya pokok per unitnya.

Alhasil, muncullah growing at all costs atau tumbuh dengan segala cara guna merebut pangsa pasar. Aksi bakar uang lewat promo atau cashback dianggap sebagai investasi untuk memperoleh data konsumen. Data perilaku konsumen ini diyakini nantinya akan memberikan imbal hasil yang lebih besar.

Faktanya, strategi bakar uang di atas tidak efektif. Promo dan cashback sepertinya tidak sesuai dengan kebutuhan riil konsumen. Sebaliknya, promo dan cashback justru bisa mendistorsi perilaku konsumen. Jadi, selama keputusan konsumen masih terdistorsi dengan promo, maka akan susah untuk melihat kemurnian data.

Secara teori, keberanian memasang harga yang lebih rendah dari ketentuan memiliki dua arti. Pertama, para pemain baru tersebut rela merugi untuk demi mengejar pertumbuhan bisnis. Kedua, para pemain baru sengaja memasang harga lebih murah untuk mematikan pesaingnya. Istilah umumnya predatory pricing.

Kemungkinan kedua inilah yang membuat persaingan menjadi tidak sehat. Padahal potensi pasar industri jasa pembayaran non nontunai di Indonesia masih sangat lapang. Indonesia yang memiliki 120 bank dan 272 perusahaan teknologi finansial toh belum mampu menjangkau 83 juta nasabah yang belum terpapar jasa keuangan.

Oleh karananya, potensi kolaborasi sangat terbuka. Dengan 200 perusahaan dagang-el, kolaborasi ini dapat menyatukan 270 juta rekening perbankan sehingga diharapkan dapat melayani 63 juta usaha mikro kecil dan menengah. Sementara, perusahaan rintisan baru sekitar 1.500 hingga 1.700 unit yang terbilang masih sedikit.

Alhasil, para pemain dompet-el harus bergeser dari pola pikir ‘growth at all cost’ ke bisnis yang berkelanjutan, kalau mereka ingin tetap ada bagi konsumen. Konkretnya, para pelaku bisnis dompet-el harus lebih fokus pada model bisnis yang mengutamakan kebutuhan konsumen dan pelayanan yang dapat diberikan.

Untuk itu, perusahaan startup jasa keuangan harus menghadirkan solusi yang benar-benar baru atau inovatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Usaha startup mutlak membuat platform yang orisinal dan berkelanjutan alih-alih hanya ikut-ikutan atau bahkan ‘menjiplak’ perusahaan lain yang telah sukses sebelumnya.

Perkembangan teknologi niscaya akan yang terus berkembang. Tren ini berpotensi memunculkan aneka metode sistem pembayaran non nontunai di masa mendatang dengan berbagai variasinya. Lagi-lagi, peta persaingan akan semakin sengit jika tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya.

Dengan skema problematika di atas, otoritas sistem pembayaran pun harus proaktif dalam menciptakan ekosistem industri jasa pembayaran non nontunai di Indonesia, mumpung masih dalam fase perkembangan. Sikap antisipatif semacam ini niscaya menjamin regulasi yang dikeluarkannya senantiasa relevan dengan perkembangan teknologi.

*Penulis merupakan Direktur Riset SEEBI (the Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta/Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta/Doktor Ilmu Ekonomi Lulusan PPs-UGM Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement