Advertisement

RIFKA ANNISA: Kekerasan dari Orang Tua Angkat

Rifka Annisa, LSM
Sabtu, 14 Maret 2020 - 04:27 WIB
Galih Eko Kurniawan
RIFKA ANNISA: Kekerasan dari Orang Tua Angkat Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Halo Kakak Rifka Annisa,
Namaku Bela, umurku 15 tahun. Aku mau cerita pengalamanku. Aku berasal dari luar kota tempat tinggalku sekarang. Saat ini aku tinggal bersama bapak dan ibu angkat. Dulu ketika umur tujuh tahun, aku diminta dari keluarga kandungku oleh orang tua angkatku. Keluarga kandungku memang miskin. Kami tinggal jauh di pedalaman, belum terlalu tersentuh budaya kota.

Dulu keluarga kandungku setuju karena orang tua angkatku menjanjikan mau mengasuh, merawat dan menyekolahkanku di kota. Aku juga setuju. Setelah sampai di rumah orang tua angkatku, aku memang disekolahkan. Pulang sekolah aku harus bekerja menjaga toko milik mereka sampai malam. Begitu kehidupanku setiap hari. Hanya libur pada Minggu dan itu pun sering digunakan untuk mengerjakan pekerjaan rumah.

Advertisement

Lama-lama orang tua angkatku kasar. Sering membentak, menyalahkan, bahkan sesekali aku dipukul. Baik menggunakan tangan atau benda seperti sapu. Aku sudah berusaha menjadi anak yang baik tetapi tetap saja perlakuannya kasar seperti itu. Aku sudah tidak tahan, tapi bagaimana cara kembali ke keluarga kandungku?

Karena rumah mereka sangat jauh, dan aku tidak tahu bagaimana caranya ke sana karena tidak punya biaya, dan juga tidak tahu cara menghubungi mereka. Kiranya apakah ada jalan dari Rifka Annisa? Terima kasih sebelumnya.

Jawab
Halo juga Bela,
Kakak ikut sedih membaca ceritamu. Yang kamu alami ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak, berupa kekerasan fisik, psikologis, eksploitasi, dan bentuk perdagangan orang. Kamu direkrut dari keluarga kandungmu dengan janji akan disekolahkan, kemudian ditampung di rumah mereka, dan dipekerjakan sebagai penjaga toko untuk mendapatkan keuntungan.

Orang tua angkatmu telah melakukan tindakan kriminal terhadapmu sehingga bisa dilaporkan pidana ke kepolisian atas dasar Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No.21/2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Yang bisa kamu lakukan sekarang adalah segeralah bercerita pada orang dewasa tedekat yang bisa dipercaya, misalnya guru di sekolah. Jika kamu masih mendapatkan kekerasan fisik dan mengalami luka, mintalah untuk diantar periksa ke rumah sakit.

Fungsi dari pemeriksaan ini adalah, pertama kamu akan mendapat bantuan medis terkait luka tersebut, dan kedua, untuk mengamankan bukti terjadinya penganiayaan. Kamu bisa minta tolong pada gurumu untuk mencarikan lembaga layanan perempuan dan anak yang terdekat di kotamu.

Sementara ini prioritaskan keamananmu. Untuk bantuan lebih lanjut kamu dapat menghubungi kontak hotline dan alamat kantor Rifka Annisa. Konselor Rifka Annisa akan memfasilitasi untuk mendapatkan layanan terdekat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement