Advertisement

OPINI: Urgensi Reformasi OJK

Kapler A. Marpaung
Sabtu, 21 Maret 2020 - 05:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
OPINI: Urgensi Reformasi OJK Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis - Hendri Tri Widi Asworo

Advertisement

Konflik dan sengketa yang banyak terjadi di lembaga keuangan menimbulkan kerugian bagi nasabah lembaga jasa keuangan. Setelah delapan tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri, sejauh mana perannya benar-benar dapat melakukan edukasi dan melindungi konsumen? Di sisi lain dari survei OJK (2019) tentang indeks literasi dan inklusi keuangan menunjukkan peningkatan, yaitu 38,03% untuk indeks literasi dan 76,19% untuk inklusi keuangan.

Indeks literasi dan inklusi keuangan OJK menjadi parameter terhadap pemahaman masyarakat akan lembaga jasa keuangan. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya dan sebelumnya kasus Asuransi Bumiputera 1912 adalah parameter utama yang dapat digunakan untuk melihat apakah bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK/EPK PJK sudah membantu nasabah dalam melindungi kepentingannya. Faktanya sejak muncul kasus gagal bayar Bumiputera dan Jiwasraya, bidang EPK OJK kurang terlihat peran strategisnya.

Advertisement

Gagal bayar Asuransi Bumiputera 1912 dan Jiwasraya dan bahkan sebelumnya kasus penutupan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, kita melupakan bahwa ada bidang khusus di OJK yaitu EPK OJK yang patut bertanggungjawab untuk masalah ini. Namun perannya hampir tidak pernah diperbincangkan.

Dari namanya maka bidang EPK OJK seharusnya menjadi front liner untuk membela kepentingan nasabah manakala di industri keuangan muncul sengketa atau konflik antara lembaga jasa keuangan dan nasabah. Sebaliknya bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang seolah harus bertangungjawab. Kedepan peran dari masing-masing bidang di OJK ini harus dipertegas dan prioritas dalam percepatan reformasi OJK sesuai arahan Presiden Jokowi.

Undang-undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sangat jelas mengamanatkan kepada institusi itu untuk membela kepentingan konsumen. Bahkan antara lain berwenang melakukan pembelaan hukum untuk memerintahkan lembaga jasa keuangan menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan.

Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 21 tersebut. Ada bebebapa pasal berkaitan dengan perlindungan konsumen seperti pasal 4 ayat 1, pasal 7 ayat 1, dan pasal 29. Dalam pasal 29 secara tegas disebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK juga telah menerbitkan sedikitnya dua surat edaran tentang pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat serta surat edaran tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen pada pelaku usaha jasa keuangan. UU OJK, Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK ini sejatinya lebih dari cukup sebagai dasar bagi institusi tersebut untuk dapat mengawasi pelaku usaha jasa keuangan agar menjalankan usahanya dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pertanyaannya, apakah bidang EPK OJK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan main yang ada? Atau pelaku usaha jasa keuangan yang melangar peraturan perundangan? Atau sebaliknya bidang EPK OJK kurang mampu melaksanakan tugasnya?

Menurut data statistik, tak sedikit nasabah usaha jasa keuangan yang melaporkan masalahnya kepada bidang EPK OJK tetapi kebanyakan nasabah merasa kurang atau tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Dikeluhkan bahwa bidang tersebut seperti kurang mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Di sisi lain banyak juga jawaban konsumen yang mengambang dan kurang memberikan solusi.

Hal ini perlu dianalisa apakah karena keterbatasan pengetahuan teknis dari pegawai EPK OJK mengingat sumber daya manusia di OJK bukan berasal dari praktisi lembaga jasa keuangan. Apabila ada sebagian praktisi dan juga pengamat keuangan serta asuransi menyuarakan pembubaran OJK, seruan ini harus disikapi sebagai akumulasi dari permasalahan di industri jasa keuangan yang tak terselesaikan dengan baik.

Alhasil masyarakat menilai bahwa OJK kurang mampu menyelesaikan masalah-masalah besar dan hanya mampu menangani kasus-kasus perusahaan kecil. Penulis tidak ingin mengatakan bubarkan OJK tetapi sangat setuju dengan arahan Presiden Jokowi agar lembaga tersebut segera direformasi.

Reformasi OJK yang perlu dilakukan agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya antara lain mencakup pemisahan fungsi kebijakan dan pengawasan operasional serta fungsi penindakan. OJK dinilai sangat super body karena memiliki kekuasaan sangat besar, mulai dari mengatur, mengawasi dan menindak/menyidik yang seharusnya menjadi peran kepolisian.

Indonesia meniru Inggris yang mendirikan Financial Service Authority/FSA pada 1998 dan 12 tahun kemudian dibubarkan karena tidak mampu menjalankan fungsi tugasnya. Di Jepang dan Korea Selatan pun demikian. Ada semacam OJK yang mereka miliki tetapi sudah dibubarkan.

Reformasi berikutnya menyasar bidang EPK OJK. Harus diberdayakan, tidak hanya pada saat terjadi sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan, tetapi mulai dari permohonan produk baru oleh lembaga jasa keuangan. Bidang ini harus memastikan bahwa produk yang akan dijual tidak akan merugikan masyarakat dan berada di barisan depan apabila terjadi konflik dan masalah di industri keuangan.

Selanjutnya adalah sekitar 25% sumber daya manusia OJK harus berasal dari praktisi yang cukup pengalaman dan kompeten. Pimpinan OJK juga harus lebih pro pasar dan tidak perlu menjaga jarak dengan pelaku pasar. Dalam hal program edukasi dan literasi, harus benar-benar menyentuh semua lapisan masyarakat. Reformasi penting lainnya adalah efisiensi biaya operasional dan biaya operasional OJK harus dibiayai oleh APBN.

*Penulis merupakan Dosen Program MM Fakultas Ekonomika & Bisnis UGM 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement