Advertisement

OPINI: Stimulus Fiskal dan Pelonggaran Moneter

Y. Sri Susilo
Kamis, 14 Mei 2020 - 05:17 WIB
Arief Junianto
OPINI: Stimulus Fiskal dan Pelonggaran Moneter Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan. Salah satu indikator dampak tersebut adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami lebih dari 2 juta orang.

Berdasarkan data Kemenaker (2020), per 20 April 2020 terdapat 2.084.593 pekerja (dari 116.370 perusahaan) dirumahkan dan kena PHK. Dari jumlah tersebut rinciannya adalah sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan. Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan (UMKM).

Advertisement

Semua negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 menerapkan kebijakan counter-cyclical dalam bentuk stimulus fiskal (fiscal stimulus) dan pelonggaran moneter (monetary easing atau quantitative easing). Kebijakan counter-cyclical dapat definisikan sebagai kebijakan pro-aktif yang dilakukan pemerintah guna mengatasi pergerakan siklus ekonomi yang ekstrem, bisa berupa booming maupun krisis atau resesi ekonomi (Sri Susilo, 2020).

Perdebatan mengenai efektivitas kebijakan counter-cyclical tersebut sampai kini masih berlangsung, tetapi hampir semua negara terus melanjutkan program stimulus fiskal dan pelonggaran moneter dalam rangka menstimulasi perekonomiannya (Simorangkir dan Adamanti, 2010).

Dari dari sudut pandang ekonom klasik, stimulus fiskal dan kebijakan moneter bukan metode yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi riil. Di sisi lain, Keynesian berpendapat bahwa stimulus fiskal dan pelonggaran moneter dapat mencegah penurunan output riil. Peningkatan permintaan agregat yang berasal dari stimulus fiskal dan pelonggaran moneter di tengah-tengah kekakuan harga dan kurangnya lapangan kerja, dapat meningkatkan output riil (Sri Susilo, 2020).

Stimulus Fiskal

Menurut Muttaqiena (2020), stimulus fiskal sering juga disebut sebagai pelonggaran anggaran (expansionary fiscal policy atau loose budget policy). Stimulus fiskal dapat diberikan melalui instrumen pajak dan atau pengeluaran pemerintah meskipun masing-masing instrumen stimulus fiskal tersebut memiliki pengaruh dan dampak pengganda yang berbeda terhadap perekonomian.

Realisasi stimulus fiskal bisa diwujudkan dalam beragam bentuk, di antaranya insentif atau pemotongan pajak, baik pajak individu maupun perusahaan; pemberian subsidi langsung seperti tambahan tunjangan pengangguran, pensiunan, dan sebagainya; serta pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan raya, jalur kereta, pelabuhan, dan sebagainya.

Terkait dengan stimulus fiskal, terdapat dua kelompok yang berbeda pandangan (Wardhana dan Hartono. 2012). Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa kebijakan stimulus fiskal dalam bentuk insentif atau pemotongan pajak akan menghasilkan dampak pengganda (multiplier effect) yang lebih besar ketimbang pengeluaran pemerintah sehingga lebih efektif mendorong perekonomian. Kedua, kelompok lain berpandangan sebaliknya, yaitu pengeluaran pemerintah akan memberikan dampak pengganda yang lebih besar dalam mendorong perekonomian dibandingkan insentif atau pemotongan pajak.

Pelonggaran Moneter

Pelonggaran moneter (quantitative easing/QE) adalah salah satu kebijakan moneter longgar yang dilakukan oleh bank sentral guna meningkatkan jumlah uang beredar (JUB atau money supply) (Martin, 2012). Pada dasarnya, dalam kebijakan QE, bank sentral akan menambah JUB dengan membeli berbagai surat berharga (efek) seperti misalnya surat utang negara (SUN).

Pembelian tersebut diharapkan bisa membanjiri pasar keuangan dengan uang kas (cash money) dan selanjutnya meningkatkan likuiditas mata uang negara tersebut (Martin, 2012). Likuiditas yang melimpah disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit. Kondisi tersebut akan mendorong investasi dan konsumsi, selanjutnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi..

Tujuan kebijakan QE tersebut, agar pelaku ekonomi terdorong untuk mengajukan kredit jangka pendek dengan bunga rendah. Pemberian kredit oleh perbankan kepada pelaku ekonomi tersebut diharapkan mampu mendorong tingkat konsumsi dan investasi.

Meningkatnya konsumsi dan investasi akan menggerakkan permintaan terhadap barang dan jasa dalam perekonomian. Kondisi tersebut akan menggerakkan roda kegiatan produksi untuk memenuhi meningkatnya permintaan tersebut. Selanjutnya terjadi proses efek pengganda (multiplier effect) sehingga kegiatan perekonomian mulai menggeliat dan ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat (Sri Susilo, 2020).

Catatan Penutup

Kebijakan stimulus fiskal pada saat ini diprioritaskan pada tiga bidang yakni kesehatan, stimulus pajak, kredit dan pemulihan ekonomi serta jaring pengaman sosial (JPS). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu (2020), memperkirakan tambahan belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun tidak cukup untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Tambahan anggaran itu terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan; Rp110 triliun untuk perlindungan sosial; Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat; serta Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi.

Pemerintah akan bersiap-siap untuk menentukan langkah selanjutnya sebagai antisipasi jika tambahan anggaran tersebut tidak cukup untuk menangani wabah Covid-19 dan memperbaiki perekonomian Indonesia. Anggaran Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi diindikasikan untuk pemberian stimulus bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Gubernur Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa penerapan kebijakan BI longgar dan mempertahankan suku bunga acuan di posisi 4,50 persen, dengan mempertimbangkan stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian global yang masih relatif tinggi. BI akan meningkatan pelonggaran kebijakan moneter melalui instrumen QE dengan menyuntikkan likuiditas kepada perbankan hampir Rp 300 triliun.

Selanjutnya BI kembali melakukan langkah QE dengan menyuntik pasar keuangan domestik sebesar Rp 117,8 triliun dengan menurunkan giro wajib minimum dan membebaskan kewajiban tambahan giro terkait dengan pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung stimulus fiskal dan pelonggaran moneter tersebut dengan menerapkan stimulus dalam bentuk relaksasi perbankan dan non-perbankan. Relaksasi tersebut diwujudkan dalam bentuk restrukturisasi kredit, keringanan dan perpanjangan pembayaran kredit bagi debitur terdampak pandemi Covid-19.

*Penulis adalah Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement