Advertisement

OPINI: THR dan Religiusitas Bisnis Pengusaha

Tasroh, S.S.,MPA,.MSc
Jum'at, 15 Mei 2020 - 06:17 WIB
Arief Junianto
OPINI: THR dan Religiusitas Bisnis Pengusaha Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah, di tengah pandemi Covid 19, salah satu yang kini terus diperdebatkan adalah soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh perusahaan. Jika dalam kondisi normal, THR praktis sudah dianggarkan perusahaan dengan detail dan maksimal diberikan pada H-7 Lebaran, sebagaimana mandat PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Tidak demikian ketika pandemi merusak bisnis sejumlah perusahaan, THR di masa pandemi diyakini tak bisa berjalan mulus.

Kadin (2020) mencatat terdapat 15% perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar THR penuh; sebanyak 20% perusahaan meminta pembayaran THR ditunda; sebanyak 30% perusahaan memohon agar THR diberikan secara dicicil; dan sebanyak 35 % perusahaan siap memberikan THR sesuai regulasi pengupahan.

Advertisement

Harus diakui, menghadapi pandemi Covid-19, semua perusahaan maupun kegiatan investasi memang sangat terdampak. Bahkan jauh dari perkiraan sebelumnya, ternyata pandemi merusak seluruh sendi usaha dan kegiatan bisnis-investasi secara keseluruhan.

Kegiatan perusahaan pun tumbuh minus, dan terjadi pengurangan produksi hingga 35%. Dengan memakai formulasi hukum penawaran dan permintaan, jika produksi tidak terserap pasar, secara otomatis perusahaan juga berpotensi tergerus pendapatannya, demikian pula sebaliknya.

Pada kondisi demikian, memang terasa ganjil apabila para pekerja masih terus menuntut THR berjalan normal. Terkait dengan hal ini, akhirnya pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HL00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid 19, mengajak semua pihak berkompromimelalui dialog yang akrab antara para pengusaha dan para pekerjanya.

Dialog menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan THR di masa pandemi ini, dan semua pihak diharapkan mengedepankan kepentingan bersama, guna mencapai win-win solution.

Sengaja Tidak Jujur

Pertanyaan bagaimana membuka kesadaran pengusaha/investor dikala mereka kini juga sedang gundah lantaran entah sampai kapan bisnis mereka bisa pulih? Pertanyaan demikian wajar diajukan karena sebagaimana disebutkan Presidium Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang sempat viral di media sosial, diakui banyak perusahaan yang seperti ogah-ogahan membela serius kalangan pekerja dengan memenuhi hak-hak pekerja setelah para pekerja memenuhi kewajibannya.

Juga tak dipungkiri masih banyak perusahaan yang sengaja “tidak jujurmengklaim tengah krisis keuangan, padahal belum ada tiga bulan pandemi berdampak pada bisnis-investasi.

Pakar investasi Jepang, Toru Hinagara dalam Global Investment Bonus (2011) pernah menyebutkan dalam kemelut pemenuhan hak-hak pekerja perusahaan/kegiatan investasi, meskipun kondisi keuangan perusahaan sedang dilanda krisis, tetap diperlukan keterbukaan nurani para pengusaha maupun investor khususnya secara psikologis. Yakni secara jujur, transparan dan akuntabel membuka hati dan pikiran dari kalangan pengusaha/investor guna terbangun kesadaran memenuhi hak-hak kaum pekerja setelah sekian lama mereka berjibaku meningkat kinerja dan produktifitas perusahaan mencapai target-target produksi.

Pada pendulum demikian, diakui atau tidak, sebagaimana disebutkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (2020) menyebutkan tidak mudah membuka dan menyedarkan nurani pengusaha terkait pemenuhan hak-hak THR. Hal ini tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara lain di seluruh dunia.

Religiusitas Bisnis

Amat jarang kalangan pengusaha maupun investor yang dalam istilah Jawa disebut sebagai nyah-nyoh (baca: gampang memberi sesuatu pada pekerjanya). Karena perilaku itu dalam landscape investasi yang sempit adalah pantangan. Hanya sosok-sosok pengusaha dengan kemauan dan kemampuan religiusitas yang agung, yang mampu membacatanda-tanda jaman yakni merasakan empati dan simpati atas kehidupan sulit para pekerja.

Padahal sejatinya dalam perspektif religius, dalam essainya, Religious Business (2020) pakar investasi Amerika, David Joe menyebutkan bahwa pengusaha maupun investor yang cerdas secara religius justru akan selalu meluang waktunya untuk empati dengan aneka penderitaan para pekerja.

Pekerja dimata sang investor religius adalah mesin produksi yang menentukan hidup-mati, maju-mundurnya mesin bisnis-investasi kini dan nanti. Karena merupakan mesin industri, para investor global bersepakat sebelum mesin industri matikarena berbagai persoalan yang tak terpecahkan, maka harus dipupukhidupkan, dipelihara dan dirawat dengan serius yang tergambar dalam peta hubungan industrial yang suci.

Dalam pemberian THR Keagamaan tersebut, harus dipandang sebagai upaya membuka pintu nurani pengusaha untuk mencapai keberkahan bisnis. Dalam landscape demikian, pemberian THR tepat waktu, disiplin jumlah dan komponen, merupakan upaya menggapai berkah bisnis yang lebih luas dan berlimpah, sebagaimana hukum bersedekah dalam paradigma agama samawi, semakin banyak memberi/bersedekah, semakin banyak rejeki yang bisa didapat.

Dalam konteks inilah, pemberian THR yang tepat waktu, disiplin jumlah dan komponennya, diyakni banyak pengusaha/investor merupakan ‘upaya lain dari investasi perusahaan’, yakni membangun relasi dan kohesi sosial bisnis, guna terwujud keharmonisan bersama antara pekerja dan pengusaha/investor.

Di negara-negara yang notabene tidak terlalu mengurusi agama demikian disiplin memenuhi hak-hak pekerja, menjadi tragis ketika justri perusahaan di negara-negara yang mayoritas beragama dan dikenal religius, sikap religius kolektif justru terasa langka.

Pandangan religius bisnis demikian didasarkan atas fakta bahwa selama puluhan tahun dari ke generasi para pekerja sudah berjuang penuh dedikasi, bekerja keras membesarkan perusahaan, meningkatkan keuntungan perusahaan dan hingga berdarah-darah pula para pekerja menggantungkan hidup dan masa depannya pada perusahaan/pengusaha/investor, tentu bukan sedang dalam rangka melakukan gugatan-tuntutan berlebihan; tetapi semata-mata untuk membuka mata batin-nurani pengusaha/investor agar juga memahami bagaimana nilai semangat dan perjuangan membela dan membangun perusahaan yang dilakukan para pekerja selama ini. THD dalam landscape demikian adalah juga bentuk ‘investasi’ perusahaan guna menciptakan stabilitas dan responsivitas pada lingkungan perusahaan.

Para pengusaha modern harus membuka nurani demikian lantaran perushaan bisa berkembang luas, mendapat keuntungan finansial berlimpah, bahkan mampu meningkatkan omzet produk dan keuntungan ekonomi hingga menjangkau pasar global. Itulah sebabnya, menjadi ganjil ketika pandemic baru berlangsung kurang dari tiga bulan, perusahaan sudah diklaim terdampaksehingga beralasan tak mampu bayar atau tunda bayar THR.

Karena, jika dihitung secara statistik, pandemi baru diberlakukan dengan protokol kesehatan di Indonesia sejak 6 Maret (belum genap tiga bulan), dan selama delapan bulan sebelumnya operasional perusahaan berjalan normal. Inilah yang menjadi ganjil jika para pengusaha mengaku tidak mampu bayar THR atau hanya mampu menunda/menyicil THR, sementara kondisi ekonomi sebagian besar pekerja perusahaan sedang megap-megap karena pandemi.

Maka untuk menyadarkan nurani pengusaha, menjadi tugas utama regulator atau pengusaha untuk berperan aktif melakukan komunikasi asertif dengan kalangan pengusaha dan pekerja, termasuk memotivasi pengusaha agar serius mewujudkan hak-hak pekerja dalam pemberian THR.

Jangan hanya sekedar menerbitkan regulasi namun sepi dari partisipasi aktif yang akhirnya tak bertaji. Pengawasan yang intens juga harus terus dilakukan regulator agar pelaksanaan SE Kemenaker itu berjalan efektif dan efisien. Begitu!

Penulis adalah Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Japan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement