Advertisement

OPINI: Waspadai Tipu Daya Berkedok Koperasi

Piter Abdullah Redjalam
Sabtu, 20 Juni 2020 - 07:07 WIB
Arief Junianto
OPINI: Waspadai Tipu Daya Berkedok Koperasi Ilustrasi koperasi.

Advertisement

Koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang penyangga utama perekonomian Indonesia. Ironisnya, peran koperasi dalam perekonomian semakin marginal atau “dimarginalkan”.

Bahkan, yang lebih menyedihkan justru badan usaha koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai sarana untuk menipu masyarakat.

Advertisement

Selama 10 tahun terakhir terjadi beberapa kasus penipuan investasi berkedok badan usaha koperasi (KSP) dengan korban ratusan ribu orang dan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya Koperasi Langit Biru yang pada 2011 merugikan ribuan anggotanya hingga Rp6 triliun.

Masih pada tahun yang sama, KSP Pandawa berhasil memperdaya 569.000 anggota dan calon anggota dengan nilai kerugian hingga Rp2 triliun. Terakhir, tahun ini terungkap kasus KSP Indosurya yang tidak mampu mengembalikan dana dari 16.749  nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp14 triliun.

Ada pepatah yang mengatakan bahwa keledai tidak akan terperosok ke dalam lubang yang sama. Nyatanya, masyarakat berulang kali menjadi korban penipuan yang dilakukan dengan modus itu-itu juga.

Masyarakat jelas lebih cerdas daripada keledai. Tetapi mengapa penipuan itu terus berulang terjadi? Apa yang salah? Kebijakan seperti apa yang bisa menghentikan penipuan berkedok koperasi?

Tidak Tuntas

Berulangnya kasus penipuan berkedok koperasi disebabkan beberapa faktor. Pertama, setiap kasus tidak diinvestigasi secara tuntas dan hasil investigas kasus tidak menjadi input kebijakan pencegahan.

Sederhananya, dari sekian kasus penipuan berkedok koperasi, berapa banyak yang telah diungkap secara tuntas kepada masyarakat? Bisa dikatakan tidak ada!

Investigasi kasus penipuan berkedok koperasi umumnya dilakukan dalam rangka penyelesaian hukum. Dengan telah dihukumnya para pelaku maka perma salahan dianggap sudah selesai.

Tidak ada tindak lanjut menjadikan hasil investigasi sebagai bahan pembelajaran kepada masyarakat. Tidak juga dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakankebijakan pencegahan. Tidak heran bila kasus terus berulang dengan modus operandi persis sama.

Kedua, lemahnya pengatur an dan pengawasan koperasi. Perlu dicatat bahwa lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi, termasuk KSP adalah Kementerian Koperasi dan UMKM.

Harus diakui bahwa selama ini Kementerian Koperasi dan UMKM tidak mempunyai kapasitas untuk mengatur dan mengawasi koperasi secara komprehensif.

Setidaknya hal ini dilihat dari keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur pengawasannya.

Jika kita ingin mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian sekaligus menghentikan penyalahgunaan koperasi sebagai kedok penipuan investasi, maka penguatan Kemen terian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi mutlak dilakukan.

Semua pihak harus disadarkan bahwa sesuai undang-undang, perizinan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Demikian juga dengan tanggung jawab atas semua kinerja koperasi.

Ketika sebuah koperasi melakukan penipuan yang dilakukan dalam kurun waktu yang panjang dengan jumlah korban ribuan orang dan kerugian mencapai triliunan rupiah, kita tidak bisa melepaskan tanggungjawab itu dari lembaga yang memberikan izin operasi, yang seharusnya mengatur dan mengawasi.

Ketiga, maraknya penipuan berkedok koperasi terjadi karena tidak dilakukannya penguatan koperasi. Harus diakui bahwa kita sudah terlalu lama meninggalkan koperasi. Gerakan koperasi hanya tinggal kenangan.

Koperasi juga tinggal sebuah nama. Tidak ada lagi jiwa koperasi. Coba saja tanyakan kepada para pengurus koperasi, apa yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya? Jangan kaget kalua hanya sedikit yang mampu menjawab dengan benar.

Pemahaman Masyarakat

Minimnya pemahaman masyarakat tentang koperasi membuat koperasi rawan disalahgunakan. Kondisi ini harus segera diakhiri. Untuk mewujudkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional, gerakan koperasi perlu digalakkan kembali.

Pengurus koperasi selain harus memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi, juga harus memiliki jiwa koperasi. Anggota dan calon anggota koperasi juga harus terus diedukasi tentang fungsi dan peran koperasi.

Investasi berisiko dengan iming-iming keuntungan tinggi jelas bukan produk koperasi. Kasus KSP Indosurya hanyalah sebuah puncak gunung es.

Investigasi atas kasus tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan hasil investigasi hendaknya dimanfaatkan secara maksimal untuk mengedukasi masyarakat dan untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka menghidupkan kembali gerakan koperasi.

*Penulis merupakan ekonom CORE Indonesia sekaligus Dosen Perbanas Institute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PKS dan PAN Bantul Belum Bisa Pastikan Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada Bantul

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement