Advertisement

OPINI: KPPU Berperan Perbaiki Index Kemudahan Berusaha

Aru Armando, Kepala Kantor Wilayah III KPPU
Selasa, 24 November 2020 - 16:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: KPPU Berperan Perbaiki Index Kemudahan Berusaha Aru Armando, Kepala Kantor Wilayah III KPPU

Advertisement

Salah satu yang menjadi kendala dalam upaya menarik investasi ke Indonesia adalah proses berperkara yang banyak dikeluhkan oleh investor.

Proses ini berkaitan dengan waktu, kepastian hukum dan kualitasnya. Berdasarkan data yang dilihat pada laman www.doingbusiness.org, Indonesia saat ini bertengger pada peringkat 73 dari 190 Negara dalam Index Kemudahan Berusaha (IKB) dengan skor 69,9 pada skala 1-100.

Advertisement

IKB atau Ease of Doing Business Index adalah sebuah survey yang dilakukan Bank Dunia untuk melakukan penentuan peringkat kemudahan berbisnis di sebuah negara. IKB ini menjadi penting sebagai salahsatu indikator untuk menarik investasi disebuah negara.

Ada 10 (sepuluh) indikator dalam penyusunan IKB. Yakni: 1. Pengurusan berbagai perizinan yang perlu dilakukan untuk memulai usaha (Starting a business); 2. Izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha (Dealing with construction permits); 3. Pendaftaran tanah sebagai kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain (Registering property); 4. Pembayaran dan jumlah pajak kepada perusahaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku (Paying taxes); 5. Hak legal peminjam dan pemberi pinjaman terkait dengan transaksi yang dijamin dan kedalaman informasi kredit (Getting credits); 6. Biaya dan waktu dalam penyelesaian perselisihan dan kualitas proses hukum (Enforcing Contracts); 7. Perihal prosedur, waktu dan biaya dalam memperoleh jaringan listrik, pengadaan listrik yang baik, dan biaya konsumsi listrik (Getting electricity); 8. Kemudahan dalam mengekspor barang dari perusahaan yang memiliki keunggulan komperatif dan impor suku cadang (Trading across borders); 9. Kemudahan dalam tingkat pemulihan dalam hal kebangkrutan komersial dan kekuatan kerangka hukum kepailitan (Resolving insolvency); 10. Perlindungan bagi pemegang saham minoritas disuatu negara (Protecting investors).

Pemerintah, pada Februari 2020, melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan ada 5 (lima) sektor yang menjadi fokus perbaikan. Pertama, indikator Getting credit. Kedua, indikator Protecting minority investors. Ketiga, indikator Trading across border. Keempat, indikator Enforcing Contracts. Kelima, indikator Resolving Insolvency.

 

Peran KPPU

Berbicara mengenai kemudahan berusaha, tentunya sangat berkaitan erat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, apalagi jika mengaitkan 10 (sepuluh) IKB dengan Azas, Tujuan serta Tugas dan Kewenangan KPPU. Sebagaimana tertuang pada Pasal 3 ayat (4) UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni, salah satu tujuan KPPU adalah untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Sementara itu dalam kaitannya dengan 5 (lima) sektor yang menjadi fokus perbaikan yang akan dilakukan Pemerintah, maka penulis akan membahas khusus pada sektor atau indikator Enforcing Contracts.

Dari penelusuran terkait indikator Enforcing Contracts, didapatkan data jika Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan MA. Yakni Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma No.4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MA Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dari 2 (dua) Perma ini diharapkan mekanisme penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien. Selaras dengan itu, KPPU juga merilis Peraturan KPPU No.1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik.

Dengan adanya Peraturan KPPU tersebut diatas, diharapkan akan memudahkan baik dari sisi KPPU maupun masyarakat dalam proses berperkara di KPPU. Selain itu, KPPU juga melakukan perbaikan dalam hal notifikasi terhadap aksi korporasi penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan saham. Upaya perbaikan ini dilakukan agar dapat segera memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang hendak melaksanakan aksi penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan saham.

Hakim Ad-Hoc

Jika dikaitkan dengan penerbitan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), maka ada beberapa perubahan UU 5/1999 oleh UU 11/2020. Dilansir dari laman www.kppu.go.id, pada Siaran Pers KPPU Nomor 51/PR-KPPU/XI/2020, atas perubahan tersebut, KPPU mendorong kemudahan berusaha disertai dengan pengaturan penegakan hukum yang berkualitas.

Perubahan beberapa pasal dalam UU 5/1999 tersebut diatur dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, tepatnya Bagian Kesebelas tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada pasal 118. Kemudahan berusaha yang diharapkan tersebut, tentu saja akan bergantung juga terhadap materi pengaturan dalam peraturan pemerintah sebagai tindaklanjut UU 11/2020.

Perubahan tersebut secara garis besar meliputi perbaikan upaya keberatan dan penegasan aspek sanksi dalam hukum persaingan usaha. Terdapat 4 (empat) hal yang diubah dalam UU 5/1999 melalui UU 11/2020 itu, yakni (i) perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga; (ii) penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung; (iii) penghapusan batasan denda maksimal; dan (iv) penghapusan ancaman pidana bagi pelanggaran perjanjian atau perbuatan atau penyalahgunaan posisi dominan.

Dalam siaran persnya, KPPU bahkan mengusulkan pembentukan sejenis tribunal (Hakim khusus persaingan usaha) atau penugasan Hakim ad-hoc untuk kasus persaingan usaha tertentu. Usulan penggunaan Hakim ad-hoc ini pada dasarnya sudah bukan barang baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

Contohnya adalah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi atau perburuhan yang sudah menerapkan penggunaan Hakim ad-hoc. Keberadaan Hakim ad-hoc dapat menjadi ikhtiar proses penegakan hukum persaingan usaha yang lebih transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Dengan upaya merilis Peraturan KPPU tentang Penanganan Perkara Secara Elektronik dan perbaikan penanganan penilaian penggabungan, peleburan dan/atau pengambilalihan saham, KPPU baik secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam upaya Pemerintah untuk memperbaiki IKB utamanya pada indikator Enforcing Contracts. Harapannya, dengan perannya, KPPU dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam penyusunan rangking IKB dikemudian hari.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement