Advertisement

OPINI: Impor Daging Kerbau dan Kelangsungan Pasar

Rochadi Tawaf, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia
Jum'at, 27 November 2020 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Impor Daging Kerbau dan Kelangsungan Pasar Daging kerbau beku yang dijual Bulog. - Antara

Advertisement

Sejak importasi daging kerbau beku dibolehkan masuk ke negeri ini melalui SK Mentan No. 2556/2016 pada 8 Juni 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4/2016, perkembangannya ternyata sangat luar biasa. Betapa tidak? Sampai 2019 telah mampu menggeser kontribusi daging sapi lokal di beberapa tempat hingga sekitar 50%.

Alhasil pemotongan sapi lokal di rumah pemotongan hewan (RPH) di sekitar wilayah Jabodetabek maupun daerah lainnya menurun tajam. Hal ini didukung oleh hasil kajian bahwa importasi daging kerbau asal India hanya menguntungkan peternak di India dan pelaku tata niaga, serta setiap kenaikan impor daging kerbau 1% akan menurunkan pemotongan daging domestik 2,7% (Daud, 2019).

Advertisement

Impor daging kerbau beku sesungguhnya ditujukan untuk menurunkan harga daging sapi yang melonjak tajam dari tahun ke tahun. Namun faktanya, sejak 2016 sampai saat ini intervensi dalam hal daging kerbau tidak mampu menurunkan harga daging sapi yang senantiasa berada pada harga yang stabil tinggi. Hal ini terutama disebabkan konsumen daging sapi yang sekitar 16% berada pada segmentasi kelompok masyarakat menengah atas.

Konsumen ini tidak terganggu oleh harga daging kerbau beku yang murah, karena preferensinya terhadap daging sapi. Selain itu, kita pun mengetahui bahwa elastisitas permintaan daging sapi lebih besar dari satu, sehingga makin tinggi pendapatan konsumen, konsumsi akan daging sapinya akan meningkat.

Sesungguhnya, yang menginginkan importasi daging kerbau adalah industri pemrosesan daging, karena mereka mendapatkan harga daging sapi lokal sebagai bahan baku yang mahal harganya. Namun, realisasi importasi daging kerbau pun ternyata bermasalah bagi industri pengolahan daging.

Pasalnya, adanya tuntutan transparansi bagi pengolahan produk yang dihasilkannya. Misalnya, bakso daging sapi yang biasa dikonsumsi masyarakat harus disebutkan sebagai bakso daging kerbau jika bahan bakunya menggunakan daging kerbau.

Berdasarkan beberapa kajian mengenai dampak importasi daging kerbau terhadap peternak sapi di dalam negeri, seperti yang telah dilakukan oleh Daud dan kawan-kawan (2019), terungkap bahwa kondisi usaha peternak menjadi tidak bergairah, karena tidak berdaya saing. Mereka kehilangan pasar potensial hariannya di RPH. Pangsa pasarnya bergeser ke hari raya Kurban. Di sisi lain konsumen dan industri pemrosesan daging menikmati murahnya harga bahan bakunya.

Oleh karena itu perlu keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat dengan meninjau ulang kebijakan importasi daging asal India di mana distribusi hanya ditujukan ke industri pemrosesan daging. Pasalnya, tujuan menurunkan harga daging sapi tidak tercapai seperti yang diharapkan. Sejatinya, jika importasi daging kerbau tersebut dilanjutkan, Indonesia akan masuk pada kondisi keterperangkapan pangan (food trap) akan daging kerbau (tergantung pada impor).

Di sisi lain baru saja Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai omnibus law diundangkan. Di bidang tenaga kerja UU ini penuh dengan kontroversi. Namun di sub sektor peternakan, UU ini akan menjadi pelindung bagi peternak di dalam negeri dalam upaya menghentikan importasi daging kerbau.

Pada Pasal 29 Ayat 5 UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku usaha. Adapun pada Pasal 36 b dinyatakan bahwa pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak.

Dua pasal di atas jelas-jelas merupakan upaya perlindungan terhadap peternakan rakyat dari serbuan komoditas impor. Namun, realitanya pemerintah sendiri bertindak lain, yaitu dengan menugaskan Bulog melalui suratnya No. B1360/2020 tertanggal 9 November 2020 dan BUMN lainnya untuk berpihak kepada konsumen dengan memerintahkan penjualan daging kerbau beku asal india dengan harga Rp59.500 per kilogram di gudang Bulog.

Kebijakan harga ini seolah-olah ingin meyakinkan konsumen bahwa daging kerbau murah harganya, sehingga diharapkan akan mampu menurunkan harga daging sapi di dalam negeri. Dalam kaitan itu pemerintah sebaiknya memasarkan daging tersebut kepada industri pengolahan daging saja.

Bukannya ke konsumen rumah tangga di pasar-pasar tradisional secara terbuka di seluruh Indonesia. Pasalnya, jika dilakukan ke pasar tradisional maka akan terjadi kondisi yang disebut supply creates its own demand (Keynes, 1936).

Kondisi tersebut pada gilirannya akan menyebabkan terjadinya food trap, yaitu ketergantungan terhadap impor daging kerbau beku dan tidak berkembangnya usaha peternakan sapi di dalam negeri. Semoga tidak demikian jadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Orang Melamar Jadi Bupati Bantul dan Lima Jadi Wakil Bupati, Kenali Namanya

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 17:22 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement