Advertisement

OPINI: Literasi Keuangan sebagai Proteksi

Alexander Jatmiko Wibowo, Dosen Prodi Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 18 Februari 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Literasi Keuangan sebagai Proteksi Alexander Jatmiko Wibowo, Dosen Prodi Manajemen, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Seperti diberitakan di beberapa media massa hingga saat ini masih banyak terjadi kasus-kasus investasi bodong atau investasi abal-abal. Jumlah kasus investasi bodong dari tahun ke tahun juga tidak mengalami penurunan demikian juga dengan jumlah individu atau institusi yang menjadi korban serta jumlah kerugian dana yang juga terus mengalami kenaikan. Selain kasus-kasus investasi bodong juga terjadi kasus-kasus lain yang merugikan masyarakat sebagai konsumen dari produk-produk keuangan seperti kasus Jiwasraya, Asabri dan Jamsostek yang berkaitan dengan produk asuransi. Dalam era internet banking dan mobile banking kasus-kasus yang berkaitan dengan peretasan situs, pencurian data nasabah dan kasus yang berkaitan dengan ketidakhati-hatian nasabah dalam menggunakan fasilitas di internet banking dan mobile banking juga tidak sedikit terjadi. Kasus yang berkaitan dengan teknologi finansial juga banyak terjadi seperti kasus-kasus di Peer-to-Peer Lending yang juga banyak merugikan masyarakat. Untuk kasus yang berkaitan dengan investasi bodong, data OJK menunjukkan bahwa hingga tulisan ini dibuat ada 868 institusi yang terlibat dalam investasi bodong (www.ojk.go.id). Pada tahun 2019 Satgas wasapada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan 1.494 Peer-to-Peer Lending ilegal, dan sejak tahun 2018 sampai Januari 2020 total kasus yang sudah ditangani Satgas Waspada Investasi OJK sebanyak 2.018 entitas (www.cnbcindonesia.com). Data ini menunjukkan bahwa kasus-kasus yang berkaiatan dengan produk-produk keuangan masih tinggi dan cukup memprihatinkan. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hal tersebut bisa terjadi dan masih terus terjadi? OJK sebagai otoritas yang berkaitan dengan semua aktivitas bisnis jasa keuangan telah membentuk Satgas Waspada Investasi dan terus menerus melakukan sosialisasi tentang perlunya kehati-hatian dalam membuat keputusan untuk membeli produk-produk keuangan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Selain itu melalui situs OJK juga bisa diperoleh informasi daftar investasi bodong, daftar Peer-to-Peer Lending yang legal dan illegal. Dengan upaya tersebut diharapkan kasus-kasus investasi bodong, produk teknologi finansial yang ilegal bisa dikurangi. Penulis melihat ada satu hal mendasar yang harus terus dilakukan oleh OJK yaitu dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Penulis menilai literasi keuangan dapat menjadi proteksi untuk menghindari masyarakat terjebak pada produk-produk keuangan yang illegal dan merugikan.

Literasi Keuangan
Menurut OJK lieterasi keuangan adalah pengetahuan, ketrampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sementara menurut Chen dan Volpe (1998) literasi keuangan adalah sebagai kemampuan mengelola keuangan agar hidup bisa lebih sejahtera dimasa yang akan datang. Dan menurut iterasi keuangan menurut Kaly, Hudson dan Vush (2008) adalah kemampuan untuk memahami kondisi keuangan serta konsep keuangan dan untuk merubah pengetahuan itu secara tepat ke dalam perilaku. Literasi keuangan berkaiatan dengan pengetahuan dan ketrampilan akan produk keuangan yang akan tercermin dalam proses pengambilan keputusan untuk membeli produk keuangan dan mengelola keuangan dengan tujuan tercapainya kesejahteraan. Ada empat aspek yang diukur dalam literasi keuangan menurut Chen dan Volpe (1998) yaitu: (1) Pemahaman beberapa hal yang berhubungan dengan pengetahuan dasar mengenai keuangan pribadi; (2) tabungan dan pinjaman, ini mencakup pengetahuan yang berhubungan dengan tabungan dan pinjaman seperti pemakaian kartu kredit; (3) asuransi, ini mengakup pengetahuan dasar asuransi dan produk asuransi misalnya asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor; dan (4) investasi, ini mencakup pengetahuan tentang suku bunga pasar, reksadana, dan risiko investasi. Menurut OJK (2014) ada empat tingkat literasi keuangan yaitu well literate, suff literate, less literate dan not literate. Well literate Ketika seseorang mempunyai pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan dan juga produk atau jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan serta juga mempunyai keterampilan dalam memakai produk dan jasa keuangan. Suff literate ketika seseorang mempunyai pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan dan juga produk dan jasa keuangan termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan. Less literate ketika seseorang hanya mempunyai pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan. Not literate ketika seseorang tidak mempunyai pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan dan juga produk serta jasa keuangan, serta tidak mempunyai keterampilan dalam memakai produk dan jasa keuangan. Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03%. Survei OJK 2019 ini mencakup 12.773 responden di 34 provinsi dan 67 kota/kabupaten dengan mempertimbangkan gender dan strata wilayah perkotaan/perdesaan. Untuk perkotaan indeks literasi keuangan mencapai 41,41% sementara indeks literasi masyarakat perdesaan adalah 34,53%. Jika menggunakan tingkat literasi keuangan dari OJK maka secara umum tingkat literasi keuangan masyrakat Indonesia adalah pada level Less Literate. Dari data tersebut terlihat bahwa tingkat lietrasi keuangan masih rendah memiliki hubungan dengan tingginya kasus-kasus yang berkaitan dengan produk-produk jasa keuangan. Ketidakpahaman sebagai besar masyarakat akan produk-produk keuangan berdampak pada perilaku dalam memilih dan membeli produk-produk keuangan yang cenderung kurang berhati-hati sehingga menimbulkan masalah. Dalam kondisi ini literasi keuangan dapat menjadi proteksi bagi masyarakat untuk terhindar dari produk-produk keuangan illegal.

Advertisement

Catatan Penutup
Literasi keuangan menjadi hal yang mendasar untuk terus ditingkatkan. Pengetahuan dan ketrampilan yang mencukupi akan produk-produk keuangan akan membantu masyarakat dalam proses pengambilan keputusan untuk membeli produk-produk keuangan agar terhindar dari masalah. Peningkatan literasi keuangan ini harus secara sistematis, masif dan terstruktur dilakukan oleh OJK beserta stakeholder terkait. Institusi pendidikan bisa dilibatkan dalam proses peningkatan literasi masyarakat sejak tingkat Pendidikan dasar hingga Pendidikan tinggi. Kerjasama intensif antara OJK dan stakeholder terkait termasuk institusi pendidian perlu terus dilakukan agar proses peningkatan literasi keuangan dapat memberikan hasil yang optimal dan pada akhirnya akan menurunkan kasus-kasus produk keuangan illegal. Semoga bermakna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement