Advertisement

OPINI: Kualitas Data & Kebijakan Ekonomi

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 01 April 2021 - 06:37 WIB
Maya Herawati
OPINI: Kualitas Data & Kebijakan Ekonomi Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Pada 2016 Presiden Jokowi pernah menyatakan salah satu kunci untuk memenangkan kompetisi antar negara adalah dengan memiliki data dan informasi yang strategis, akurat dan berkualitas. Kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai “pemasok tunggal” data bagi pemerintah, yang sebelumnya hampir setiap kementerian/lembaga mempublikasikan data menurut versinya masing-masing (Sri Susilo, 2020). BPS diharapkan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas data yang dipublikasikan.

Kualitas Data

Advertisement

Menurut Batini (2009), kualitas data mempunyai pengertian kelengkapan dan keakuratan data. Selanjutnya, kualitas data juga berhubungan dengan konsistensi dan ketepatan waktu. Kelengkapan data mengandung pengertian informasi sebagai output dari proses pengolahan data mewakili setiap keadaan sebenarnya (Wand dan Wang, 1996). Kemudian Wang dan Strong (1996) menyatakan keakuratan bermakna sejauh mana data tersebut benar dan dapat diandalkan. Mengacu pada Mosley (2008), pengertian kualitas data adalah level data yang menyatakan data tersebut akurat (accurate), lengkap (complete), tepat waktu (update), konsisten (consistent) sesuai dengan semua kebutuhan ekonomi dan bisnis yang relevan.

Terkait dengan kebijakan ekonomi, kualitas data yang sudah diolah menjadi informasi baik dan benar, sangat diperlukan. Pada saat ini dan di masa mendatang lembaga pemerintah (san swasta) memerlukan data yang berkualitas untuk memutuskan atau mengambil kebijakan di bidang ekonomi.

Bagaimana dengan kondisi sampai saat ini terkait harapan Presiden Jokowi terkait dengan BPS sebagai “pemasok tunggal” data bagi pemerintah? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan tugas tersebut maka data yang dihasilkan BPS, baik yang terpublikasi maupun yang tidak terpublikasi, harus berkualitas dalam arti lengkap, akurat, tepat waktu, benar, dan relevan (Sri Susilo, 2020). Di samping itu, data BPS diharapkan bermanfaat dalam arti benefit yang dihasilkan harus lebih besar dari biaya (cost) yang dikeluarkan untuk mendapatkan data.

Polemik Impor Beras

Menjawab pertanyaan di atas, maka dalam beberapa kasus masih ada lembaga pemerintah yang mengutamakan datanya sendiri sebagai dasar pengambilan kebijakan. Sebagai contoh dalam kasus polemik impor satu juta ton beras yang diputuskan oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Sampai akhirnya Presiden Jokowi memutuskan sampai bulan Juni 2021 tidak melakukan impor beras.

Keputusan untuk mengimpor beras didasarkan stok beras di Bulog harus sekitar 1-1,5 juta ton per tahun. Jika stok di Bulog (Badan Urusan Logistik)  di bawah 1 juta ton, maka harus mengimpor impor. Bulog sendiri menyatakan bahwa bahwa stok beras pada 2021 mencukupi sehingga tidak perlu mengimpor beras.

Dirut Bulog meyakini proyeksi Kementerian Pertanian dan BPS terkait produksi beras nasional akan surplus pada tahun ini. Oleh sebab itu dinilai tak perlu dilakukan impor beras. Data BPS (2021) menyebut potensi produksi beras sepanjang Januari-April 2021 akan mencapai 14,54 juta ton. Data tersebut menunjukkan terjadi kenaikan 3,08 juta ton atau 26,84% dibandingkan periode sama di 2020 yang sebesar 11,46 juta ton.

Sejak masa panen raya atau awal Maret hingga saat ini penyerapan Bulog sudah mencapai 145.000 ton. Per 25 Maret 2021 stok beras di Bulog pun telah mencapai 923.471 ton, terdiri dari CBP (cadangan beras pemerintah) 902.353 ton dan beras komersial 21.119 ton. Mengacu data tersebut Bulog yakin tidak perlu mengimpor beras pada tahun 2021. Pendapat Bulog tersebut didukung oleh Ombudsman RI. Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional tahun 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman, dan tidak memerlukan impor dalam waktu dekat.

BPS (2020) juga memproyeksikan produksi tahun 2021 akan sedikit lebih tinggi dari tahun lalu. Di sisi lain, total stok beras nasional saat ini mencapai lebih dari 5 juta ton yang diyakini masih relatif aman.

Terdiri dari Bulog 883.585 ton, Penggilingan satu juta ton, Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) 30.600 ton, Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) 6.300 ton, Rumah Tangga 3,2 juta ton, serta Hotel, Restoran, dan Kafe sebesar 260.200 ton. Berdasarkan indikator harga beras nasional juga berhasil terjaga stabil dalam periode mulai pertengahan 2018 hingga 2020.

 

Catatan Penutup

Jika kembali kepada keputusan Presiden Jokowi yaitu BPS sebagai “pemasok tunggal” bagi pemerintah maka polemik impor beras atau impor komoditas yang lain (gula dan garam) tidak seharusnya terjadi. Dasar utama pengambilan keputusan harus mengacu pada data atau proyeksi BPS.

Bahwa data atau proyeksi BPS dikomparasikan dengan data yang diterbitkan lembaga lain dan juga dicek silang bahkan diuji metodenya merupakan hal yang tidak dilarang. Jika ditemukan perbedaan data maka harus dicari penyebabnya baik dari metode pengumpulan dan pengolahan data. Dasar acuan tetap menggunakan data BPS, jika ternyata data BPS salah maka juga harus bersedia dikoreksi.

Di masa mendatang polemik terhadap kebijakan impor dan bidang ekonomi lainnya karena perbedaan data harus dihindari. Kementerian dan lembaga pemerintah lain harus berkoordinasi dan bersinergi dalam hal data sebagai dasar pengambilan kebijakan ekonomi. Tidak seharusnya Presiden turun tangan untuk menangani hal yang terkait dengan perbedaan data tersebut. Jangan sampai masyarakat berkomentar, “Setiap ada masalah Presiden harus turun tangan, bagaimana dengan pekerjaan pembantu Presiden?”



 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringatan Hari Kartini 21 April: Youtube Rilis Dokumenter Perempuan Kreator

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement