Advertisement

OPINI: Program Energi Bersih dan Kendaraan Listrik

Abdulhamid Dipopramono, Staf Khusus Menteri Perhubungan
Sabtu, 10 April 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Program Energi Bersih dan Kendaraan Listrik Komisari PT PLN (Persero) Dudy Purwagandhi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). - ANTARA

Advertisement

Perhatian berbagai kalangan pada kendaraan listrik berdenyut setelah muncul Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Meski jumlahnya masih sedikit, berbagai jenis kendaraan listrik seperti bus, mobil, dan sepeda motor sejatinya sudah mengaspal di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan secara resmi Menteri Perhubungan sudah mulai menggunakan mobil dinas bertenaga listrik pada akhir tahun lalu dan segera mengadakan kendaraan dinas serupa bagi para eselon 1 dan 2 di kementeriannya.

Advertisement

Tidak hanya Kementerian Perhubungan, kementerian dan lembaga terkait lainnya juga mendukung pelaksanaan perpres tersebut dengan kompetensi dan skala masing-masing, seperti Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BPPT, dan lainnya.

BUMN seperti PLN juga sangat mendukung dengan pengadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan menargetkan menginstalasi 1.000 stasiun pada 2025. Bahkan Menteri BUMN akan segera menyinergikan tiga BUMN—PLN, PT Inalum, dan PT Pertamina—untuk membangun pabrik baterai berskala besar.

Namun benarkah program kendaraan listrik ini merupakan keinginan serius dan bukan keinginan yang ‘timbul tenggelam’ seperti gerakan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pengganti bahan bakar fosil? Saat itu pemerintah juga mengeluarkan pelbagai peraturan. Selain itu juga mengintroduksi bauran energi (energy mix) dengan keinginan mencapai perubahan komposisinya secara signifikan pada 2025.

Bauran energi yang disusun mencitakan terjadinya pengurangan terus-menerus bahan bakar yang berasal dari fosil (minyak bumi, gas bumi, batu bara) dan menambah penggunaan energi terbarukan dari biomassa dan biogas, tenaga air, tenaga angin/bayu, dan tenaga panas bumi.

Energi terbarukan dari surya belum menjadi keinginan karena biaya produksinya mahal dan membutuhkan tempat (lahan) yang luas. Adapun untuk energi baru seperti nuklir masih jauh karena diwarnai kontroversi.

Memang tidak banyak negara di dunia yang mendukung dan menjalankan program EBT. Ada berbagai alasan mulai dari keterbatasan sumber daya alam, isu lingkungan dalam pembukaan lahan, merupakan substitusi bahan pangan, sampai siasat-siasat dan persaingan dagang internasional. Adapun untuk program kendaraan listrik banyak yang menjalankannya, termasuk Indonesia.

Inggris, Norwegia, Jepang, India, Malaysia, dan Thailand sudah lama menggencarkan program kendaraan listrik dengan banyak membangun SPKLU berteknologi pengisian cepat, membebaskan pajak pembelian, pemberian pinjaman lunak kepada produsen, subsidi progresif untuk setiap peningkatan daya listrik, pengembangan teknologi infrastruktur pendukung, insentif parkir gratis, sampai rencana pelarangan pembelian kendaraan berbahan bakar fosil.

Kebijakan tentang kendaraan listrik di beberapa negara itu menunjukkan bahwa dunia serius memproduksi, mengembangkan, dan menggunakan kendaraan listrik beserta komponen dan infrasruktur pendukungnya. Alhasil Indonesia tidak salah arah jika sudah membuat kebijakan serupa dan memacu diri sejak Perpres Nomor 55 Tahun 2019 diterbitkan.

Hal yang perlu dijaga adalah momentum ini terus dihidupkan dan semangatnya merasuk ke seluruh komponen bangsa, termasuk calon konsumennya. Program ini memerlukan afirmasi (dukungan, keberpihakan, dan penguatan) dari semua pemangku kepentingan serta konsumen secara konsisten dan tidak kendur di tengah jalan.

Hal penting lain dan berkelindan dengan program ini adalah perhatian terhadap sumber energi primer pemasok SPKLU. Salah satu tujuan pemakaian kendaraan listrik adalah untuk mengurangi cemaran lingkungan dan mewujudkan smart city. Oleh karena itu, sebagai kendaraan yang bebas polusi, ia harus disuplai juga dengan energi yang bersih.

Memang tidak mudah sebab perkembangan pencapaian bauran energi yang digairahkan sejak 2005 masih jauh dari target. Sampai 2019, bauran enegi hanya tercapai 9,15% untuk porsi EBT, batu bara 37,15%, minyak bumi 33,58%, dan gas bumi 20,13%. Padahal target 2025 adalah EBT 23%, batu bara tinggal 30%, minyak bumi menjadi 25%, dan gas bumi 22%.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hampir pasti target bauran energi 2025 tidak bisa tercapai. Juga target 2030 dengan porsi EBT menjadi 25%, batu bara yang tinggal 30%, minyak bumi 22%, dan gas bumi 23% akan sulit dicapai tanpa usaha ekstra keras.

Berbagai kalangan sudah lama memikirkan bahwa untuk menggenjot capaian porsi EBT pada bauran energi sangat diperlukan insentif kebijakan fiskal terhadap harga beli EBT dari produsen swasta (independent power producer) oleh PLN.

Menjalankan program kendaraan listrik secara utuh bukan hanya berupa perhatian terhadap kendaraan listrik tetapi juga terhadap lingkungan secara lebih luas, termasuk sumber energi primer penyuplai SPKLU yang harus berasal dari energi bersih.

Selain itu, kendaraan listrik juga tidak boleh meninggalkan limbah berbahaya, sehingga pengolahan baterai bekas harus mendapat perhatian secara simultan dengan program percepatan pemakaian kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement