Advertisement

OPINI: Merancang Jalan Investasi Usai Pandemi

Adhi Nugroho, Analis Bank Indonesia Sumatra Utara
Jum'at, 21 Mei 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Merancang Jalan Investasi Usai Pandemi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menyaksikan penandatangan Letter of Intent dari 4 calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Jawa Tengah dalam acara Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2020 yang diselenggarakan di Semarang, Rabu (11 - 11 / 2020). (Foto: Istimewa)

Advertisement

Dua lembaga pemeringkat global, Standard and Poor’s (S&P) dan Rating and Investment Information (R&I), kompak mempertahankan peringkat investasi Indonesia di tingkat layak investasi (investment grade) pada 22 April lalu.

Keputusan itu seakan mengukuhkan ketetapan Fitch yang juga mempertahankan peringkat investasi kita pada kelas yang sama, tepat sebulan sebelumnya.

Advertisement

Dalam rilis resminya, S&P dan R&I sama-sama meyakini prospek pertumbuhan ekonomi jangka menengah kita tetap baik. Bahkan, R&I memprakirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh ke level sebelum pandemi Covid-19 dalam satu hingga dua tahun mendatang.

Kredibilitas kebijakan fiskal dan moneter yang saling padu padan juga menjadi faktor penting yang dipertimbangkan kedua lembaga pemeringkat itu saat menetapkan peringkat investasi Indonesia.

Dari sisi fiskal, rasio utang pemerintah tetap rendah di tengah tekanan finansial yang semakin mengemuka. Kementerian Keuangan melansir rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di kisaran 38,68% pada akhir 2020.

Meski tumbuh 9% dibandingkan dengan 2019, rasio utang pemerintah masih berada jauh dari batasan maksimal 60% yang diatur dalam UU No.17/2003. Peningkatan rasio utang pemerintah merupakan konsekuensi logis dari upaya pemulihan ekonomi. Semua negara berlomba menahan laju resesi ekonomi lewat program bantuan sosial, relaksasi pajak, dan yang terbaru, program vaksinasi.

Bank Dunia mencatat ada potensi peningkatan rasio utang pemerintah global dari semula 52,1% pada 2019 menjadi 60,8% pada 2020. Dengan kata lain, kedisiplinan pemerintah kita dalam mengelola rasio utangnya turut menjaga minat investor dalam berinvestasi.

Adapun dari sisi moneter, langkah Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga pemerintah di pasar primer berdampak signifikan terhadap stabilitas inflasi dan imbal hasil obligasi. Upaya itu juga membantu pemerintah dalam mengelola kebutuhan pendanaan dan menurunkan beban bunga ketika pasar keuangan sedang tertekan.

Di samping fiskal dan moneter, S&P juga memandang kemampuan Indonesia untuk memenuhi kewajiban utang luar negeri tetap terjaga. Beleid Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) yang diterbitkan BI sejak 2014 berhasil memberikan rambu-rambu bagi korporasi non-bank saat mencari sumber pembiayaan dari luar negeri. Dalam setahun terakhir, rasio utang valuta asing menurun hingga di bawah 40% dari total utang.

Keputusan S&P dan R&I mempertahankan peringkat investasi Indonesia bagaikan oase di padang gurun. Di tengah resesi ekonomi, prospek investasi kita masih terbilang flamboyan di mata internasional.

Dalam teori ekonomi, investasi merupakan salah satu komponen penting pembentuk PDB. Dengan kata lain, keberhasilan mempertahankan peringkat investasi semestinya menjadi momentum untuk pemulihan ekonomi pascapandemi.

Hanya saja, ada tiga hal yang tidak boleh dilupakan saat merancang jalan investasi pascapandemi. Pertama, antisipasi perubahan pola investasi. Kebiasaan bekerja dari rumah dan belanja daring diyakini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat pascapandemi. Gaya hidup ini akan menurunkan potensi investasi di sektor lainnya, misalnya properti komersial seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Oleh karena itu, konsensus ekonom menyebut informasi dan teknologi bakal menjadi sektor yang paling diminati investor pascapandemi. Inilah yang patut diperhatikan dan diperhitungkan Kementerian Investasi pada tahap awal pendiriannya.

Regulasi kemudahan berinvestasi harus memberikan kepastian dan selaras dengan menu investasi yang diminati investor, di samping peningkatan kualitas faktor produksi berupa SDM.

Kedua, pendalaman pasar keuangan. Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut Indeks Pengembangan Keuangan (Financial Development Index) kita masih bercokol di peringkat ke-65 pada 2018. Padahal, pasar keuangan yang dalam dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan ekonomi, termasuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dalam konteks investasi, pasar keuangan yang beragam dibutuhkan untuk menarik minat investor. Di sisi sebaliknya, pasar keuangan yang dalam akan memudahkan pelaku ekonomi dalam mengakses pembiayaan selain dari perbankan.

Untuk mempercepat pendalaman pasar keuangan nasional, BI telah menerbitkan cetak biru Pengembangan Pasar Uang (BPPU) sejak Desember 2020. Sebagai contoh, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan Local Currency Settlement (LCS) adalah dua instrumen yang telah dikembangkan BI untuk memitigasi investor dari risiko nilai tukar dan mengurangi ketergantungannya terhadap penggunaan mata uang dolar AS.

Ke depan, peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi pekerjaan rumah bagi BI dan otoritas keuangan lainnya.

Ketiga, keberlanjutan reformasi struktural. Upaya efisiensi regulasi melalui UU Cipta Kerja mesti segera diikuti dengan peraturan turunannya. Selain itu, harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah menjadi tantangan utama yang mesti diselesaikan Kementerian Investasi dalam beberapa tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Partai Demokrat Usulkan 2 Kader Internal Maju Pilkada Gunungkidul, Ini Sosoknya

Gunungkidul
| Selasa, 30 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Hari Kedua Konser Bersua di Jogja, Tulus Hipnotis Penonton

Hiburan
| Senin, 29 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement