Advertisement

OPINI: Menuju Rupiah Digital

Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kamis, 07 Oktober 2021 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menuju Rupiah Digital Y. Sri Susilo, Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Advertisement

Percepatan ekonomi digital semakin banyak dibicarakan di tengah Pandemi Covid-19. Dalam kondisi pandemi, sebagian aktivitas ekonomi ‘konvensional’ terhambat, namun di sisi lain ekonomi digital sanggup menunjukkan potensi secara nyata. Setidaknya dari indikasi meningkatkan transaksi digital, baik melalui e-commerce dan e-payment.

Kementerian Perdagangan (2021), memproyeksikan ekonomi digital akan tumbuh delapan kali lipat dari Rp632 triliun menjadi Rp4.531 triliun pada 2030. Adapun, e-commerce bakal menjadi sektor dominan dengan kontribusi diperkirakan sebesar 34% atau senilai Rp1.900 triliun. Proyeksi tersebut menurut penulis cukup realistis jika mengacu perkembangan geliat ekonomi digital selama kurun waktu terakhir.

Advertisement

Pada tahun 2021, total transaksi e-commerce diperkirakan mencapai Rp395 triliun, melesat 48,4% dari tahun sebelumnya. Selanjutnya pertumbuhan ekonomi digital juga bisa dilihat dari nilai transaksi uang elektronik pada kuartal I dan II-2021 yang tumbuh 41,01% secara tahunan menjadi Rp132,03 triliun. Sepanjang 2021, nilainya diperkirakan menembus Rp278 triliun (Bank Indonesia, 2021). Transaksi perbankan digital pada kuartal I dan II-2021 telah mencapai Rp17.901,76 triliun atau tumbuh 39,39% secara tahunan. Sepanjang tahun 2021 transaksi perbankan digital diperkirakan mencapai Rp35.600 triliun.

Rupiah Digital

Berdasarkan potensi tersebut, pemerintah dan otoritas terkait terus mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran beserta infrastrukturnya. Salah satu infrastruktur termaksud adalah penerbitan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan OJK (POJK) No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (Sri Susilo, 2021). POJK  tersebut dapat menjadi landasan mengenai definisi dan operasi bank digital. Adapun POJK No. 13/POJK.03/2021 dinilai telah menyederhanakan perizinan dan regulasi sehingga akan mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif. Kedua regulasi dapat dianggap sebagai sinyal era baru perkembangan bank digital di Indonesia.

Masih terkait dengan potensi dan perkembangan ekonomi digital di masa mendatang maka Bank Indonesia (BI) juga berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital. Saat ini BI sedang merumuskan CBDC. Dia menambahkan, nantinya rupiah digital itu akan beredar melalui bank-bank dan platform teknologi finansial, baik secara wholesale maupun ritel (perorangan).

CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Dari beberapa referensi, terdapat tiga model CBDC (misalnya Sukrisnadi, 2021). Pertama, indirect CBDC di mana tagihan (claim) dilakukan ke perantara (bank komersial), sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial. Kedua, direct CBDC di mana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral. Serta ketiga, hybrid CBDC di mana tagihan dilakukan ke bank sentral, tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran.

Gubernur BI (2021a) menyatakan  penerbitan  CBDC atau rupiah digital bakal memberikan banyak dampak positif bagi perekonomian, khususnya pada sistem pembayaran di Indonesia. Sedikitnya ada tiga kegunaan rupiah digital.

Pertama, rupiah digital akan menciptakan efisiensi karena peredarannya melalui platform teknologi digital blockchain dan distributed ledger technology (DLT). Kedua, rupiah digital bakal menekan biaya transaksi di perbankan. Ketiga, rupiah digital akan menghemat dari sisi ritel karena biaya transaksi yang rendah. Transaksi pun akan menjadi sangat cepat dengan dibantu oleh BI Fast dan QRIS.

Dengan demikian banyak manfaat dari CBDC baik dari biaya transaksi, kecepatan transaksi, dan perputaran uang dalam ekonomi. Selanjutnya kondisi tersebut dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta lebih mendorong ekonomi keuangan lebih inklusif. Harus diakui meskipun banyak manfaatnya namun bukan berarti rupiah digital tidak berisiko. Oleh karena itu BI akan terus mempertimbangkan pengembangan CBDC dari sisi manajemen risiko, termasuk juga cyber security.

Menurut Gubernur BI (2021b), setidaknya terdapat  tiga tantangan dalam menerbitkan mata uang digital (CBDC) atau rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah. Ketiga tantangan termaksud adalah sebagai berikut.

Pertama, mendesain mata uang digital agar dapat diterbitkan dan diedarkan, serta dapat dikontrol bersama-sama otoritas negara. Selain itu, juga perlu dipastikan bahwa CBDC dapat digunakan sebagai alat pembayaran seperti uang kertas.

Kedua, mengintegrasikan antara infrastruktur sistem pembayaran dengan pasar keuangan. Hal tersebut menjadi alasan utama kenapa BI membangun BI fast payment atau infrastruktur alat pembayaran para pelaku industri, ritel, dan UMKM lewat pembayaran transfer online. Sebelum uang digital bisa diluncurkan, sistem antara pembayaran dan pasar keuangan harus sudah terintegrasi dulu.

Ketiga, perkara pemilihan platform digital di mana uang digital akan diterbitkan. Terdapat beberapa pilihan yang sedang dipertimbangkan oleh BI, yakni blockchain, distributed ledger technology (DLT) atau koin yang stabil. Terkait untuk menjawab ketiga tantangan tersebut BI sedang melakukan kajian bersama tujuh bank sentral lain maupun di bawah inisiasi Bank for International Settlements (BIS).

Catatan Penutup

Dalam konteks global, pengembangan mata uang digital nasional CBDC sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara. Bahkan, sudah ada negara yang menguji coba CBDC sebagai alat pembayaran di sejumlah kota. Salah satu yang paling terdepan ialah yuan digital, CBDC yang telah dikembangkan oleh Tiongkok.

Sesuai dengan Undang-Undang No.7/2011 bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah, sehingga Cryptocurrency seperti halnya Bitcoin, Ethereum, Ripple, Libra, dan lain-lain bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bank Indonesia (2021) telah mengingatkan kepada masyarakat dalam hal risiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying dan memiliki potensi serta fluktuasi yang besar.

Bagi masyarakat Indonesia yang “kebelet” memegang dan berinvestasi dengan uang digital sebaiknya menunggu kelahiran rupiah digital, Kesemuanya agar terjamin legalitas, keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi dan berinvestasi dengan rupiah digital.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement