Advertisement

OPINI: Fintech dan Peningkatan Inklusi Keuangan

Ralina Transistari, Dosen STIM YKPN
Rabu, 12 Januari 2022 - 06:27 WIB
Maya Herawati
OPINI: Fintech dan Peningkatan Inklusi Keuangan Ralina Transistari, Dosen STIM YKPN

Advertisement

Di dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021–2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa hasil survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.

Apa yang sebetulnya dimaksud dengan inklusi keuangan? Inklusi keuangan menurut OJK merupakan ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Secara sederhana, inklusi keuangan merupakan sebuah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. Parameter penentu indeks inklusi keuangan adalah penggunaan produk dalam satu tahun terakhir. Berdasar hasil survei tersebut terdapat gap yang cukup tinggi antara indeks literasi (38,03%) dan inklusi keuangan (76,19%). Artinya dari setiap 100 orang terdapat sekitar 76 orang yang inklusif atau mempunyai akses terhadap layanan keuangan, namun hanya sekitar 38 orang yang memiliki literasi yang baik. Hal ini menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia belum memahami dengan baik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal. Padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi mengenai lembaga keuangan, produk dan jasa keuangan, manfaat dan juga risikonya.

Pertumbuhan Fintech

Dalam kondisi masyarakat dengan indeks literasi keuangan tersebut, industri jasa keuangan berbasis teknologi atau fintech tumbuh pesat di Indonesia. Fintech pada prinsipnya adalah hasil kolaborasi antara teknologi dengan keuangan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan, seperti belanja online, mendapatkan pinjaman, berinvestasi, atau memberikan modal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tumbuh pesatnya industri fintech di Indonesia disebabkan antara lain karena 75% populasi penduduk Indonesia merupakan usia produktif yang menjadi target pasar yang sangat besar. Selain itu, pengguna smartphone di Indonesia mencapai 130 juta jiwa sementara pengguna internet yang mencapai 202 juta jiwa. Jumlah tersebut menjadikan kemudahan akses terhadap berbagai jasa berbasis teknologi termasuk jasa keuangan. Ekosistem keuangan yang mendukung juga menjadi salah satu penyebabnya, sehingga fintech mampu menjangkau 92 juta penduduk yang tidak dapat dijangkau perbankan.

Kelebihan fintech dibandingkan jasa keuangan konvensional adalah kemudahan aksesnya sehingga masyarakat dengan cepat mendapat berbagai layanan keuangan dengan efisien dan efektif, cukup dari genggaman tangan. Hal itu tentu mendorong peningkatan inklusi keuangan.

Layanan yang tersedia di industri fintech sebenarnya beragam, dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Menurut Bank Indonesia, kategori fintech ada empat. Dua di antaranya yang paling banyak digunakan masyarakat adalah fintech payment dan peer to peer lending atau crowdfunding. Fintech payment (pembayaran), memberikan layanan payment gateway yang menghubungkan bisnis e-commerce dengan berbagai bank sehingga penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi. Bentuk lainnya berupa e-wallet atau dompet elektronik yang memungkinkan penggunanya menyimpan uang dan dapat digunakan bertransaksi kapan pun dan di mana pun, sebagai contoh OVO, Gopay, Dana, dan lainnya.

Fintech Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding merupakan jenis fintech yang paling banyak diakses masyarakat saat ini. Platform ini mampu mempertemukan pihak yang memerlukan dana dengan pihak yang dapat memberi dana sebagai modal. Dana tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri maupun dari perusahaan.

Contoh crowdfunding di Indonesia seperti Kitabisa, Kickstarter, sedangkan contoh peer to peer lending seperti Koinworks, Investree dan lainnya. Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, (sebagian besar) tanpa agunan, dan syarat/proses lebih mudah karena dapat dilakukan secara remote dengan menggunakan smartphone.

Di Balik Kemudahan

Tumbuh pesatnya industri fintech ini selain berdampak positif pada tingkat inklusi keuangan, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan, terutama pada fintech lending. Sampai dengan bulan Juli 2021, jumlah pinjamam online telah mencapai 236 triliun rupiah, dengan jumlah penerima pinjaman sebanyak 66 juta orang. Berkembangnya industri fintech ini juga mendorong banyak pihak untuk masuk sebagai pemain dengan berlomba untuk mendapatkan ijin dari OJK. Berdasar rilis OJK tanggal 7 Januari 2022 terdapat 103 perusahaan penyelenggara fintech lending yang telah diberikan ijin.

Namun tak semua penyelenggara fintech memenuhi persyaratan ijin tersebut, ada juga fintech lending yang beroperasi tanpa ijin alias ilegal. Hal inilah yang kemudian menimbulkan masalah karena alih-alih membantu kesejahteraan masyarakat, tetapi malah memanfaatkan untuk mengambil keuntungan tak wajar. Dari sisi konsumen, hal yang sering diabaikan adalah membaca dengan teliti semua persyaratan dan ketentuan yang disodorkan penyedia layanan. Seperti misalnya ketentuan penyedia layanan untuk dapat mengakses data pribadi dan juga galeri foto. Padahal menurut peraturan aplikasi hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Ketidakcermatan konsumen inilah salah satu penyebab masalah di kemudian hari. Sejak 1 Januari hingga 25 November 2021 OJK telah menerima sekitar 50.000 pengaduan dari masyarakat soal fintech. Aduan terkait dengan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan, produk, biaya dan denda, serta penipuan.

 

Tindak Lanjut

Tidak bisa dipungkiri bahwa fintech telah memberikan kemudahan layanan keuangan kepada masyarakat luas. Hal ini mendorong peningkatan inklusi keuangan yang bermanfaat pada peningkatan ekonomi masyarakat. Perlu dilakukan beberapa upaya untuk mengurangi permasalahan yang terjadi karena peningkatan literasi keuangan tidak sebanding dengan peningkatan jenis produk dan layanan fintech.

Edukasi kepada masyarakat tentang berbagai layanan jasa keuangan harus dilakukan oleh semua pihak dan berkelanjutan, termasuk perlunya sikap dan perilaku dari konsumen sendiri untuk selalu cermat sebelum melakukan transaksi. Kesadaran untuk melapor pada pihak yang berwenang apabila terjadi hal yang tidak wajar. Ketentuan yang ketat oleh regulator untuk menerbitkan izin operasi layanan jasa keuangan dan juga pemberian sanksi yang berat bagi pelanggar. Mengoptimalkan kinerja asosiasi fintech Indonesia untuk mengatur dengan jelas serta menertibkan anggotanya untuk mematuhi ketentuan. Sinergitas seluruh pihak diharapkan dapat mendorong terwujudnya target strategi nasional untuk inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement