Advertisement

OPINI: Menyiapkan Uba Rampe Pemilu Serentak 2024

Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Rabu, 25 Mei 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Menyiapkan Uba Rampe Pemilu Serentak 2024 Abdul Karim Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman

Advertisement

Satu setengah bulan yang lalu, tepatnya 10 April 2022, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyebut pesta demokrasi, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 dan juga menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan segera dilakukan pada pertengahan Bulan Juni 2022 mendatang.

Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 167 Ayat 6 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang artinya kalau ditarik mundur ke belakang, tahapan Pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2024 yang akan datang.

Advertisement

Sebelum diputuskan oleh Presiden, terdapat informasi yang menjadi polemik terkait Pemilu serentak 2024 begitu dahsyatnya. Isu yang beredar di masyarakat begitu masif dan spekulatif adalah adanya penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan atau berkaitan dengan soal 3 (tiga) periode Presiden Indonesia. Namun pada akhirnya Kepala Negara menjawab isu yang beredar dengan menyepakati dan memutuskan hari H Pemilu 2024 adalah pada 14 Februari 2024.

Kesiapan Teknis

Beberapa hal penting yang harus disiapkan oleh penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena secara teknis memang bertanggung jawab dalam hal ini guna menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 adalah segera merancang dan menerbitkan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu, mengingat PKPU ini paling dasar dalam penyusunan program dan kesiapan menghadapi setiap tahapan Pemilu 2024.

Mengingat waktu terus berjalan mendekati dimulainya tahapan, PKPU tersebut bila sudah di-drafting maka mau tidak mau harus segera dibahas dalam rapat konsinyering bersama DPR RI. Mengapa kemudian segera dilakukan, agar masih cukup waktu untuk pembenahan (baca: koreksi) dan revisi redaksi bilamana diketahui banyak typo atau saran masukan dari penyelenggara pemilu dan/atau lainnya.

Di samping rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, juga seyogyanya segera disiapkan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan dikonsultasikan ke DPR dan ditetapkan oleh KPU RI. Bertambah penting lagi sehubungan dengan telah keluarnya rilis oleh Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022 lalu. Edaran itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendataan partai politik berbadan hukum bahwa partai politik peserta pemilu yang telah diuji administrasinya untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 sejumlah 75 partai. Artinya kalau PKPU terkait dengan verifikasi ini tertunda untuk diterbitkan maka cukup luas dampaknya terutama sosialisasi yang kurang maksimal bagi partai baru sebagai peserta pemilu 2024.

Masukan dan Perbaikan

Lantas bagaimana dengan penyelenggara seperti Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu yang secara teknis bekerja untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran, tentu mempunyai pekerjaan teknis yang berbeda dengan KPU. Namun penting untuk bersinergi dan membangun kebersamaan serta kemandirian untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Dari perspektif pengawasan, Bawaslu sedari awal tentu bisa melihat secara jeli, menyampaikan saran masukan dan perbaikan kepada KPU untuk bisa segera menerbitkan PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Secara redaksional peraturan,  tentu Bawaslu bisa juga memberikan masukan terarah agar rancangan peraturan yang dibuat ada harmonisasi dan norma sejalan Undang-Undang.

Seiring KPU menerbitkan peraturan teknisnya berupa PKPU, Bawaslu juga segera mengikutinya dengan menerbitkan Peraturan Bawaslunya (Perbawaslu) sehingga ada harmonisasi norma antar sesama penyelenggara pemilu.

 

Kesiapan Non Teknis

Di luar hal teknis yang harus disiapkan oleh penyelenggara pemilu dalam hal regulasi penerbitan Peraturan KPU dan yang berkaitan dengan juknis-juklak pelaksanaan, ada hal penting juga yang harus disiapkan untuk menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serentak tahun 2024. Kesiapan ini tidak diukur dengan jadwal dan tahapan yang berjalan sesuai time line-nya tetapi lebih kepada kesiapan SDM, perangkat bantu, dan ruang koordinasi dengan stakeholder/pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah (Pemda), Ormas dan Tomas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sebagainya.

SDM penyelenggara pemilu baik komisioner maupun kesekretariatan harus ditingkatkan kapasitasnya sejak awal sehingga dalam pelaksanaan tahapan nantinya tidak gugup dan gagap serta mampu bekerja seprofesional mungkin mengerjakan tugas pekerjaannya sesuai dengan regulasi yang ada. Demikian juga dalam hal menyiapkan penyelenggara adhoc baik itu PPK, PPS, di bawah KPU Kabupaten dan/atau Panwascam maupun Panwaskel/Desa di bawah Bawaslu Kabupaten/Kota harus seintegritas mungkin dengan pola rekrutmen yang ketat, terbuka, serta menjunjung tinggi integritas dan imparsialitas.

Selanjutnya, bagi penyelenggara pemilu, menyiapkan ruang komitmen bersama dengan kolaborasi dan sinergi kelembagaan dengan lembaga lain juga hal yang harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, di mana kolaborasi ini ditekankan dalam tahapan sosialisasi dan pemberian informasi (public compaign) pemilu kepada peserta pemilu dan juga masyarakat secara keseluruhan.

Kalau kolaborasi antar lembaga ini bisa dilakukan kemudian sosialisasi juga  masif disampaikan kepada mereka, niscaya pemilu ini menjadi sesuatu yang meriah dan akan menjadi sebuah pesta yang ditunggu oleh rakyat Indonesia. Mereka akan memiliki rasa handarbeni terhadap pemilu kita, sebab adanya sinergitas antar lembaga yang saling menguatkan dan dampak positif sosialisasi yang semua lini masyarakat akan bisa menikmatinya.

Kolaborasi pengawasan pun demikian halnya, bila mampu disinergikan oleh Bawaslu bersama masyarakat maka tingkat partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol proses dan hasil pemilu juga akan semakin baik, potensi  pelanggaran semakin berkurang, masyarakat tumbuh sadar akan pentingnya politik yang bersih, sehingga mampu mendorong terciptanya kebutuhan mekanisme pergantian pemimpin diharapkan sesuai dengan hati nurani mereka yaitu memilih pemimpin yang jujur, adil, dan berintegritas.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement