Advertisement

OPINI: Fenomena & Potensi Crowdfunding

Ali Rama, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jum'at, 10 Juni 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Fenomena & Potensi Crowdfunding crowdfunding - crowdassist.co

Advertisement

Kemajuan teknologi informasi terutama kehadiran platform digital dan segala infrastruktur penunjangnya membawa dampak signifikan dalam pengelolaan dan pendistribusian sumber daya ekonomi. Maraknya teknologi berbasis platform dalam bentuk crowdfunding telah mempermudah bertemunya permintaan dan penawaran modal, yang selanjutnya meningkatkan efisiensi pasar keuangan.

Crowdfunding atau urun dana merupakan model penggalangan dana yang dilakukan secara ramai-ramai berbasis platform digital dengan berbagai tujuan, termasuk untuk kepentingan kemanusiaan, pendidikan, politik, fasilitas publik, atau usaha inovasi dan kreatif. Sebagai sebuah fenomena, tidak ada yang baru dalam penggalangan dana dari orang banyak (crowd) karena cara serupa dalam mengakses pendanaan telah terjadi di masa lalu. Namun, crowdfunding sebagai sebuah konsep merupakan model keuangan modern berbasis teknologi keuangan yang memfasilitasi dan mengakselerasi mobilisasi kekayaan orang banyak (wealth of crowds) untuk tujuan penciptaan nilai tambah.

Advertisement

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh sektor usaha terutama bagi usaha rintisan (startup) adalah akses pendanaan untuk merealisasikan ide bisnisnya. Crowdfunding menjadi solusi dan alternatif sumber pembiayaan bagi usaha kreatif dan inovasi. Lembaga intermediasi keuangan menghadapi kelebihan permintaan pendanaan terutama dari sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Menurut laporan Grup Bank Dunia tahun 2017, total kekurangan pendanaan untuk sektor UMKM diperkirakan mencapai sekitar US$5,2 triliun atau setara dengan 19% PDB dari 128 negara berkembang.

Sebagaimana diketahui, crowdfunding dapat mendorong terjadinya distribusi akses pendanaan terutama bagi sektor-sektor usaha yang terpinggirkan oleh sistem keuangan perbankan sekaligus juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendanaan ide-ide kreatif maupun proyek sosial-kemanusian meskipun dalam jumlah rupiah yang kecil. Sistem pembiayaan usaha berbasis crowdfunding sebenarnya sangat cocok dengan budaya Indonesia yang terkenal dengan budaya gotong royong dan sistem koperasi yang banyak diperaktikkan dalam perekonomian Indonesia.

Menurut riset Ziegler dkk. (2020), volume transakasi dari crowdfunding secara global mengalami peningkatan signifikan dari US$11,06 miliar pada 2013 menjadi US$418.52 miliar pada 2017, mayoritas dikontribusi oleh crowdfunding berbasis investasi seperti P2P lending dan equity. Sementara itu, volume transaksi dari crowdfunding berbasis non-investasi seperti donasi dan reward hanya sekitar 0,2% dari total volume crowdfunding global. Secara geografis, crowdfunding telah beroperasi setidaknya di 161 negara dengan tingkat perkembangan yang relatif jauh berbeda, di mana Amerika, China, dan Eropa menjadi pemain utama dengan menguasai sekitar 97% dari total pasar crowdfunding global.

Di Indonesia, crowdfunding pertama kali muncul pada 2012 yaitu dengan berdirinya situs galang dana wujudkan.com yang berbasiskan reward (imbalan) yang bergerak pada proyek-proyek kreatif. Namun, sayangnya, platform ini harus tutup pada tahun 2017 disebabkan biaya operasional yang terlalu besar. Kemudian, berbagai situs-situs lainnya bermunculan seperti kitabisa.com dan ayopeduli.id yang merupakan crowdfunding berbasis donasi, dan gandengtangan.co.id yang berbasis utang.

Volume transaksi dari crowdfunding berbasis noninvestasi lumayan menjanjikan sebagai sumber pendanaan bagi kegiatan sosial maupun usaha kreatif. Misalnya, platform kitabisa.com telah berhasil menggalang dana dari masyarakat mencapai sekitar Rp835 miliar semenjak berdiri tahun 2013. Sementara gandengtangan.co.id berhasi mengakumulasi pinjaman sejak berdiri sekitar Rp41 miliar untuk pembiayaan UMKM.

Pengaturan terkait crowdfunding di Indonesia pertama kali diatur melalui Peraturan OJK tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding) yang selanjutnya diubah dengan Peraturan OJK tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi terbaru tersebut memberikan perluasan mengenai penawaran efek yang tidak hanya terbatas pada saham tetapi juga meliputi utang dan sukuk. Peraturan ini tentunya mendorong munculnya platform-platform berbasis investasi di Tanah Air.

Hingga sekarang, OJK mencatat setidaknya ada tujuh platform berbasis sekuritas, yaitu Santara, Bizhare, Crowdana, Landx, Dana Saham, SHAFIQ, dan FundEx. Menurut laporan OJK industri crowdfunding yang berbasis investasi telah menghimpun dana senilai Rp437 miliar hingga Februari 2022 dari 193 penerbit dan 96.432 pemodal.

Meskipun jumlah transaksi crowdfunding di Indonesia secara agregat masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara yang lebih awal mengembangkan industri sejenis seperti Amerika Serikat dan Inggris, tetapi peluang peningkatannya masih terbuka lebar terutama dengan peningkatan literasi tentang crowdfunding dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement