Advertisement

OPINI: Babak Baru UU Pemasyarakatan

Riskiyana Adi Putra Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak
Senin, 25 Juli 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Babak Baru UU Pemasyarakatan

Advertisement

Dalam rangka menga­ko­mo­dasi perkembang­an hukum dewasa ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Sidang Paripurna mengesahkan Undang-Undang Pemasyarakatan pada 7 Juli 2022.

Melalui perjalanan panjang dan sempat terjadi penolakan yang masif sebelumnya karena RUU meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pada akhirnya RUU ini berhasil mencapai final dengan pengesahan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Advertisement

Lantas apa yang diperbaharui dari Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan ini? UU Pemasyarakatan ini dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.

Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem ini mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi. Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan. Sistem ini merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Beberapa muatan substansi dalam UU Pemasyarakatan yaitu antara lain, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak.

Pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial. Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

Pemulihan hubungan dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban. UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Lewat UU ini, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Berbagai isu di lingkungan Pemasyarakatan khususnya terkait permasalahan over crowded yang terjadi dibanyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia diharapkan mampu teratasi dengan UU yang mengakomodir keadilan restoratif dan program reintegrasi sosial ini.

MENDAPAT PEMBINAAN

Lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi pembuangan akhir bagi terpidana, tapi justru lapas sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana bergulir. Ini penting sekali, agar para warga binaan ini benar-benar mendapat pembinaan yang dibutuhkan, yang sesuai dengan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Lembaga Pemasyarakatan diharapkan memiliki fungsi restoratif dan rehabilitatif yang lebih optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam perannya sebagai sistem peradilan pidana terpadu, pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan sudah dilibatkan dari awal proses hukum bergulir khususnya pada kasus dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui pembimbing kemasyarakatan dengan mengedepankan keadilan restoratif, pemasyarakatan dilibatkan dari awal-sampai dengan akhir proses hukum berjalan.

Dengan berintegrasi terhadap instansi-instansi lain pemasyarakatan berusaha mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dari awal hingga akhir pada setiap tahapan proses hukum demi mengedepankan keadilan restoratif yang diupayakan pada masing-masing instansi.

Berkaca pada beberapa negara tetangga yang sudah menerapkan keadilan restoratif pada kasus hukum yang berkaitan dengan orang dewasa, kelak mungkin Indonesa bisa menerapkan hal serupa dengan mengikuti prinsip-prinsip keadilan restoratif itu sendiri.

Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan langkah pengembangan upaya nonpenahanan dan langkah berbasis masyarakat bagi orang-orang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif dapat menggali nilai-nilai dan praktik-praktik positif yang ada di masyarakat yang sejalan dengan penegakan hak asasi manusia.

Apakah UU Pemasyarakatan yang baru disahkan ini mampu mengakomodir hal tersebut? Apakah keberadaan UU Pemasyarakatan mampu menjawab berbagai persoalan hukum dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan?

Mari kita kawal bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Jogja
| Selasa, 07 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rizky Febian dan Mahalini Laksanakan Dua Upacara Adat Jelang Ijab Kabul

Hiburan
| Senin, 06 Mei 2024, 12:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement