Advertisement

OPINI: Pabrik sebagai Industrial Edutainment

Moko Nugroho, Analis Kebijakan, Kementerian Perindustrian
Selasa, 04 Oktober 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Pabrik sebagai Industrial Edutainment

Advertisement

Negara telah memberikan per­lindungan konsumen me­­la­lui UU No. 8/1999. Be­­be­­ra­pa regulasi turunan, baik Peraturan Pemerintah mau­­pun Peraturan Setingkat Men­­teri/Kepala Lembaga ju­­ga telah diberlakukan guna mem­­berikan perlindungan ke­­pa­­da konsumen terhadap pro­­duk yang beredar melalui pem­­ber­lakuan SNI wajib, pen­can­tuman nilai gizi pada pro­duk pangan, hingga penga­wasan label dan iklannya.

Perkembangan zaman dan ke­majuan teknologi, men­do­rong tuntutan konsumen akan transparansi dan keterbu­ka­an informasi dalam pe­me­nuhan persyaratan pro­duk yang di­kon­sum­sinya. Konsumen tidak cukup hanya dengan pe­la­belan dan informasi saja, ta­pi juga ingin tahu bagaima­na proses pro­duksi yang dilaku­kan dalam pemenuhan persya­rat­­an tersebut. Tentunya ini menjadi tantangan bagi pe­­­me­­rin­tah sebagai regulator da­­lam memberikan kebijakan akan tuntutan konsumen, dan ba­gai­mana para pelaku in­dus­tri sebagai produsen da­lam me­nyediakan kebutuhan akan ke­inginan konsumen da­lam me­ngetahui proses pro­duk­sinya.

Advertisement

Program Making Indonesia 4.0 dalam mendorong perusahaan industri dalam implementasi industri 4.0 dapat menjadi jembatan dalam memenuhi tuntutan konsumen yang semakin kritis. Industri 4.0 yang di antaranya bercirikan : (1) connected, yaitu proses produksi yang terhubung antara mesin dan sistem, baik dalam internal pabrik maupun eksternal pabrik; (2) optimized, yaitu mampu mengoptimasi proses produksi dengan pengolahan data secara otomatis; (3) proactive, yaitu teknologi/sistem mampu memberikan sinyal kon­disi abnormal, mempre­dik­si kerusakan, hingga me­la­ku­kan perbaikan sendiri se­ca­ra real time; (4) transparent, yaitu seluruh proses produksi dapat dimonitor secara real time, di mana dan kapan saja melalui suatu teknologi/sistem aplikasi; dan (5) agile, yaitu pabrik secara mudah dan cepat dapat mengonfigurasi sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan variasi produk yang dihasilkan.

Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi INDI 4.0 Award kepada perusaha­an yang telah mengimplemen­ta­sikan industri 4.0. Apresiasi ini bukan sekedar mem­be­rikan penghargaan ke­pa­da perusahaan, tetapi pi­hak perusahaan juga di­li­bat­kan dalam program ke­men­te­ri­an melalui sharing journey transformasi industri 4.0 yang telah dilaku­kannya kepada perusahaan lain, mu­lai alasan melakukan trans­­for­ma­si, tahapan yang di­­la­­ku­kan, tan­tangan yang di­­ha­­dapi, hing­ga benefit yang di­­pe­­roleh­nya. Setidaknya ada 45 peru­sa­ha­an champion INDI 4.0 ini yang dapat sharing journey trans­formasi industri 4.0.

Yang lebih tinggi lagi, Kementerian Perindustrian juga menetapkan lighthouse industri 4.0, yaitu perusahaan percontohan sebagai referensi dalam implementasi industri 4.0 di Indonesia. Tidak hanya sharing journey trans­formasi industri 4.0, te­ta­pi perusahaan ini juga se­bagai usecase dan tempat be­la­jar implementasi industri 4.0. Saat ini ada empat perusa­­haan national lighthouse dan dua perusahaan global lighthouse network yang dapat dijadikan sebagai barometer dalam implementasi industri 4.0 di Indonesia.

Para champion INDI 4.0 dan lighthouse industri 4.0 ini merupakan perusahaan-perusa­ha­an yang komitmen sebagai mitra pemerintah untuk sha­ring, visitasi, dan tempat be­la­jar dalam implementasi in­dus­tri 4.0. Keterbukaan pe­ru­sa­haan ini tentunya menja­di kesempatan bagi pelaku in­dus­tri lain dan masyarakat umum un­tuk dapat mengeta­hui dan belajar proses produk­­si, ke­majuan teknologi, hing­­ga pe­menuhan persyarat­an­ sua­tu produk yang dihasil­­kan. Seeing is believing, de­ngan melihat secara langsung hal-hal tersebut akan membe­ri­­kan kepercayaan kepada pe­laku industri lain akan im­ple­men­ta­si industri 4.0 maupun masyarakat umum dapat me­li­hat proses produksi dan pe­me­nuh­an persyaratan suatu produk.

Kondisi tersebut tidak hanya menjadikan pabrik sebagai tempat produksi barang dan jasa, tetapi dapat menjadikan pabrik sebagai edukasi dan hiburan bagi masyarakat luas, pihak perusahaan mengedukasi masyarakat, masyarakat mendapatkan gambaran riil akan proses produk yang dihasilkan. Hiburan tidak harus ke pantai, gunung, maupun tempat wisata lainnya, pabrik pun dapat memberikan hiburan yang mendidik (industrial edutainment).

Tentunya ini menjadi peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan model bisnisnya, bagaimana memanfaatkan pabriknya tidak hanya sebagai tempat produksi, tetapi juga edukasi dan hiburan bagi masyarakat luas. Pemerintah yang selama ini membangun usecase, technopark, atau center of excellence, yang terkadang tidak termanfaatkan dengan baik, termasuk kontinuitas dan keberlanjutannya, dapat mengoptimalkan dengan memberikan fasilitasi kepada perusahaan akan keterbukaan dalam sharing, visitasi, dan tempat belajar implementasi industri 4.0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement