Advertisement

OPINI: Pinjaman Daerah & Air Minum

Eliza Bhakti A, Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Direktorat Air Minum DJCK Kementerian PUPR
Rabu, 05 Oktober 2022 - 06:07 WIB
Maya Herawati
OPINI: Pinjaman Daerah & Air Minum Keran air minum di Lapangan Banteng. - JIBI/Muhammad Ridwan

Advertisement

Penyediaan akses air minum layak dalam rangka pemenuhan hak asasi rakyat merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh negara. Selama kurun waktu 10 tahun terakhir, akses air minum layak perpipaan hanya mengalami peningkatan 8%, atau rata–rata hanya meningkat kurang dari 1% per tahun.

Masyarakat masih banyak mengandalkan sumur dalam untuk pemenuhan kebutuhan air sehari-hari. Dampak penggunaan sumur di jangka panjang, mengakibatkan kota-kota pesisir, seperti Jakarta dan Surabaya terancam tenggelam karena over-ekstraksi air tanah. Di wilayah perkotaan yang padat, air sumur juga berpotensi tercemar bakteri E. Coli dan memicu persoalan seperti stunting, gizi buruk, dan water borne disease.

Advertisement

Jika ditelisik lebih lanjut, penyebabnya klasik, pendanaan dari kantong kas negara maupun daerah yang terbatas. Realisasi APBN sektor air minum pada periode 2015—2019 tidak sesuai target, dengan gap Rp9,7 Triliun. Di lain sisi, pemerintah daerah masih belum sepenuhnya memberi akses kepada pembiayaan alternatif. Pembiayaan infrastruktur penyediaan air minum melalui Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun dengan skema business to business juga belum sepenuhnya diminati daerah.

Padahal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Memasuki tahun ketiga pandemi Covid-19, Indonesia saat ini masih terus berupaya untuk memulihkan kondisi perekonomian. Kondisi pandemi berdampak pula pada tersendatnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak mengherankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kian mengencangkan ikat pinggang APBN dan APBD melalui restrukturisasi anggaran. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan bahkan telah mewanti-wanti adanya krisis global di depan mata.

Oleh karenanya, perlu adanya perubahan pola pikir untuk mengurangi ketergantungan pendanaan konvensional dari pemerintah, dan melakukan pendanaan kreatif non-publik untuk pembiayaan infrastruktur penyediaan air minum. Sebagai bentuk upaya memperluas dampak dan manfaat pembiayaan infrastruktur air minum, pinjaman daerah dapat dijadikan salah satu opsi dalam katalis pembangunan sektor air minum.

Skema pinjaman government to government ini bukan hal yang asing di negara lain, Gubernur Perfektur Kanagawa pernah mengajukan pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat Jepang dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Yokohama pada tahun 1885. Proyek tersebut berhasil, bahkan direplikasi di wilayah lain di Jepang, dan menandai tonggak awal penyediaan air minum perpipaan modern di Jepang.

Di Indonesia, pinjaman daerah difasilitasi oleh PT SMI sebagai satu-satunya special mission vehicle pemerintah yang bertugas menjadi katalis percepatan pembangunan Nasional. Hingga saat ini, sektor yang mendominasi dalam pinjaman daerah adalah sektor jalan dan jembatan, diikuti oleh sektor sumber daya air dan sektor kesehatan.

Di sektor air minum, berdasarkan data PT SMI, showcase pinjaman daerah antara lain di Kota Jambi, Kota Bitung, Kota Gorontalo, dan Pemprov DKI Jakarta. Kota Jambi melakukan pinjaman daerah untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Aurduri III dengan kapasitas 100 liter/detik dan pemasangan pipa distribusi. Terbukti pembangunan IPA tersebut telah dapat dinikmati oleh 23.800 jiwa atau setara dengan 5.950 Sambungan Rumah (SR), angka yang cukup besar dalam peningkatan cakupan pelayanan.

Setidaknya ada empat daya pikat pinjaman daerah sektor air minum. Pertama, pemerintah daerah dapat terhindar dari lonjakan efek inflasi karena tingkat bunga yang ditetapkan PT SMI besifat fixed dan efektif pada tingkat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor setara +0,75%. Kedua, BUMD air minum selaku operator dapat meningkatkan cakupan pelayanan, sehingga akan ada percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasukan user charge BUMD Air Minum. Ketiga, mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial, serta menjadi multiplier effect yaitu masyarakat mendapatkan manfaat pelayanan air minum layak. Keempat, pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja di wilayah proyek.

Daya tarik dan peluang program, serta kegiatan sektor air minum yang dapat didanai melalui pinjaman daerah, antara lain pengembangan SPAM, perluasan cakupan pelayanan, pemanfaatan idle capacity, penurunan angka kehilangan air, penerapan automasi, serta peningkatan efektifitas penagihan.

Skema pinjaman daerah dapat juga di-bundling sebagai pembiayaan di sisi hilir, sedangkan pembiayaan di sisi hulu dapat dipenuhi melalui KPBU SPAM. PT SMI juga menyediakan fasilitas Project Development Facility (PDF) yang menghimpun dana dari donor untuk penyiapan proyek/proposal program Pemda. Sinergi ini akan meminimalkan gap pembiayaan hulu-hilir, dan menjadi suatu kolaborasi pendanaan yang holistik.

Air minum yang aman dapat meningkatkan kesehatan dan taraf hidup masyarakat. Terpenuhinya akses air minum masyarakat dapat meningkatkan cakupan layanan infrastruktur. dan utilitas kota yang terpadu dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement