Advertisement

Fintech Crowdfunding, Regulasi vs Edukasi bagi Investor dan UMKM

Elizabeth Fiesta Clara Shinta Budiyono (Dosen Departemen Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta)  
Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
Fintech Crowdfunding, Regulasi vs Edukasi bagi Investor dan UMKM Elizabeth Fiesta Clara Shinta Budiyono - Istimewa

Advertisement

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan sektor penting penggerak roda perekonomian suatu negara. Peran UMKM sebagai penyedia lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat pedesaan, pencipta pangsa pasar yang baru dan pendorong terciptanya inovasi merupakan faktor mendukung stabilitas perekonomian.

Selain perannya yang strategis, model bisnis UMKM telah bertransformasi menuju digitalisasi yang tercermin dari adopsi teknologi digital yang semakin berkembang. Merespons hal tersebut, Bank Indonesia dalam laporannya yang bertajuk Bersinergi Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi menjelaskan bahwa Bank Indonesia siap mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan pengembangan infrastruktur keuangan dan akses terhadap fintech yang menawarkan kemudahan bertemu antara pihak yang membutuhkan dana dengan investor.

Advertisement

Peran segala pihak seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholder lainnya sangatlah penting terutama ditengah kondisi dunia yang tidak menentu. Pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun belakang menyisakan masalah yang cukup besar bagi UMKM salah satunya kesulitan mendapatkan pembiayaan/modal. Mengutip pada laporan kajian dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM di Kabupaten Buleleng, Bali tahun 2020, disebutkan bahwa total UMKM yang mengalami permasalahan modal meningkat sebanyak 71.4 persen. Meskipun demikian, Bank Indonesia menjelaskan bahwa UMKM sebagai salah satu yang terdampak signifikan karena Covid-19, masih berpotensi untuk bangkit dan tumbuh lebih tinggi pasca-pandemi dengan cara perluasan akses UMKM ke lembaga keuangan.

Sulitnya mendapatkan modal usaha bagi UMKM sebenarnya dapat dengan mudah untuk diatasi. Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dengan memanfaatkan lembaga pendanaan berbasis crowdfunding. Hal ini juga didukung oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana crowdfunding adalah alternatif pemodalan bagi UMKM.

Skema pembiayaan jenis ini melibatkan masyarakat secara luas untuk secara sadar berperan aktif sebagai investor guna mendanai suatu proyek atau unit usaha di masyarakat.

Crowdfunding terbagi menjadi beberapa tipe diantaranya donation based crowdfunding, reward based crowdfunding, debt based crowdfunding dan equity based crowdfunding. Dalam perkembangannya, teknologi finansial urun dana dengan equity based dikenal dengan fintech crowdfunding/fintech equity crowdfunding.

Rohmah, Ibdalsyah dan Kosim (2020) menjelaskan bahwa fintech crowdfunding adalah fintech yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana dalam bentuk pinjaman/modal usaha.

Tidak hanya di Indonesia, menurut Wonglimpiyarat (2017), negara Thailand juga mengakui bahwa fintech crowdfunding diakui sebagai salah satu altenatif saluran pendukung pembiayaan bagi UMKM. Di Indonesia, keberadaan crowdfunding masih terbilang baru.

Beberapa perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi OJK antara lain PT Santara Daya Inspiratama, PT Crowddana Teknologi Indonesia, PT. Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Numex Teknologi Indonesia, PT Dana Saham Bersama, PT Shafiq Digital Indonesia, PT Dana Invetasi Bersama, PT Likuid Jaya Pratama, PT LBS Urun Dana dan PT Dana Rintis Indonesia. Dengan munculnya perusahaan-perusahaan di atas, merupakan bukti bahwa meskipun belum terlalu populer, namun potensi crowdfunding sangat besar.

Keuntungan

Biasanya pelaku usaha meminjam dana dari lembaga keuangan perbankan dengan beragam syarat dan ketentuan yang cukup rumit serta jaminan berupa aset.  Namun tidak semua pelaku UMKM mampu menyediakan syarat tersebut serta akses perbankan yang belum merata di Indonesia. Fintech crowdfunding hadir dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah, cepat dan murah terutama bagi mereka yang kesulitan dalam mengakses layanan perbankan.

Selain hal di atas, manfaat lain yang diberikan yaitu mendorong UMKM naik kelas, UMKM belajar menganalisis investor potensial, UMKM mendapatkan pendanaan kapan saja dan di mana saja karena dilakukan secara online. Manfaat bagi investor, mereka tidak perlu kesusahan dalam mencari informasi usaha potensial, pada jenis crowdfunding tertentu akan diberikan imbal hasil yang sesuai dengan kesepakatan bersama, dan secara tidak langsung skema ini memberikan ruang yang luas untuk menambah relasi/jaringan bagi investor.

Risiko

Metode pembiayaan ini juga tidak luput dari tingginya risiko yang mungkin terjadi. Seperti halnya pepatah, high risk high return, risiko yang tinggi akan dihadapi pemodal dalam platform fintech equity crowdfunding. Risiko ini berasal dari potensi kemungkinan proyek yang gagal karena tidak ada keuntungan yang diterima, force majeure seperti bencana alam, fraud/ kecurangan bahkan penipuan dari pihak pelaku usaha. Pelaku usahapun akan menghadapi beberapa risiko seperti kemungkinan dana yang ditargetkan tidak tercapai karena bergantung penuh pada kepercayaan investor, misalnya mengutip laman statista.com dijelaskan bahwa pada platform crowdfunding Kickstarter, pada Juli 2022 hanya 39.85% UMKM/ start-up yang berhasil dibiayai. Kedua, bukan tidak mungkin ide bisnis dari pelaku usaha bocor atau dicuri oleh pesaing karena dalam tahapannya, UMKM usaha perlu menjelaskan detail ide bisnisnya ke publik.

Regulasi vs Edukasi

OJK selaku regulator kegiatan crowdfunding di Indonesia secara progresif telah membentuk payung hukum dengan menerbitkan peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK. 04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis TI (Securities Crowdfunding). Fintech Equity Crowdfunding berada dalam satu atap regulasi dengan peraturan terbaru tersebut.

Regulasi lain yang berkaitan erat dengan fintech crowdfunding adalah regulasi keamanan data dan privasi bagi investor maupun pelaku UMKM. OJK melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 telah mengeluarkan regulasi perlidungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Namun demikian, peraturan tersebut tidak memberikan kejelasan terkait perlindungan hukum bagi investor sebagai konsumen fintech crowdfunding di Indonesia.

Di tengah regulasi fintech crowdfunding yang harus terus diperbaharui, edukasi yang komprehensif bagi investor dan UMKM juga diperlukan agar pembiayaan berjalan dengan baik. Investor perlu memahami risk and return yang mungkin timbul apabila melakukan kegiatan pembiayaan ini. Edukasi mengenai regulasi yang ada juga sangat diperlukan agar segala pihak memahami do and don’ts kegiatan ini. Peningkatan literasi keuangan mengenai peran penting fintech crowdfunding juga menjadi urgensi mengingat belum banyak UMKM bahkan masyarakat umum yang mengetahui metode pembiayaan ini.

Pada akhirnya, mana yang lebih harus didahulukan?

Regulasi atau Edukasi? Sejatinya keduanya dapat berjalan beriringan. Peningkatan pemahaman akan fintech crowdfunding akhirnya meningkatkan penetrasi penggunaan metode pembiayaan.  Hal tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang jelas dan terarah. Apabila berjalan optimal maka stabilitas perekonomian Indonesia akan lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement