Advertisement

Ada Apa dengan UU Cipta Kerja?

Agus Herta Sumarto
Selasa, 09 Mei 2023 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
Ada Apa dengan UU Cipta Kerja? Agus Herta Sumarto - JIBI

Advertisement

Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sepertinya masih terus menggema. Beberapa kelompok masyarakat masih terus berunjuk rasa sebagai wujud ketidaksetujuan terhadap UU tersebut.

Gelombang penolakan idak juga reda ketika pemerintah sudah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Advertisement

Bahkan sebagian masyarakat menilai penyusunan Perppu tersebut diduga sebagai akal-akal pemerintah untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya perbaikan UU Cipta Kerja dalam rentang waktu dua tahun.

Majelis Hakim Konstitusi menilai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formal. Oleh karena itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis meyakini tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Selain itu, di dalam proses penyusunan UU tersebut terjadi perubahan redaksional penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketergesaan

Munculnya Perppu yang kemudian ditetapkan menjadi UU dalam waktu relatif singkat menimbulkan kembali keheranan sekaligus kekhawatiran yang cukup besar dari sebagian masyarakat. Pengesahan Perppu menjadi UU dalam waktu relatif singkat menimbulkan kesan adanya ketergesaan yang sangat mendesak dari pemerintah bersama DPR sehingga putusan MK yang memerintahkan adanya pengulangan proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak diindahkan.

Adanya kondisi kegentingan ekonomi menjadi dasar pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan Perppu menjadi UU.

Pandemi yang belum sepenuhnya usai dan perang Rusia versus Ukraina menjadi dasar argumentasi kegentingan ekonomi yang menuntut adanya penetapan UU Cipta Kerja yang baru dalam waktu cepat. Jika Perppu tidak segera ditetapkan menjadi UU maka Indonesia berpotensi besar terjadinya resesi ekonomi dan ancaman stagflasi.

Namun menariknya, argumentasi kondisi kegentingan tersebut dikeluarkan pemerintah ketika kondisi ekonomi sedang berangsur membaik dan fundamental ekonomi Indonesia sudah mulai menguat.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di akhir 2022 sudah kembali di atas 5% dan tingkat inflasi sampai dengan Maret 2023 masih tetap terjaga di angka 4,97% (year on year). Neraca perdagangan selalu mencatatkan nilai positif dalam dua tahun terakhir. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah kembali menggeliat mendekati angka 7.000.

Argumentasi kondisi kegentingan yang disampaikan ketika kondisi ekonomi sedang pulih ke kondisi idealnya malah menciptakan kesan adanya arogansi pemerintah dan DPR yang sangat kuat.

Pemerintah dan DPR seolah-olah memiliki kepentingan terselubung yang tidak ingin dibahas bersama masyarakat luas. Kondisi inilah yang kemudian menciptakan rumor di tengah masyarakat bahwa UU Cipta Kerja yang baru tersebut hanya memihak kelompok pelaku ekonomi tertentu tanpa melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Padahal tujuan utama dari disusunnya suatu UU adalah untuk menjaga secara kuat kepentingan nasional dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Proses Baik

Meminjam salah satu teori Manajemen Keuangan Publik yang dikembangkan oleh Schick (2013), dalam proses pembuatan kebijakan keuangan publik harus melewati tiga tahapan yaitu pengumpulan informasi yang valid, proses pembahasan yang baik dan komprehensif, serta menyusun aturan yang tepat.

Pada tahapan pertama, pemerintah bersama DPR harus benar-benar dapat mengumpulkan, mengklasifikasikan, serta mengelola informasi yang dibutuhkan dengan baik berdasarkan data yang benar-benar akurat. Tidak boleh ada perbedaan data antar kementerian dan lembaga negara baik secara numerik maupun interpretasi.

Penyeragaman data ini tentunya memerlukan waktu tidak sebentar mengingat selama ini data selalu menjadi masalah krusial yang dihadapi pemerintah dalam membuat kebijakan publik.

Tahap kedua, adalah melakukan proses penyusunan dan pembahasan yang baik dan komprehensif. Pada tahap ini pemerintah bersama DPR harus mampu menyerap berbagai aspirasi dan perdebatan publik sehingga aturan yang nanti dibuat benar-benar menjadi hasil kajian bersama yang ditujukan untuk kepentingan bersama.

Setelah proses tersebut dapat dilalui dengan baik maka peraturan (rules) yang dibuat dapat benar-benar merepresentasikan kepentingan bersama. Sangat mungkin ada pihak yang akan dirugikan karena kepentingannya tidak terakomodir di dalam peraturan yang dibuat. Namun dengan proses yang telah dibuat tadi, seharusnya para pihak tersebut dapat memahami kenapa kepentingan mereka tidak bisa dimasukkan ke dalam peraturan yang telah disepakati bersama tersebut.

Setelah ada aturan legal yang mengatur seluruh aktivitas ekonomi masyarakat maka kebijakan publik dapat dibuat dengan baik dan kemungkinan adanya gelombang penolakan besarpun dapat dihindari. Langkah formal ini yang diyakini oleh MK telah absen dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah bersama DPR.

Ketiga, proses yang harus dilalui tadi diselesaikan oleh pemerintah dan DPR hanya dalam waktu beberapa minggu kerja. Hal inilah yang kemudian memunculkan gelombang penolakan.

Ada baiknya jika pemerintah bersama DPR sedikit melangkah ke belakang untuk melengkapi beberapa proses yang dianggap hilang tadi sehingga dapat memunculkan kembali kepercayaan publik terhadap UU Cipta Kerja ini.

UU Cipta Kerja ini harus diterima dan dilaksanakan oleh semua pelaku ekonomi dari mulai para pekerja, pelaku industri, lembaga keuangan, sampai kepada pemerintah sebagai regulatornya. Jika kepercayaan dan penerimaan publik terhadap UU Cipta Kerja ini rendah jangan harap kebijakan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja ini dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional yang lebih baik. 

Agus Herta Sumarto
Dosen FEB Universitas Mercu Buana (UMB) dan Ekonom Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement