Advertisement

OPINI: Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia

Gea Dwi Asmara
Selasa, 23 April 2024 - 06:07 WIB
Bhekti Suryani
OPINI: Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia Gea Dwi Asmara - Dok. Pribadi

Advertisement

Indonesia merupakan negara berkembang dan memiliki populasi terbesar keempat di dunia. Permasalahan yang umumnya dihadapi oleh negara maju maupun berkembang yaitu permasalahan mengenai makroekonomi seperti pengangguran dan inflasi.

Dalam hal ketenagakerjaan, Indonesia menghadapi tantangan pesatnya jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Ini mengakibatkan terjadinya pengangguran.
Hal tersebut menjadi masalah serius di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kenyataannya pembangunan ekonomi belum secara proporsional menciptakan lebih banyak lapangan kerja seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang meningkat setiap tahun.

Advertisement

Upaya dalam pembangunan ekonomi adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat, memperluas penyediaan lapangan kerja, dan meratakan distribusi pendapatan. Jika pembangunan dapat meningkatkan kesejahteraan secara lebih luas, maka pembangunan dianggap berhasil, yang berarti bahwa manfaat dari pembangunan ekonomi harus dapat dirasakan secara merata dan adil oleh semua masyarakat.

Provinsi-provinsi di Pulau Jawa menyumbang mayoritas Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang berkisar antara 3,7% hingga 8,5%, menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022. Di urutan kedua adalah Pulau Sumatra yang menunjukkan TPT berkisar antara 3,4% hingga 8%.

Sementara Pulau Kalimantan menduduki peringkat ketiga dengan nilai TPT masing-masing berkisar antara 4,2% hingga 6,7%. Adapun di tingkat nasional, tercatat TPT pada 2022 rata-rata berkisar 5,83%. Data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar pada TPT antarprovinsi.

Pengangguran, sebagai suatu besaran makroekonomi, bukanlah sebuah variabel independen. Variabel ini baik secara langsung maupun tidak langsung akan berhubungan dengan variabel makroekonomi lainnya. Ada banyak faktor menyebabkan pengangguran. Menurut beberapa studi empiris, salah satu penyebab pengangguran dikarenakan upah.
Menurut teori ekonomi klasik, tingkat upah yang ditawarkan akan mempengaruhi penawaran tenaga kerja. Sejalan dengan hal tersebut, teori Keynes menyatakan salah satu faktor yang menyebabkan pengangguran adalah efek dari tingkat upah yang kurang fleksibel di pasar tenaga kerja.

Seperti halnya penawaran, permintaan juga dipengaruhi oleh tingkat upah. Tingkat upah dan permintaan tenaga kerja diperkirakan memiliki hubungan yang berkebalikan; ketika upah naik di pasar, maka lebih sedikit pekerja yang dibutuhkan yang menyebabkan pengangguran.

Dengan kenaikan upah, pengusaha cenderung beralih dari tenaga kerja ke penggunaan mesin atau teknologi. Begitu pula sebaliknya, dengan penetapan upah minimum yang lebih rendah mendorong perusahaan menggunakan lebih banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Permintaan tenaga kerja dapat dipahami sebagai jumlah pekerja yang bisa dipekerjakan atau dibutuhkan oleh pemberi kerja pada tingkat upah tertentu.

Keseimbangan terjadi ketika penawaran sama dengan permintaan. Pada saat terjadi keseimbangan, akan ada penyerapan tenaga kerja secara penuh atau full employment. Keseimbangan ini menciptakan keseimbangan antara upah dan jumlah pekerja, yang juga dikenal sebagai upah kompetitif dan pekerja kompetitif. Tingkat upah dalam kondisi ekuilibrium ini adalah tingkat upah kliring pasar.

Jika tingkat upah berada di luar tingkat upah ekuilibrium, akan ada tekanan untuk menurunkan atau meningkatkan tingkat upah. Tingkat upah yang tidak seimbang ini akan menciptakan lowongan pekerjaan yang membutuhkan banyak tenaga kerja, atau mungkin, akan ada terlalu banyak pekerja yang bersaing untuk mendapatkan pekerjaan yang jumlahnya terbatas.

Penetapan Upah
Penetapan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah pada suatu wilayah akan memberikan pengaruh terhadap besarnya tingkat pengangguran pada wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan upah minimum yang lebih diferensiasi berdasarkan kondisi ekonomi dan harga hidup di masing-masing provinsi.

Pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, perlu terlibat dalam dialog tripartit yang intensif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cerdas untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara perlindungan pekerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesetaraan regional.

Gea Dwi Asmara
Dosen Ekonomi Pembangunan, Universitas Ahmad Dahlan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Perankan Tokoh Antagonis, Aktor Korea Park Sung Hoon Justru Digemari Penonton

Hiburan
| Jum'at, 03 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement