Opini

OPINI: May Day, Buruh Punya Kompetensi dan Kapasitas yang Layak Diapresiasi

Penulis: Th. Agung M. Harsiwi
Tanggal: 02 Mei 2019 - 13:07 WIB
Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day). - JIBI/Harian Jogja

Harianjogja.com, JOGJA--Mayday merupakan suatu istilah yang selama ini hanya dikenal di dunia penerbangan. Istilah itu jarang digunakan karena hanya dipakai ketika suatu pesawat terbang mengalami gangguan yang mengancam keselamatannya.

Oleh karena itu, cukup mengherankan jika istilah yang hampir sama, yaitu May Day digunakan untuk memperingati Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei. Apakah para pekerja itu juga sedang terancam keselamatannya?

Jawabannya bisa ya, bisa juga tidak. Betapa tidak, pertama, di Indonesia, ada Kementerian Tenaga Kerja yang tupoksinya sebenarnya mengurus seluruh pekerja di Indonesia. Namun jika dicermati, lebih banyak mengurus para buruh daripada kelompok pekerja lainnya, seperti karyawan atau pegawai yang tingkatannya dianggap lebih tinggi dibandingkan buruh yang pasti menghadapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan juga.

Kedua, UMR/UMK lebih banyak ditujukan untuk buruh, sementara sistem dan besaran gaji untuk kelompok pekerja lainnya cenderung tidak banyak diatur pemerintah. Sementara kenyataannya, para pekerja tidak selalu menerima reward yang sepadan dengan kompetensi dan kapasitasnya.

Ketiga, para buruh merupakan kelompok pekerja yang mempunyai berbagai asosiasi dan komunitas sebagai media untuk menyalurkan aspirasinya, bahkan beberapa di antaranya difasilitasi pemerintah seperti Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan sebagainya.

Jadi memang bukan tanpa alasan jika buruh seolah-olah memperoleh banyak privilege dari pemerintah dibanding pekerja lainnya, mengingat dunia usaha di Indonesia memang belum sepenuhnya memanfaatkan high technology yang berbasis otomatisasi robotik, tetapi masih mengandalkan tenaga manusia di berbagai lini pekerjaan.

Meski demikian, tidak dapat diingkari jika masih ada ganjalan dalam hubungan antara perusahaan dan para blue collar worker ini, yakni masalah pengupahan yang membuat hubungan kedua belah pihak seringkali memanas karena para buruh merasa belum diapresiasi sesuai kebutuhan hidupnya.

Padahal bagi dunia usaha, besar-kecilnya reward sangat tergantung pada kompetensi dan kapasitas SDM karena semua itu mempengaruhi keberhasilan perusahaan dalam mengimplementasikan triple E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas) dalam proses operasional usahanya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak investor asing yang cenderung memilih tenaga kerja dari negaranya sendiri, mulai dari level manajerial, supervisor, sampai dengan buruh karena lebih percaya dengan disiplin dan etos kerja orang-orang senegaranya. Itulah yang kemudian dianggap sebagai salah satu ancaman bagi para buruh lokal, bahkan sempat menjadi isu politik yang menggelinding liar menjelang Pemilu 2019 kemarin. Meski sebenarnya jumlah orang Indonesia (TKI) yang bekerja di negara-negara lain jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di negara ini.

Lantas, harus bagaimana? Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada dasarnya sudah mengatur dan membatasi TKA di Indonesia. Jadi keberadaan TKA tidak perlu dikawatirkan secara berlebihan dan dianggap sebagai ancaman bagi pekerja lokal, sejauh mampu memperbaiki disiplin dan etos kerjanya.

Apalagi selama ini pemerintah sudah berusaha untuk mengembangkan pendidikan vokasi sebagai upaya untuk menyiapkan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja siap pakai di Indonesia. Agar pada suatu saat kelak istilah May Day tidak lagi dimaknai seperti mayday dalam dunia penerbangan karena para buruh mempunyai kompetensi dan kapasitas yang layak diapresiasi, sehingga tidak perlu merasa terancam dengan keberadaan TKA lagi.

*Penulis merupakan Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

NGUDARASA: Sistem Telah Diterapkan, Kok Tetap Macet?
OPINI: Perebutan Empat Pulau, Konflik Berkepanjangan antara Sumatra Utara dan Aceh
OPINI: Kemiskinan Perempuan Kepala Keluarga
OPINI: Menakar Moralitas Bisnis Pinjol

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

NGUDARASA: Sistem Telah Diterapkan, Kok Tetap Macet?
OPINI: Menakar Moralitas Bisnis Pinjol
OPINI: Belajar Digital, Bekerja Global: Inilah Sistem Informasi di UKDW
NGUDARASA: Keadilan Restoratif, Solusi yang Kian Diminati
OPINI: Saatnya Jamu Naik Kelas

OPINI: Saatnya Jamu Naik Kelas

Opini | 3 weeks ago
NGUDARASA: Panen Berkali-kali Berkat Padi Abadi
NGUDARASA: Menanam Baterai, Memanen Energi Hijau
OPINI: KINANTI Menjawab Tantangan Menuju Ekosistem Industri yang Kuat
OPINI: Kesempatan Kerja Tanpa Batas Usia: Peluang dan Tantangan untuk Ekonomi Global
Gratifikasi dan Ketidakjujuran Akademik Masih Membayangi Dunia Pendidikan