Opini

OPINI: Pertentangan Nilai Organisasi dan Profesional pada Auditor

Penulis: Tabita Indah Iswari
Tanggal: 07 November 2019 - 05:02 WIB
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Apa yang akan dirasakan auditor apabila pada saat memberikan jasa profesional, ia harus mengalami suatu kondisi yang bertentangan dengan aturan profesionalnya? Tentunya hal ini akan menggiring auditor tersebut kepada suatu suasana konflik atau pertentangan nilai. Hal ini dikarenakan selain sebagai anggota professional, seorang auditor juga anggota sebuah organisasi yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Konflik atau pertentangan dalam suatu organisasi didefinisikan oleh Robbins dan Judge (2013) sebagai proses yang bermula saat satu pihak merasakan adanya pihak lain yang akan mengakibatkan dampak negatif terhadap suatu hal yang menjadi kepeduliannya. Pandangan secara tradisional, lebih lanjut menurut Robbins dan Judge (2013), menempatkan konflik sebagai sesuatu yang buruk, harus dihindari, serta dianggap sebagai dysfunctional outcome yang berasal dari komunikasi yang buruk, kurangnya keterbukaan antar orang, dan kegagalan suatu manajer dalam responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi karyawan dalam suatu organisasi. Banyak konflik atau pertentangan dalam suatu organisasi yang terjadi pada berbagai dimensi, misalnya: konflik antara kepentingan keluarga dan pekerjaan, konflik peran dan konflik antar nilai yang berlaku dalam organisasi dan nilai profesional.

Tidak dapat dipungkiri pertentangan atau konflik sering dihadapi oleh para profesional, termasuk yang dihadapi oleh para auditor yang bekerja di KAP. Dalam lingkup kerjanya, auditor adalah seorang profesional dan pihak independen yang bertanggung jawab atas kewajaran informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, auditor bertanggung jawab kepada publik untuk memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam laporan keuangan adalah wajar dan bisa digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk mengambil keputusan.

Namun dalam praktiknya, terkadang nilai-nilai profesionalisme yang dianut oleh auditor bertentangan dengan nilai-nilai dalam KAP sebagai sebuah organisasi. Hal ini ditegaskan oleh McGregor, Killough, dan Brown (1989) dalam Utami (2007) yang mengatakan bahwa konflik semacam ini terjadi karena auditor merupakan subjek dari dua sumber keuasaan yang berbeda. Kedua sumber tersebut adalah: 1) kekuasaan birokratis yang merupakan kekuatan perintah yang memiliki legitimasi karena berada dalam posisi resmi, dan 2) kekuasaan profesional yang merupakan kompetensi keahlian yang diakui (McGregor, et, al, 1989, dalam Utami, 2007)

Beberapa pendapat seperti yang dirangkum Aranya dan Feris (1984) dalam artikelnya yang berjudul A Reexamination of Accountants’ Organizational-Professional Conflict mengatakan bahwa ada potensi nilai dan norma antara profesionalisme dan organisasi akan bertentangan jika keduanya secara inheren tidak cocok. Secara latar belakang teoritis, Sorensen (1967) dalam Aranya dan Ferris (1984) menjelaskan bahwa perilaku seorang profesional diatur oleh Kode Etik Profesional yang dianut dan merupakan salah satu ciri profesi. Namun di sisi lain, perilaku seorang profesional ini juga dapat dikendalikan oleh arahan yang dibuat oleh organisasi.

Pertentangan nilai profesional dan organisasi tidak akan terjadi selama kedua nilai tersebut konsisten sehingga bisa bersama mengarahkan perilaku seorang profesional. Namun, apabila kedua nilai tersebut tidak berjalan bersama, maka pertentangan antar kedua nilai tersebut akan terjadi dan membawa seorang auditor sebagai seorang profesional menghadapi sebuah dilema dalam suatu kondisi adanya pertentangan nilai. Konflik semacam ini, menurut Aranya dan Ferris (1984), dapat menimbulkan potential outcomes seperti stres kerja, rendahnya kepuasan kerja, rendahnya kualitas kinerja dan turnover yang tinggi.


Shafer, Park dan Liao (2000) dalam artikelnya yang berjudul Professionalism, Organizational-professional conflict and Work Outcomes: A Study of Certified Management Accountant juga meneliti fenomena ini di kalangan akuntan manajemen. Dalam telaah literaturnya, Shafer, Park dan Liao (2000) berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan sebelumnya mengungkapkan bahwa saat suatu jasa profesional ditawarkan secara tradisional (misalnya melalui perusahaan perorangan atau persekutuan), maka praktisi profesional akan lebih sedikit mengalami tekanan organisasi, sehingga lebih bebas untuk melaksanakan pertimbangan profesionalnya.

Namum pada saat jasa profesional dilaksanakan dalam bentuk organisasi seperti private corporations, maka ada suatu perhatian bahwa tekanan organisasi atau tekanan birokrasi akan mengurangi otonomi dan mengurangi integritas dan objektifitas secara profesional. Perselisihan antara kedua nilai ini semacam ini merujuk kepada konflik organisasi-profesi. Studi terhadap auditor yang tersertifikasi CPA (Certified Public Accountant) oleh Sorensen dan Sorensen (1974) dalam Shafer, Park, dan Liao (2000) mengungkapkan bahwa individu yang berada pada tingkatan yang tinggi dalam sebuah KAP yang besar, memiliki skor yang rendah pada orientasi profesional dan skor yang tinggi pada orientasi birokrasi. Studi ini menyimpulkan bahwa semakin tinggi posisi individual dalam sebuah hirarki organisasi, ada sebuah proses yang menghasilkan perhatian individu lebih besar terhadap nilai-nilai organisasi dibanding dengan nilai-nilai profesional.

Konflik antara nilai organisasi dan profesi ini seperti telah dijelaskan sebelumnya menurut penelitian dari Aranya dan Ferris (1984) dapat menimbulkan dampak salah satunya adalah rendahnya kualitas dalam kinerja. Hal ini berarti KAP sebagai organisasi harus memperhatikan potensi terjadinya konflik semacam ini dalam organisasinya. Terlepas dari kondisi pertentangan antara nilai organisasi dan profesi tersebut, dan kembali lagi pada posisi auditor sebagai pihak ketiga yang independen antara principal (pengguna laporan keuangan) dan agen (manajemen perusahaan), auditor tentunya dituntut untuk memberikan jasa profesionalnya dengan kualitas yang baik.

Hal ini penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya bias informasi yang mungkin dilakukan oleh manajemen sehingga menyebabkan pengguna laporan keuangan salah menentukan keputusan terkait dengan informasi yang tertuang dalam laporan keuangan. Prinsip- prinsip etika profesional harus tetap dipegang oleh auditor mengingat auditor memiliki tanggung jawab secara hukum terhadap opini yang diberikannya terhadap kewajaran laporan keuangan.

Pertentangan antara nilai organisasi dan profesi yang terjadi janganlah membawa auditor untuk melakukan hal yang dapat menurunkan kualitas auditnya, misalkan apabila auditor sampai membuat pertimbangan profesional yang tidak tepat atau melakukan perilaku disfungsional audit. Auditor harus tetap mengutamakan kepentingan publik dan Kode Etik Profesional Akuntan Publik hendaknya tetap menjadi acuan bagi auditor untuk mempertimbangkan segala tindakan yang mencirikan dirinya sebagai seorang profesional.

*Penulis merupakan dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Mengelola Keuangan Keluarga
OJK DIY Sebut Ada 2 Pegadaian Sedang Mengurus Izin
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha, Ini Alasannya
OJK Cabut Izin Usaha Emas Persada Finance

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno Siap Maju Calon Bupati pada Pilkada 2024
  2. Hujan Terus, Longsor Ancam 7 Rumah Warga di Pringsurat Temanggung
  3. Motif Pelaku Pembunuhan di Polokarto, Butuh Uang Lebaran dan Bayar Hutang
  4. KPU Klaim Sudah Kirim Undangan ke Ganjar-Mahfud

Berita Terbaru Lainnya

OPINI: Buku untuk Masa Depan

OPINI: Buku untuk Masa Depan

Opini | 1 day ago
OPINI: Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia
OPINI: Dari QRISnomics Menuju Yogya QRIStimewa
OPINI: Mudik 2024 dan Refleksi Masalah Kependudukan DIY
OPINI: Harmonisasi Organisasi, Belajar dari Kisah Munki & Trunk
OPINI: Mengatur Keuangan di Masa Lebaran
OPINI: Catatan Pendek Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
Menghadapi Pertanyaan Stigmatif Saat Lebaran
Mengatur Keuangan Di Masa Lebaran Agar Saldo Tak Berakhir 0
OPINI: Merawat Persatuan dengan Pemaafan